TB Hasanuddin: Tanpa Putusan MK, Sebetulnya Polisi Tak Bisa Duduki Jabatan Sipil Kalau Negara Ikut Aturan

- Redaksi

Jumat, 14 November 2025 - 16:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin

Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin

SUARANEWS86.COM || Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menilai polemik penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil seharusnya tidak berlarut jika pemerintah konsisten menjalankan aturan. Dia menegaskan, larangan itu sudah jelas tertulis dalam Pasal 28 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

“Sebetulnya tanpa putusan MK pun, kalau negara mengikuti aturan yang dibuatnya sendiri, tidak ada anggota Polri aktif yang boleh menjabat di ranah sipil. Hal ini sangat tegas diatur dalam UU Nomor 2/2002,” ujar TB Hasanuddin dalam keterangannya, Jumat (14/11/2025).

Baca Juga :  Wapres RI Gibran Rakabuming Dijadwalkan akan Buka Festival Pacu Jalur 2025

Menurutnya, Putusan Mahkamah Konstitusi terbaru mempertegas kembali larangan bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Putusan MK hanya mengulang dan mempertegas apa yang sudah ada dalam UU Kepolisian. Artinya, pemerintah sejak awal wajib menaati larangan tersebut. Namun kenyataannya, pemerintah tidak menjalankan ketentuan Pasal 28 UU 2/2002,” tegasnya.

Menurut TB Hasanuddin, ketidakpatuhan pemerintah terhadap aturan yang dibuatnya sendiri memicu kerancuan di publik dan berpotensi merusak prinsip dasar profesionalisme kepolisian serta batas yang jelas antara lembaga penegak hukum dan birokrasi sipil.

Baca Juga :  Kapolri Ingatkan Seluruh Jajaran Agar Cepat Merespon Aduan Masyarakat, Jangan Tunggu Viral Dulu

“Ini soal kepatuhan terhadap hukum. Kalau undang-undang sudah tegas, ya harus dipatuhi. Putusan MK menegaskan kembali bahwa aturan itu wajib dijalankan dan tidak bisa ditafsirkan secara bebas,” tutupnya.

MK Tutup Celah Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

Diketahui, Mahkamah Konstitusi membatalkan aturan pengecualian yang sebelumnya memungkinkan polisi menduduki jabatan di luar Polri atau yang biasa disebut sebagai jabatan sipil. Putusan ini dibacakan para hakim konstitusi dalam sidang yang berlangsung di Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Pasal 28 ayat 3 pada UU 2/2002 tentang Polri mengatur bahwa polisi dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.

Baca Juga :  Wakil Panglima TNI Dampingi Menhan RI Kunjungan ke Turki, Perkuat Kerja Sama Pertahanan Indonesia–Turki

Pada undang-undang itu, di bagian penjelasan pasal 28 ayat 3, tertuang maksud dari “jabatan di luar kepolisian”, yaitu “jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”. **

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tidak Adil! Petugas MBG Diangkat PPPK Penuh Waktu, Guru Honorer Belasan Tahun Hanya Paruh Waktu
Hari Desa Nasional 2026, Mendes: Bangun Desa Jadi Kekuatan Bangsa
Diduga Tercemar Toksin, BPOM Minta Nestle Stop Distribusi Formula Bayi di Indonesia
Pangkostrad Letjen TNI M Fajar Pimpin Pelantikan dan Sertijab Panglima Divisi Infanteri 2 Kostrad
Lindungi Perempuan dan Anak, Pemerintah Blokir Akses AI Grok
Wakil Panglima TNI Dampingi Menhan RI Kunjungan ke Turki, Perkuat Kerja Sama Pertahanan Indonesia–Turki
TNI Gelar Pasukan Satgas Patriot III untuk Tampil di Pakistan Day
Panglima TNI Bersama Menhan RI Anugerahkan KPLB kepada Prajurit Berprestasi di Timika

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 12:15 WIB

Tidak Adil! Petugas MBG Diangkat PPPK Penuh Waktu, Guru Honorer Belasan Tahun Hanya Paruh Waktu

Jumat, 16 Januari 2026 - 00:23 WIB

Hari Desa Nasional 2026, Mendes: Bangun Desa Jadi Kekuatan Bangsa

Rabu, 14 Januari 2026 - 22:05 WIB

Diduga Tercemar Toksin, BPOM Minta Nestle Stop Distribusi Formula Bayi di Indonesia

Senin, 12 Januari 2026 - 09:59 WIB

Pangkostrad Letjen TNI M Fajar Pimpin Pelantikan dan Sertijab Panglima Divisi Infanteri 2 Kostrad

Senin, 12 Januari 2026 - 09:46 WIB

Lindungi Perempuan dan Anak, Pemerintah Blokir Akses AI Grok

Berita Terbaru

Daerah

Usai Diberitakan, Petugas Tebang Pohon Tua di Bluto

Sabtu, 17 Jan 2026 - 13:26 WIB

You cannot copy content of this page