SUARANEWS86.COM || Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan putusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dua personel Yanma yang menjadi pelaku pengeroyokan debt collector atau mata elang (matel) di Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12/2025) lalu. Dua personel itu adalah Brigadir IAM dan Bripda AMZ.
“Sanksi administratif, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Kabagpenum Ropenmas Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, Rabu (17/12/2025).
Selain sanksi administratif, keduanya juga dijatuhi sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Erdi menyebut bahwa berdasarkan fakta sidang KKEP, Bripda AMZ merupakan pemilik motor yang dicegat dan diberhentikan oleh matel.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian, Brigadir IAM menerima informasi melalui grup aplikasi WhatsApp bahwa AMZ dan motornya ditahan oleh matel.
“Brigadir IAM spontan saat itu juga mengajak empat orang lainnya ke lokasi yang dikirim oleh Bripda AMZ,” ujarnya, dilansir Antara.
Sedangkan empat lainnya, yakni Bripda BN, Bripda JLA, Bripda RGW, dan Bripda IAB, dijatuhi sanksi demosi. Keempat anggota berperan mengikuti ajakan senior dan turut melakukan pengeroyokan untuk menolong Bripda AMZ yang diberhentikan matel.
“Diputuskan mutasi bersifat demosi selama 5 tahun,” ucapnya.
Dijerat Dua Pasal, Brigadir IAM dan Bripda AMZ Ajukan Banding
Majelis sidang KKEP menjerat keduanya dengan dua pasal atas peran mereka dalam pengeroyokan yang menyebabkan dua korban tewas.
Pasal pertama adalah Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Pasal kedua adalah Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri jo. Pasal 13 huruf m Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Terhadap putusan pemecatan yang dijatuhkan, Brigadir IAM dan Bripda AMZ menyatakan banding.
Brigadir IAM dan Bripda AMZ merupakan dua dari enam personel Yanma Polri yang ditetapkan dalam kasus pengeroyokan ini oleh Polda Metro Jaya. Kasus ini menyebabkan dua orang matel yang berinisial NAT dan MET meninggal dunia. **
Editor : Reza

























