SUARANEWS86.COM || Pekanbaru — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau akan menilang pengendara yang merokok saat mengemudi di Jalan.
Hal tersebut sesuai aturan dan mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang menjerat pelanggar dengan pidana kurungan 3 bulan atau denda Rp750.000.
Dirlantas Polda Riau, Kombes Pol Taufiq Lukman, menjelaskan bahwa merokok saat berkendara mengganggu konsentrasi dan membahayakan pengendara lain.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bara api rokok bisa membahayakan,” tegasnya.
Ditlantas Polda Riau telah memasang brosur dan spanduk himbauan di lokasi strategis.
“Seluruh Kasat Lantas di jajaran Polda Riau juga diinstruksikan untuk aktif mengedukasi masyarakat tentang bahaya merokok saat berkendara. Jangan sampai Anda menjadi pengendara yang ditilang karena kebiasaan ini,” tutup kombes Pol Taufiq Lukman. **





















