Skandal Cukai di Sumenep: Pabrik Rokok Fiktif Diduga Jadi Sarang Mafia Cukai, Negara Kecolongan!

- Redaksi

Sabtu, 24 Mei 2025 - 11:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM | Sumenep — Sebuah skema busuk diduga tengah berlangsung di jantung pedesaan Sumenep. PR Maghfiroh Jaya, yang seharusnya beroperasi sebagai pabrik rokok legal, justru terendus sebagai kedok belaka untuk memperdagangkan pita cukai secara ilegal.

Alih-alih menggiling tembakau dan menggulung sigaret, pabrik ini disinyalir tak memproduksi sebatang rokok pun — melainkan menjadikan negara korban perampokan sistematis lewat penebusan pita cukai tanpa produksi nyata.

Fakta mencengangkan terungkap dalam investigasi mendalam yang dilakukan oleh tim media kami. Di Dusun Sumber Pandan, Bluto, lokasi pabrik ini sepi seperti bangunan terbengkalai. Tak ada mesin, tak ada pekerja, tak ada aroma tembakau. Tapi, pita cukai terus ditebus layaknya pabrik sibuk menggempur pasar.

Inilah yang memunculkan dugaan kuat: PR Maghfiroh Jaya hanya menjual pita cukai, bukan rokok — dan ini adalah pelanggaran brutal terhadap hukum negara.

Menurut aturan baku dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (PER-15/BC/2020), pita cukai hanya bisa ditebus jika ada aktivitas produksi yang nyata. Tapi dalam kasus ini, pita cukai bisa saja dialirkan ke pasar gelap, menghindari pajak, dan menguras miliaran rupiah potensi penerimaan negara. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif — ini adalah kejahatan ekonomi.

Baca Juga :  Anggota Polda Riau jadi Korban Longsor di Sumbar, 1 Ditemukan Meninggal, 2 Hilang

Seorang pejabat Bea dan Cukai yang enggan disebutkan namanya menyatakan dengan tegas: “Jika pabrik tidak produksi tapi terus tebus pita cukai, itu pelanggaran serius. Bisa masuk ranah pidana.”

Pernyataan ini selaras dengan ancaman keras dalam UU Cukai No. 11 Tahun 1995 jo. UU No. 39 Tahun 2007, yang menyebut pelaku penyalahgunaan pita cukai bisa dipidana hingga 5 tahun penjara dan didenda fantastis.

Lantas, di mana aparat penegak hukum? Sampai berita ini diturunkan, pihak Bea dan Cukai belum mengeluarkan sikap resmi. Tapi publik menanti ketegasan: jangan sampai negara kalah oleh akal bulus oknum tak bertanggung jawab yang menjadikan izin usaha sebagai senjata untuk menguras keuangan negara secara licik.

Baca Juga :  Kompol Kosmas Dipecat dari Polri Imbas dari Rantis Brimob Lindas Driver Ojol

Sudah saatnya negara turun tangan! Skema manipulatif seperti ini harus diseret ke meja hijau. Jika benar PR Maghfiroh Jaya hanya memperdagangkan pita cukai tanpa produksi, maka bukan hanya izin usahanya yang harus dicabut — tapi pemiliknya juga harus duduk di kursi terdakwa sebagai penjahat keuangan negara!. (Hn/Iyn)

 

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jembatan Bailey Teupin Mane Selesai Dikerjakan, Akses Warga Kembali Normal
Berikut Kronologi 15 WN China Serang Warga Sipil dan 5 Prajurit TNI
Kapuspen TNI Buka Pembekalan Awak Media Tentang Prosedur Kedaruratan di Daerah Rawan
Pangkostrad Pimpin Upacara Hari Juang TNI AD
Bawa Senjata, 15 WNA China Rusak Kendaraan dan Serang 5 Prajurit TNI di Ketapang
Kapolri Terbitkan Perpol Nomor 10/2025, Mahfud MD: Bertentangan dengan Keputusan MK
Presiden Prabowo Tinjau Langsung Dampak Banjir Dilangkat, Pastikan Penanganan Optimal
INDODAX Pertahankan Posisi Market Leader di Tengah Dinamika Pasar Kripto Indonesia

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 17:45 WIB

Jembatan Bailey Teupin Mane Selesai Dikerjakan, Akses Warga Kembali Normal

Senin, 15 Desember 2025 - 14:56 WIB

Kapuspen TNI Buka Pembekalan Awak Media Tentang Prosedur Kedaruratan di Daerah Rawan

Senin, 15 Desember 2025 - 14:40 WIB

Pangkostrad Pimpin Upacara Hari Juang TNI AD

Senin, 15 Desember 2025 - 13:28 WIB

Bawa Senjata, 15 WNA China Rusak Kendaraan dan Serang 5 Prajurit TNI di Ketapang

Minggu, 14 Desember 2025 - 08:42 WIB

Kapolri Terbitkan Perpol Nomor 10/2025, Mahfud MD: Bertentangan dengan Keputusan MK

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page