SUARANEWS86.COM || Jakarta – Ombudsman mengungkapkan temuannya terkait sejumlah fasilitas yang dinilai tidak biasa yang ada di kompleks Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Adapun temuan itu bermula setelah tim Ombudsman melakukan kunjungan tanpa pemberitahuan pada Rabu, 23 September 2026.
Anggota Ombudsman Syafrida R. Rasahan mengatakan, tim awalnya datang sekitar pukul 09.45 WIB dan melaporkan kedatangan kepada petugas lapas. Kala itu, pihaknya juga telah membawa surat tugas yang ditandatangani Wakil Ketua Ombudsman.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, petugas lapas menyatakan masih menunggu arahan Kepala Lapas (Kalapas).
“Ketika kami sampai itu sekitar pukul 10.00 kurang 15 menit, kami menunggu sampai 10.00 lewat 15 menit. Setengah jam waktu kami menunggu, kami juga tidak dibenarkan untuk masuk dan mereka juga tidak menjelaskan alasan penolakan tersebut,” kata Syafrida dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2026).
Dia menuturkan, karena tidak mendapat izin masuk, tim kemudian meninggalkan ruangan resepsionis dan menunggu di kantin yang berada di lingkungan lapas.
Saat menunggu, tim Ombudsman melihat sebuah pagar kayu yang berjarak sekitar 100 meter dari lokasi mereka. Kemudian, tim menanyakan kepada petugas mengenai area di balik pagar tersebut.
“Di mana di situ ada kafe, ada kantin, kami duduk di situ sambil kami menunggu teman-teman media yang ada di sekitaran Cibinong untuk kami sampaikan bahwa kami mengalami penolakan kedua kali oleh Lapas Kelas II Cibinong,” ungkap Syafrida.
Editor : Reza
Halaman : 1 2 Selanjutnya
























