Terkait Surat Pemakzulan Gibran ke DPR, Puan: Kita Akan Proses Sesuai Mekanisme yang Berlaku

- Redaksi

Kamis, 3 Juli 2025 - 22:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPR RI Puan Maharani

Ketua DPR RI Puan Maharani

SUARANEWS86.COM || Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti surat dari Forum Purnawirawan TNI yang mengusulkan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia menegaskan bahwa DPR akan memproses hal tersebut dengan sebaik-baiknya dan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kami akan cek kembali. Apakah bisa langkah-langkah apa yang akan dilakukan. Dan tentu saja kami akan proses nantinya dengan sebaik-baiknya,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip dari MetroTV, Kamis (3/7).

Namun, pimpinan DPR hingga saat ini masih belum menerima surat tersebut. Puan memastikan akan memeriksa kembali perihal surat usulan pemakzulan Gibran.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad juga mengatakan akan berhati-hati menyikapi surat usulan pemakzulan terhadap Gibran. Ia menyebut menerima sejumlah surat yang mengatasnamakan Purnawirawan TNI.

“Kami juga mendapatkan surat dari juga itu forum purnawirawan juga beberapa surat yang mengatasnamakan purnawirawan kan banyak. Jadi kita mesti sikapi hati hati dan kita akan kaji dengan cermat sebelum ada hal yang diambil DPR,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Selasa (24/6).

Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirimkan surat kepada MPR dan DPR tentang desakan pemakzulan terhadap Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka. Dalam surat yang dihimpun Media Indonesia, terdapat sejumlah alasan Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengusulkan kepada MPR dan DPR untuk segera memproses pemakzulan terhadap Gibran.

Baca Juga :  Terdampak Efisiensi, Anggaran Polri Dipangkas Sebesar Rp20,5 Triliun

Ada 4 poin yang menjadi argumentasi hukum Forum Purnawirawan Prajurit TNI meminta pemakzulan Gibran.

  • Pertama, pelanggaran prinsip hukum, etika publik dan konflik kepentingan.
  • Kedua, kepatutan dan kepantasan.
  • Ketiga, ditinjau dari moral dan etika Gibran.
  • Keempat, dugaan korupsi Joko Widodo dan keluarga. **

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tidak Adil! Petugas MBG Diangkat PPPK Penuh Waktu, Guru Honorer Belasan Tahun Hanya Paruh Waktu
Hari Desa Nasional 2026, Mendes: Bangun Desa Jadi Kekuatan Bangsa
Diduga Tercemar Toksin, BPOM Minta Nestle Stop Distribusi Formula Bayi di Indonesia
Pangkostrad Letjen TNI M Fajar Pimpin Pelantikan dan Sertijab Panglima Divisi Infanteri 2 Kostrad
Lindungi Perempuan dan Anak, Pemerintah Blokir Akses AI Grok
Wakil Panglima TNI Dampingi Menhan RI Kunjungan ke Turki, Perkuat Kerja Sama Pertahanan Indonesia–Turki
TNI Gelar Pasukan Satgas Patriot III untuk Tampil di Pakistan Day
Panglima TNI Bersama Menhan RI Anugerahkan KPLB kepada Prajurit Berprestasi di Timika

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 00:23 WIB

Hari Desa Nasional 2026, Mendes: Bangun Desa Jadi Kekuatan Bangsa

Rabu, 14 Januari 2026 - 22:05 WIB

Diduga Tercemar Toksin, BPOM Minta Nestle Stop Distribusi Formula Bayi di Indonesia

Senin, 12 Januari 2026 - 09:59 WIB

Pangkostrad Letjen TNI M Fajar Pimpin Pelantikan dan Sertijab Panglima Divisi Infanteri 2 Kostrad

Senin, 12 Januari 2026 - 09:46 WIB

Lindungi Perempuan dan Anak, Pemerintah Blokir Akses AI Grok

Minggu, 11 Januari 2026 - 15:20 WIB

Wakil Panglima TNI Dampingi Menhan RI Kunjungan ke Turki, Perkuat Kerja Sama Pertahanan Indonesia–Turki

Berita Terbaru

Daerah

Usai Diberitakan, Petugas Tebang Pohon Tua di Bluto

Sabtu, 17 Jan 2026 - 13:26 WIB

You cannot copy content of this page