Tak Terbukti Melakukan Penghasutan, Hakim Bebaskan Khariq Anhar Mahasiswa Unri dan 3 Terdakwa Lainnya

- Redaksi

Jumat, 6 Maret 2026 - 23:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bebas kepada mahasiswi Universitas Riau (Unri), Khariq Anhar, dalam perkara dugaan penghasutan demonstrasi yang berujung ricuh pada Agustus 2025.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Jumat (6/3/2026).

Tidak hanya Khariq, majelis hakim juga membebaskan tiga terdakwa lainnya, yakni Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.

Baca Juga :  Pastikan Kualitas Konsumsi Warga Binaan, Lapas Kelas IIA Pekanbaru Lakukan Pemeriksaan Bahan Makanan

Majelis hakim juga memerintahkan jaksa untuk memulihkan hak-hak para terdakwa. Pemulihan itu meliputi kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabat mereka sebagaimana sebelum proses hukum berjalan.

Usai persidangan, salah satu terdakwa, Delpedro Marhaen, menyampaikan apresiasi atas putusan majelis hakim. Ia menilai putusan tersebut menunjukkan bahwa pengadilan mempertimbangkan prinsip hak asasi manusia serta kebebasan berpendapat dalam sistem demokrasi.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang telah menggunakan prinsip hak asasi manusia, demokrasi, dan kebebasan berpendapat dalam putusannya,” kata Delpedro usai sidang.

Menurutnya, putusan bebas itu tidak hanya menjadi kemenangan bagi dirinya dan tiga terdakwa lainnya, tetapi juga bagi mereka yang selama ini dianggap sebagai tahanan politik di Indonesia.

Baca Juga :  Pangdam I/BB Pimpin Upacara Pemberangkatan Satgas Pamtas RI-PNG Statis Yonif 126/KC

Delpedro berharap putusan tersebut dapat menjadi rujukan atau yurisprudensi bagi hakim yang tengah menangani perkara serupa di berbagai daerah.

“Kami berharap hakim-hakim yang mengadili perkara serupa di Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah dan wilayah lain dapat menggunakan pertimbangan yang arif dan bijaksana,” ujarnya.

Ia juga berharap pihak kejaksaan tidak mengajukan upaya hukum lanjutan atas putusan tersebut, baik banding maupun kasasi.

“Kami berharap tidak ada upaya hukum lagi dari Kejaksaan. Semoga ini menjadi putusan akhir yang dapat menyelamatkan demokrasi dan kebebasan berpendapat,” kata Delpedro.

Baca Juga :  Memperingati Hari Anak Sedunia, Kontingen Garuda INDORDB XXXIX-G MONUSCO Berbagi Perlengkapan Sekolah

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut keempat terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara. Jaksa menilai mereka melanggar ketentuan pidana terkait penghasutan di muka umum, yakni mengadu atau menghasut masyarakat untuk melakukan tindak pidana serta melawan penguasa dengan kekerasan.

Namun setelah melalui proses persidangan, majelis hakim memutuskan bahwa unsur pidana yang didakwakan tidak terbukti, sehingga para terdakwa dibebaskan dari seluruh tuntutan. **

(Zha)

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pajak Kripto Tembus Rp1,96 Triliun, INDODAX Soroti Peran Strategis Industri Terhadap Negara
Gedung Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat Terbakar
Pangdivif 1 Kostrad Pimpin Sertijab Kasdivif 1 Kostrad
Patroli Maung Koramil 04/Cikupa Amankan Wilayah Malam Hari
Ketok Palu! DPRD Sumenep Sahkan Tiga Raperda Strategis Sekaligus
Selalu Ada Bersama Rakyat, Babinsa Bantu Program Gentengisasi Rumah Warga
Ketua Umum DPP GARAPAN Menanggapi Kasus Pengeroyokan Dikantor Polisi, Fahd El Fouz A Rafiq Resmi di Laporkan
Wujudkan Jalan Yang Bersih, Satgas Sampah Koramil Tigaraksa Gelar Korve

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 14:09 WIB

Pajak Kripto Tembus Rp1,96 Triliun, INDODAX Soroti Peran Strategis Industri Terhadap Negara

Rabu, 8 April 2026 - 17:33 WIB

Gedung Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat Terbakar

Rabu, 8 April 2026 - 06:31 WIB

Pangdivif 1 Kostrad Pimpin Sertijab Kasdivif 1 Kostrad

Selasa, 7 April 2026 - 21:45 WIB

Patroli Maung Koramil 04/Cikupa Amankan Wilayah Malam Hari

Selasa, 7 April 2026 - 21:38 WIB

Ketok Palu! DPRD Sumenep Sahkan Tiga Raperda Strategis Sekaligus

Berita Terbaru