SUARANEWS86.COM || Pekanbaru — Dunia pendidikan khususnya di provinsi riau dalam penerimaan murid baru yang dalam sistem disebut SPMB (Sistem penerimaan murid baru) yang di tahun 2025 dilakukan secara online dengan sistem yang lebih sistematis, justru dapat diolah para pihak sekolah dalam melakukan dari segi sistem yang diberlakukan pihak sekolah berdasarkan aturan yang diduga dibuat-buat pihak tertentu yang terindikasi dan menjadi sorotan yang diduga dilakukan oleh pihak SMKN 7 pekanbaru, Selasa (28/10/2025).
Adapun indikasi kutipan liar tersebut terjadi dalam pengadaan baju seragam sekolah yang jelas berdasarkan aduan orang tua atau wali murid untuk pengadaan 7 (Tujuh) stel seragam senilai Rp. 2.175.000,-(Dua juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Ketujuh seragam yang dimaksudkan adalah : Pertama seragam nasional Rp. 285.000,- (Dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah) , kedua seragam pramuka Rp. 290.000,-, (Dua ratus sembilan puluh ribu rupiah), seragam khusus Rp. 300.000,-(Tiga ratus ribu rupiah), seragam melayu Rp. 350.000,-(Tiga ratus lima puluh ribu rupiah), seragam batik Rp. 300.000,-(Tiga ratus ribu rupiah), seragam praktek Rp. 385.000,-(Tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah), dan terakhir seragam olahraga Rp. 265.000,-(Dua ratus enam puluh lima ribu rupiah), dengan total keseluruhan Rp. 2.175.000,-(Dua juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian, awak media pun coba melakukan konfirmasi aduan orang tua atau wali murid tersebut kepada ibu Padmi kepala sekolah SMKN 7.
Setelah dilakukan konfirmasi melalui via pesan whatsapp terkait temuan adanya pungutan uang seragam murid, ibu Padmi pun menjawab konfirmasi dengan mengatakan, “Nanti sore saya jawab ya, Lagi ada meeting,” jelasnya.
Sementara berdasarkan larangan pungutan liar di sekolah diatur dalam beberapa peraturan, terutama Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang melarang komite sekolah memungut dana dari siswa atau orang tua/wali.
Selain itu, ada juga PP No. 17 Tahun 2010 (diubah menjadi PP No. 66 Tahun 2010) yang melarang pendidik dan tenaga kependidikan melakukan pungutan langsung maupun tidak langsung, serta Instruksi Presiden No. 12 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli. Pelaku pungli dapat dijerat sanksi pidana berdasarkan Pasal 368 KUHP atau UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selanjutnya, pada sore hari yang dimaksud oleh Padmi, yang bersangkutan mengirimkan hak jawab via pesan whatsapp dalam bentuk file pdf, yang berisikan diantara adalah:
1. Bahwa tidak benar SMKN 7 Pekanbaru telah melakukan kutipan liar (pungli) dengan ketentuan yang telah ditetapkan terkait pengadaan seragam peserta didik;
2. Bahwa hal itu sudah diputuskan melalui musyawarah forum yang difasilitasi oleh Komite SMKN 7 Pekanbaru dan pihak sekolah. Adapun yang turut hadir pada forum musyawarah tersebut adalah orang tua peserta didik kelas X dan pengurus musyawarah kerja komite sekolah SMAN, SMKN, SLBN Kota Pekanbaru pada hari Kamis, 11 September 2025 di aula/ruang rapat SMKN 7 Pekanbaru;
3. Bahwa hasil musyawarah forum telah dibuatkan berita acara dan dokumentasi acara;
4. Bahwa adapun run down acara adalah sebagai berikut:
1) Pertama, Kepala Sekolah memaparkan program SMK Negeri 7 Pekanbaru;
2) Kedua, pemaparan oleh Ketua Musyarawah Kerja Komite Sekolah SMAN, SMKN, SLBN Kota Pekanbaru;
3) Ketiga, pemaparan oleh Ketua Komite perihal perkembangan dan rencana ke depan SMKN 7 Pekanbaru. Selain itu disampaikan bahwa beberapa waktu yang lalu pemerintah Provinsi Riau berencana akan memberikan bantuan seragam nasional kepada seluruh siswa kelas X namun hingga saat rapat dilakukan belum diketahui pasti apakah bantuan seragam nasional tersebut tetap diberikan atau tidak. Disela-sela penyampaian, orang tua peserta didik mempertanyakan perihal seragam siswa, apa saja jenis seragam yang akan dipakai oleh siswa.
Selanjutnya komite menjawab:
▪ Untuk seragam siswa kelas X terdiri dari 7 (tujuh) seragam di antaranya Nasional, Pramuka, Adat/Melayu, Khusus, Batik, Praktik, dan Olahraga;
▪ Terhadap pengadaan seragam bagi peserta didik adalah murni tanggung jawab orang tua karena tidak dianggarkan dalam anggaran pemerintah baik di BOSNAS maupun BOSDA;
▪ Orang tua diberikan kebebasan seluas-luasnya untuk mengadakan seragam peserta didik baik dengan cara membeli sendiri, menjahit sendiri, atau menggunakan seragam bekas kakak kelas yang telah tamat atau bantuan dari pihak manapun yang tentunya sesuai dengan ketentuan;
▪ Bahwa sebelumnya sebagian orang tua pernah datang ke sekolah bertanya perihal seragam siswa dan juga memberikan masukan agar segera diundang orang tua perihal seragam dan sedapat mungkin dibuat secara kolektif guna keseragaman. Atas hal itu, sekolah meminta agar komite menindak lanjuti pertanyaan dan masukan tersebut guna ditindak lanjuti melalui rapat bersama dengan mengundang orang tua peserta didik guna mendapatkan kesepahaman dan kesepakatan bersama;
▪ Bahwa terhadap hal tersebut, komite mengundang penjahit guna menanyakan mekanisme pengerjaan seragam serta harga seragam permasing jenis seragam;
▪ Bahwa atas hal itu, komite menyampaikan kepada orang tua peserta didik dan juga di hadapan penjahit pada saat rapat;
▪ Bahwa penjahit hanya mengerjakan seragam yang dipesan oleh orang tua peserta didik dan tidak ada paksaan terhadap orang tua peserta didik untuk harus menjahit kepada penjahit dan orang tua peserta didik tetap diberikan kebebasan yang seluas-luasnya untuk menentukan bagaimana mengadakan seragam untuk peserta didik;
▪ Bagi orang tua yang tidak mampu, komite siap memfasiltiasi ke lembaga mana saja yang siap membantu.
Sesuai konfirmasi yang telah disampaikan oleh Padmi selaku kepala sekolah SMKN 7 pekanbaru berdasarkan kode salah satu point dalam etik jurnalistik dalam melakukan tugasnya, dan menerima adanya balasan berupa hak jawab yang diberikan oleh pihak sekolah melalui Padmi.
Selanjutnya awak media masih akan melakukan serangkaian investigasi agar data dan aduan dapat akurat dan berimbang. (Tim)




















