SUARANEWS86.COM || Jawa Tengah — Ombudsman Republik Indonesia telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait polemik pemecatan vokalis Band Sukatani, Novi Citra Indriyati, sejak Senin (24/2/2025).
Kepala Ombudsman RI Jawa Tengah Siti Farida menyatakan bahwa pihak-pihak yang diperiksa meliputi Dinas Pendidikan Kabupaten Banjarnegara, SD IT Mutiara Hati, dan instansi terkait lainnya.
“Pemeriksaan yang dilakukan masih bersifat koordinasi dan pencegahan malaadministrasi,” kata Siti dikutip dari Kompas.com, Selasa (25/2/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah pemeriksaan tersebut, status data pokok pendidikan (Dapodik) milik Novi diaktifkan kembali pada 24 Februari 2025 pukul 17.11 WIB.
“Akhirnya, data Dapodik Saudari Novi sudah diaktifkan kembali,” ujar Siti.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com di gtk.belajar.kemdikbud.go.id, Novi, yang dikenal dengan nama panggung ‘Twister Angel’, ternyata juga berprofesi sebagai guru di SD IT Mutiara Hati, Banjarnegara, Jawa Tengah.
Status Dapodik Novi sempat dinonaktifkan oleh admin sekolah pada Kamis (13/2/2025) pukul 10.19 WIB. **
Editor : Reza




























