Tiga Prajurit TNI AL Penembak Bos Rental Mobil Jalani Sidang Perdana

- Redaksi

Senin, 10 Februari 2025 - 13:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Jakarta – Pengadilan Militer II-08 menggelar sidang perdana kasus penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak pada hari ini. Sidang digelar sejak pukul 09.00 WIB di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur.

Kasus ini melibatkan tiga orang anggota TNI AL yakni Sersan Satu (Sertu) AA, Sertu RH, dan Kelasi Kepala (KLK) BA, yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Hingga kini, identitas lengkap dari ketiganya belum diungkapkan secara resmi baik oleh Oditurat Militer II-07, maupun Pengadilan Militer II-08.

Baca Juga :  Sambut HUT TNI AU ke 79, Lanud Roesmin Nurjadin Gelar Bakti Sosial Donor Darah

Walau demikian, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08, ketiga prajurit tersebut antara lain Bambang Apri Atmojo, Akbar Adli, dan Rafsin Hermawan. Perkara tersebut teregister dengan nomor 25-K/PM.II-08/AL/II/2025.

Agenda sidang pertama hari ini, Senin (10/2) hanya untuk membacakan surat dakwaan. Belum ada para saksi yang dihadirkan ke persidangan.

Rencananya pengadilan militer akan menghadirkan total 20 orang saksi. Mayoritas dari saksi tersebut adalah masyarakat sipil.

“Jadi, seluruh saksi baik sipil atau militer bahkan ini mayoritas sipil nanti akan dihadirkan,” ujar Kepala Oditurat Militer II-07 Kolonel Kum Riswandono Hariyadi.

Baca Juga :  Ditlantas Polda Riau Gelar Penindakan Pelanggaran Kecepatan dan Pemeriksaan Kadar Alkohol di Tol Pekanbaru-Bangkinang

Di antara 20 orang saksi tersebut, kata dia, termasuk Ramli Abu Bakar yang namanya belum ada di berkas perkara. Ramli merupakan rekan Ilyas yang sempat menjalani perawatan di rumah sakit karena ikut tertembak.

“Sampai saat ini saksinya yang di berkas 19. Tambah Ramli yang luka tembak itu menjadi 20 nanti,” tuturnya.

Riswandono menjelaskan bahwa ketika proses penyidikan, Ramli masih dalam kondisi sakit. Oleh karena itu, dia tidak bisa dimintai keterangan.

“Karena ini percepatan, akhirnya kami memberi saran untuk saksi Saudara Ramli yang mengalami masih sakit akan kami panggil sebagai saksi tambahan,” tandasnya. **

Baca Juga :  Percepat Penanganan Bencana, Presiden Prabowo Prioritaskan Bantuan ke Wilayah Terisolir

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terungkap! 6 Anggota Polri Ditetapkan sebagai Tersangka Pengeroyok Matel hingga Tewas di Kalibata
Jelang Nataru, Ditlantas Polda Riau Tebar Kepedulian Lewat Program Jum’at Berkah
Usai Lawatan ke Luar Negeri, Presiden Prabowo Kembali Tinjau Sejumlah Wilayah Terdampak Bencana
Berikut 5 Fakta Warung dan Motor Dibakar di Kalibata Buntut ‘Matel’ Tewas Dikeroyok
Debt Collector Tewas Dikeroyok, Warung di Depan TMP Kalibata Dibakar Sekelompok Pemuda
Hentikan Pengendara Motor, 1 Orang Debt Collector Tewas Dikeroyok Pengendara di Kalibata
Lettu Ahmad Faisal Komandan Alm Prada Lucky Namo Dituntut 12 Tahun Bui dan Dipecat dari TNI
Peduli Bencana, Karyawan dan Rekanan PT PHR Kirim Bantuan ke Aceh Tamiang

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 00:22 WIB

Terungkap! 6 Anggota Polri Ditetapkan sebagai Tersangka Pengeroyok Matel hingga Tewas di Kalibata

Jumat, 12 Desember 2025 - 13:43 WIB

Jelang Nataru, Ditlantas Polda Riau Tebar Kepedulian Lewat Program Jum’at Berkah

Jumat, 12 Desember 2025 - 13:27 WIB

Usai Lawatan ke Luar Negeri, Presiden Prabowo Kembali Tinjau Sejumlah Wilayah Terdampak Bencana

Jumat, 12 Desember 2025 - 09:30 WIB

Berikut 5 Fakta Warung dan Motor Dibakar di Kalibata Buntut ‘Matel’ Tewas Dikeroyok

Kamis, 11 Desember 2025 - 22:04 WIB

Debt Collector Tewas Dikeroyok, Warung di Depan TMP Kalibata Dibakar Sekelompok Pemuda

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page