Terkait Kasus Curanmor, Warga Pragaan Diduga Dijebak Oknum Kades Hingga Menjadi Tersangka

- Redaksi

Selasa, 12 Agustus 2025 - 03:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Illustrasi

Illustrasi

SUARANEWS86.COM || Sumenep — Kepala Desa Pragaan Laok, Kecamatan Pragaan, Sumenep. Diduga menjebak warga sebagai pelaku pencurian sepeda motor.

Pasalnya, Rusfandi, warga asal Desa Kaduara Timur, Kecamatan Pragaan kehilangan sepeda motor (6/2/2025), yang dititipkan dirumah milik Abd Arif di Desa Pragaan Laok, Pragaan, Sumrnep.

Berselang beberapa bulan kemudian seorang pria AF, anak dari Abd Arif ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sumenep. (22/4/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan keterangan terdakwa Abdil Furqon melalui kuasa hukumnya Syafrawi. Menjelaskan, Kepala Desa Pragaan Laok sebagai saksi kunci tidak hadir saat persidangan. Terkesan ada permainan dalam kasus tersebut, Sehingga penahanan itu terkesan ada unsur kesengajaan dan pemaksaan yang dilakukan oleh kepala desa Pragaan Laok Kecamatan Pragaan. Karena kades (red) mendatangi rumah kliennya berkali – kali, meminta tolong untuk mengambil sepeda motor milik Rusfandi yang hilang itu.

Baca Juga :  Merajut Iman di Balik Jeruji, WBP Kristen Lapas Pekanbaru Ikuti Ibadah

“Dengan begitu, karena perintah kades “AF” mau mengerjakannya, dan bahkan AF meminta untuk didampingi, karena tempat dan tujuannya tidak mengetahui dimana sepeda motor tersebut,” Kata, Syafrawi, Kuasa Hukum Abdil Durqon. Senin, (11/8/2025).

Dua bulan kemudian bertepatan bulan April 2025. Abdil Furqon ditahan sebagai pelaku curanmor milik Rusfandi yang hilang itu. Padahal tidak ada bukti dan saksi yang akurat mengenai penahanan tersebut.

Terbukti berdasarkan keterangan saksi Rusfandi dipersidangan, Senin, (11/8/2025) sangat membingungkan, karena keterangan saksi berubah rubah bahkan selalu berdasarkan asumsi dan katanya katanya, bukan berdasarkan fakta apa yang saksi ketahui sendiri, sehingga atas keterangan saksi sewaktu di BAP, saksi nyatakan dicabut atas keterangan inti di BAP atas laporannya di Polres Sumenep.

Baca Juga :  Pengalidan Menangkan PTPN, Kuasa Hukum KOPPSA-M Nyatakan Banding

“Maka Penasehat hukum Terdakwa semakin yakin, kuat dugaan bahwa klien kami dikriminalisasi bukan murni persoalan hukum yang menyebabkan saudara Abdil Furqan menjadi Terdakwa, nampak ada aroma kepentingan politik yang semakin merebak sehingga klien kami menjadi korban dibalik persekongkolan pihak tertentu,” pungkas Syafrawi. (11/8/2025).

Sementara, Kepala Desa Pragaan Laok saat diminta keterangannya melalui WhatsApp nya oleh media ini tidak memberikan tanggapan, walaupun WhatsAppnya centang dua dan berdering saat dilakukan panggilan. (Ions)

 

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Demo Penjaringan Perangkat Desa Ricuh, Kades Hoho Alkaf Dikeroyok Massa Saat Keluar Balai Desa
Bubarkan Aksi Tawuran, Kapolsek Kaliwungu Dikeroyok Sejumlah Pemuda Mabuk
Sadis! Cekcok Saat Apel Pagi, Security Kawasan Wisata Pakang Beach Tikam Rekan Kerja Hingga Tewas
Oknum Guru yang Melakukan Pelecehan Berstatus PPPK, BKD Riau Siapkan Sangsi Pemecatan
Polda Riau Ungkap Peredaran Narkotika Terbesar, Heroin Senilai Rp68 Miliar Berhasil Disita
Miris! Siswi SMA Negeri 18 Pekanbaru Diduga Menjadi Korban Pelecehan Oknum Guru
Kejar-kejaran dengan Polisi, Fortuner Pengedar Sabu Terbalik di Rokan Hilir
Main Perang Peluru Gel Berujung Maut, Remaja 18 Tahun di Makasar Tewas Diduga Kena Tembakan Polisi

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 21:41 WIB

Demo Penjaringan Perangkat Desa Ricuh, Kades Hoho Alkaf Dikeroyok Massa Saat Keluar Balai Desa

Minggu, 8 Maret 2026 - 19:50 WIB

Bubarkan Aksi Tawuran, Kapolsek Kaliwungu Dikeroyok Sejumlah Pemuda Mabuk

Minggu, 8 Maret 2026 - 14:30 WIB

Sadis! Cekcok Saat Apel Pagi, Security Kawasan Wisata Pakang Beach Tikam Rekan Kerja Hingga Tewas

Minggu, 8 Maret 2026 - 12:26 WIB

Oknum Guru yang Melakukan Pelecehan Berstatus PPPK, BKD Riau Siapkan Sangsi Pemecatan

Kamis, 5 Maret 2026 - 23:25 WIB

Polda Riau Ungkap Peredaran Narkotika Terbesar, Heroin Senilai Rp68 Miliar Berhasil Disita

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page