Timbun Limbah Medis B3, Bos Perusahaan Ditangkap

- Redaksi

Sabtu, 21 Juni 2025 - 08:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan seorang bos perusahaan pengolahan limbah inisial MIS. Pelaku diduga melakukan penimbunan limbah medis bahan berbahaya dan beracun (B3).

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra mengatakan penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan kejahatan lingkungan hidup di Jalan Beringin 2, Kelurahan Sungai Sibam, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru.

“Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang menyebutkan adanya penimbunan barang-barang medis yang tidak semestinya di lokasi tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan limbah medis B3 ditumpuk di dalam gudang, berserakan, dan bahkan ditimbun dalam lubang tanah beratnya sekitar lebih 1 ton,” ujar Jumat (20/6).

Bery menyebutkan, penimbunan limbah B3 medis tanpa pengelolaan yang benar ini melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 98 ayat (1), Pasal 103, dan Pasal 104. Pasal-pasal ini mengatur tentang perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan dan pengelolaan limbah B3 tanpa izin.

“Pelaku MIS selaku pemilik PT Global Perkasa Treatment yang mengelola limbah itu ditangka Kamis (19/6) kemarin sekitar pukul 13.00 WIB. Penangkapan ini merupakan langkah awal dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh jaringan dan modus operandi di balik penimbunan limbah medis B3 ini,” jelas Bery.

Baca Juga :  Pastikan Arus Mudik Aman, Dirlantas Polda Riau Tinjau Kondisi Jembatan Ujung Batu Rohul

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting. Barang bukti yang disita meliputi 58 bundel perjanjian kerja sama pengangkutan limbah medis B3 antara PT Global Perkasa Treatment dengan berbagai klinik, bidan, dan dokter.

Perjanjian-perjanjian ini mencakup periode dari Juni 2024 hingga Maret 2025, dengan nilai administrasi kerja sama transportasi bervariasi mulai dari Rp300.000 hingga Rp1.500.000 setiap klinik dan Puskesmas.

“Ada sekitar 200 fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan pelaku. Ada Puskesmas, ada klinik, ada faskes bidan dan lain-lainnya. Kita akan panggil dan periksa kepala dinas kesehatan,” terang Bery.

Baca Juga :  Sigap! Personil Sat PJR Ditlantas Polda Riau Tangani Laka Lantas di KM 10 Tol Permai, Tak Ada Korban Jiwa

Bery mengaku penyidik juga melibatkan ahil kesehatan untuk menyelidiki kasus itu. Ahli itu yakni Prof. Dr. Ir. Basuki Wasis, M.Si. Keterangan dari para saksi dan ahli diharapkan dapat memperkuat bukti-bukti yang ada.

“Kasus penimbunan limbah medis B3 ini menjadi perhatian serius, mengingat potensi bahaya yang ditimbulkan terhadap kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas demi menegakkan hukum dan melindungi lingkungan hidup,” tegas Bery. **

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dandim 0302/Inhu Dampingi Tim Zibang Survey Jembatan Penghubung Desa Ringin dan Desa Belimbing
Pastikan Hak Terpenuhi, Lapas Pekanbaru Bagikan Perlengkapan Dasar di Blok Mapenaling
BOSDA 2024 Masih Tanda Tanya, Kepala BPKAD Riau: “Diupayakan Untuk Segera Bisa Dibayarkan”
Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Jambret Handphone Bocah di Jalan Melati Indah
Transaksi Kripto Tembus Rp482,23 Triliun Sepanjang 2025, Minat Investor Domestik Jadi Sorotan
Salah Satu Gelper Dihebohkan, BASMI Riau : “Jangan Tebang Pilih”
Meningkatkan Keimanan dan Ketakwaan Kepada Allah SWT, WBP Lapas Pekanbaru Ikuti Pengajian Rutin
Eks Kadisperindag Pekanbaru Disorot, Dugaan Korupsi Miliaran Masih Menggantung

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:31 WIB

Dandim 0302/Inhu Dampingi Tim Zibang Survey Jembatan Penghubung Desa Ringin dan Desa Belimbing

Rabu, 14 Januari 2026 - 15:03 WIB

Pastikan Hak Terpenuhi, Lapas Pekanbaru Bagikan Perlengkapan Dasar di Blok Mapenaling

Rabu, 14 Januari 2026 - 10:20 WIB

BOSDA 2024 Masih Tanda Tanya, Kepala BPKAD Riau: “Diupayakan Untuk Segera Bisa Dibayarkan”

Rabu, 14 Januari 2026 - 08:13 WIB

Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Jambret Handphone Bocah di Jalan Melati Indah

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:23 WIB

Salah Satu Gelper Dihebohkan, BASMI Riau : “Jangan Tebang Pilih”

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page