SUARANEWS86.COM | Sumenep — Sebuah skema busuk diduga tengah berlangsung di jantung pedesaan Sumenep. PR Maghfiroh Jaya, yang seharusnya beroperasi sebagai pabrik rokok legal, justru terendus sebagai kedok belaka untuk memperdagangkan pita cukai secara ilegal.
Alih-alih menggiling tembakau dan menggulung sigaret, pabrik ini disinyalir tak memproduksi sebatang rokok pun — melainkan menjadikan negara korban perampokan sistematis lewat penebusan pita cukai tanpa produksi nyata.
Fakta mencengangkan terungkap dalam investigasi mendalam yang dilakukan oleh tim media kami. Di Dusun Sumber Pandan, Bluto, lokasi pabrik ini sepi seperti bangunan terbengkalai. Tak ada mesin, tak ada pekerja, tak ada aroma tembakau. Tapi, pita cukai terus ditebus layaknya pabrik sibuk menggempur pasar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Inilah yang memunculkan dugaan kuat: PR Maghfiroh Jaya hanya menjual pita cukai, bukan rokok — dan ini adalah pelanggaran brutal terhadap hukum negara.
Menurut aturan baku dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (PER-15/BC/2020), pita cukai hanya bisa ditebus jika ada aktivitas produksi yang nyata. Tapi dalam kasus ini, pita cukai bisa saja dialirkan ke pasar gelap, menghindari pajak, dan menguras miliaran rupiah potensi penerimaan negara. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif — ini adalah kejahatan ekonomi.
Seorang pejabat Bea dan Cukai yang enggan disebutkan namanya menyatakan dengan tegas: “Jika pabrik tidak produksi tapi terus tebus pita cukai, itu pelanggaran serius. Bisa masuk ranah pidana.”
Pernyataan ini selaras dengan ancaman keras dalam UU Cukai No. 11 Tahun 1995 jo. UU No. 39 Tahun 2007, yang menyebut pelaku penyalahgunaan pita cukai bisa dipidana hingga 5 tahun penjara dan didenda fantastis.
Lantas, di mana aparat penegak hukum? Sampai berita ini diturunkan, pihak Bea dan Cukai belum mengeluarkan sikap resmi. Tapi publik menanti ketegasan: jangan sampai negara kalah oleh akal bulus oknum tak bertanggung jawab yang menjadikan izin usaha sebagai senjata untuk menguras keuangan negara secara licik.
Sudah saatnya negara turun tangan! Skema manipulatif seperti ini harus diseret ke meja hijau. Jika benar PR Maghfiroh Jaya hanya memperdagangkan pita cukai tanpa produksi, maka bukan hanya izin usahanya yang harus dicabut — tapi pemiliknya juga harus duduk di kursi terdakwa sebagai penjahat keuangan negara!. (Hn/Iyn)



















