SUARANEWS86.COM || Sumenep — Kepala Desa Pragaan Laok, Kecamatan Pragaan, Sumenep. Diduga menjebak warga sebagai pelaku pencurian sepeda motor.
Pasalnya, Rusfandi, warga asal Desa Kaduara Timur, Kecamatan Pragaan kehilangan sepeda motor (6/2/2025), yang dititipkan dirumah milik Abd Arif di Desa Pragaan Laok, Pragaan, Sumrnep.
Berselang beberapa bulan kemudian seorang pria AF, anak dari Abd Arif ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sumenep. (22/4/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan keterangan terdakwa Abdil Furqon melalui kuasa hukumnya Syafrawi. Menjelaskan, Kepala Desa Pragaan Laok sebagai saksi kunci tidak hadir saat persidangan. Terkesan ada permainan dalam kasus tersebut, Sehingga penahanan itu terkesan ada unsur kesengajaan dan pemaksaan yang dilakukan oleh kepala desa Pragaan Laok Kecamatan Pragaan. Karena kades (red) mendatangi rumah kliennya berkali – kali, meminta tolong untuk mengambil sepeda motor milik Rusfandi yang hilang itu.
“Dengan begitu, karena perintah kades “AF” mau mengerjakannya, dan bahkan AF meminta untuk didampingi, karena tempat dan tujuannya tidak mengetahui dimana sepeda motor tersebut,” Kata, Syafrawi, Kuasa Hukum Abdil Durqon. Senin, (11/8/2025).
Dua bulan kemudian bertepatan bulan April 2025. Abdil Furqon ditahan sebagai pelaku curanmor milik Rusfandi yang hilang itu. Padahal tidak ada bukti dan saksi yang akurat mengenai penahanan tersebut.
Terbukti berdasarkan keterangan saksi Rusfandi dipersidangan, Senin, (11/8/2025) sangat membingungkan, karena keterangan saksi berubah rubah bahkan selalu berdasarkan asumsi dan katanya katanya, bukan berdasarkan fakta apa yang saksi ketahui sendiri, sehingga atas keterangan saksi sewaktu di BAP, saksi nyatakan dicabut atas keterangan inti di BAP atas laporannya di Polres Sumenep.
“Maka Penasehat hukum Terdakwa semakin yakin, kuat dugaan bahwa klien kami dikriminalisasi bukan murni persoalan hukum yang menyebabkan saudara Abdil Furqan menjadi Terdakwa, nampak ada aroma kepentingan politik yang semakin merebak sehingga klien kami menjadi korban dibalik persekongkolan pihak tertentu,” pungkas Syafrawi. (11/8/2025).
Sementara, Kepala Desa Pragaan Laok saat diminta keterangannya melalui WhatsApp nya oleh media ini tidak memberikan tanggapan, walaupun WhatsAppnya centang dua dan berdering saat dilakukan panggilan. (Ions)





















