Serobot Tanah Warga Desa Karya Indah, Diduga Dilakukan Kelompok yang Ngaku Pensiunan Kejaksaan

- Redaksi

Kamis, 30 Oktober 2025 - 12:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Pekanbaru — Sekelompok oknum mengaku bagian dari pensiunan kejaksaan, melakukan penyerobotan terhadap lahan milik masyarakat di kilometer 11 RT 06 / RW 05 – Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar-Riau.

Lahan yang diserobot termasuk milik Dorta Simatupang seluas 1215 meter yang dibeli dari Hendry Siregar.

Adapun surat alas hak kepemilikan tanah milik Dorta Simatupang tercatat dalam Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang ditanda tangani saksi sempadan, Ketua RT 06, Ketua RW 05 dan ditanda tangani Kepala Desa Karya Indah Syamsinur dengan nomor register 595/3008/KI/2003 tanggal 24 September 2003, dan ditanda tangani / diketahui Camat Tapung Drs Kamayus nomor register 1646/SKGR/TP/2003 tanggal 2 April 2003.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ironisnya, tanah yang sebelumnya sudah ditanami Dorta Simatupang bersama suaminya Maruli Sihombing puluhan batang kelapa sawit, pohon kelengkeng, matoa dan tanaman lainnya, saat ini tidak kelihatan lagi, semua sudah rata diserobot kelompok yang mengaku pensiunan kejaksaan itu.

Begitu juga lahan milik Hendry Siregar yang sebelumnya telah ditanami kelapa sawit bersama istrinya br Situmorang dan tanaman lainnya, saat ini semua sudah rata.

Kurang jelas diketahui apa dasar oknum initial Htb yang mengaku kelompok pensiunan kejaksaan, menguasai lahan milik masyarakat di Kilometer 11 Desa Karya Indah,” ujar Ali Amran Piliang yang mendampingi Edi Chandra ahli waris Hendry Siregar (almarhum) bersama Dorta Simatupang melaporkan kasus penyerobotan lahan ini, yang saat ini sedang dilidik di Unit 1 Reskrim Polres Kampar.

Baca Juga :  Danrem 031/WB Pimpin Sidang Pantukhirda Calon Taruna Akademi TNI Tahun 2025

Surat tanah atas nama Hendry Siregar yang dibeli dari Lambok Aritonang di RT 06/ RW 05 Desa Karya Indah – sebelum dimekarkan dulu masuk Desa Pantai Cermin – Kecamatan Tapung, sah dan benar adanya.

Begitu juga surat tanah alas hak kepemilikan Dorta Simatupang untuk tanah seluas 1215 meter dibeli dari Hendry Siregar ditempat yang sama, sah, telah sesuai dengan aturan jual – beli tanah.

“Surat Itu sah dan dapat dipertanggung-jawabkan,” tegas Muhammad Nur, Sekretaris Desa (Sekdes) Karya Indah Kecamatan Tapung menjawab pertanyaan media ini di ruang kerjanya, Rabu 29 Oktober 2025.

Muhammad Nur mengakui, beberapa bulan lalu, pihaknya ada menerima permohonan sekelompok orang yang mengatas-namakan pensiunan kejaksaan, minta agar lahan yang disebut-sebut miliknya diterbitkan surat keterangan tanahnya.

Kelompok itu membawa berkas surat tebas /tebang yang diterbitkan tahun 1984 untuk lahan seluas 400 hektar.

Ditanya bagaimana pendapatnya terkait surat alas hak tebas tebang tahun 1984 itu, dengan tegas Muhammad Nur mengatakan, pihaknya tidak dapat mengomentari, karena belum lahir disaat itu.

Baca Juga :  Kapolda Riau Apresiasi Demo di Riau Berjalan Damai, Puji Brimob Berjiwa Kesatria

Namun perlu diketahui kata Sekdes, hingga saat ini, Pemerintah Desa Karya Indah – Kecamatan Tapung – Kabupaten Kampar, belum pernah/ada menerbitkan surat tanah menindak-lanjuti permohonan kelompok tersebut.

“Suratnya belum ada ditindak lanjuti ,” tegas M Nur.

Lebih lanjut dikatakan, persoalan antara kelompok yang mengaku pensiunan kejaksaan ini sudah pernah hendak di mediasi dengan warga pemilik lahan di kilometer 11, atau jalan yang dapat menghubungkan Desa Karya Indah dengan Jalan Riau itu.

Hanya saja upaya mediasi berjalan buntu, tidak ada titik temu saat pertemuan mereka.

Dan apabila ada warga masyarakat merasa dirugikan pihak-pihak tertentu di kilometer 11 karena lahannya diserobot pihak lain, silahkan melapor ke Kantor Kepala Desa Karya Indah, pasti kita tanggapi.

“Kalau ada laporan tanah/lahannya diserobot, kita akan atensi,” kata M Nur

Ditempat terpisah, Alkausar Camat Tapung saat dihubungi melalui telepon selulernya mengaku sedang rapat di Bangkinang.

Camat yang baru beberapa bulan menjabat itu meminta agar penjelasan lebih detail diminta dari Syamsinur Kepala Desa Karya Indah Kecamatan Tapung.

Sayangnya Syamsinur yang dihubungi melalui telepon, menurut keluarganya sedang sakit.

Baca Juga :  Produktivitas di Balik Jeruji, Roti Kayna Salah Satu Bukti Keberhasilan Pembinaan Kemandirian di Lapas Kelas IIA Pekanbaru

Namun beberapa hari sebelumnya, Syamsinur diruang kerjanya kepada media ini mengakui bahwa, lahan milik Hendry Siregar sah dan benar adanya.

Begitu juga pemilik tanah kaplingan yang dibeli dari Hendri Siregar (almarhum), semua itu sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Jika ada pihak-pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah diatasnya tanpa dapat menunjukkan legalitas surat tanahnya, itu dapat dikategorikan penyerobotan yang harus ditindak secara hukum,” tegas Syamsinur saat itu.

Ali Amran Piliang Sekretaris LPK-RI BAI menjelaskan, pihaknya merasa terpanggil untuk membantu memfasilitasi laporan Hendry Siregar dan Dorta Simatupang ke Polres Kampar atas dugaan terjadinya penyerobotan lahan miliknya di kilometer 11 Desa Karya Indah Kecamatan Tapung, Kampar.

Hal itu menurut Ali, mengingat alas hak kepemilikan atas tanah Hendry Siregar dan kawan-kawannya, jelas dan nyata diakui para sempadan dan pemerintah setempat, bahkan lengkap dengan nomor register Kepala Desa Karya Indah dan Camat Tapung.

“Saya heran, mengapa kelompok yang mengaku dimotori oknum Htb bertopengkan pensiunan kejaksaan itu, berani meratakan lahan milik warga pakai alat berat tanpa hak.

Kalau benar pensiunan kejaksaan pasti mengerti hukum, mengapa menyerobot tanah orang,” ujarnya dengan nada tanya. (Tim)

 

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kantor Dinas Pendidikan Riau Digeledah KPK, Ada Apa?
Lapas Kelas IIA Pekanbaru Ikuti RDP Komisi XIII DPR RI, Perkuat Sinergi Pengawasan Kebijakan
Sinergitas Penegak Hukum: “Lapas Pekanbaru dan Ditresnarkoba Polda Riau Komit Perangi Narkoba”
Komisi XIII DPR RI Kunjungi Lapas Pekanbaru, Soroti Overkapasitas dan Pembinaan Warga Binaan
Lapas Kelas IIA Pekanbaru Gelar Rapat Persiapan Penyambutan Kunjungan Komisi XIII DPR RI
Membela Diri Saat Dikeroyok oleh 4 Orang, Korban Malah Dijadikan Tersangka
Acara Nikah Massal Gratis Pemko Pekanbaru Akan Dihadiri Ustads Das’ad Latif
Hijaukan Lingkungan Melalui Program Green Policing, Ditlantas Polda Riau Tanam Pohon di Mako

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 15:09 WIB

Kantor Dinas Pendidikan Riau Digeledah KPK, Ada Apa?

Kamis, 13 November 2025 - 14:46 WIB

Lapas Kelas IIA Pekanbaru Ikuti RDP Komisi XIII DPR RI, Perkuat Sinergi Pengawasan Kebijakan

Kamis, 13 November 2025 - 14:45 WIB

Sinergitas Penegak Hukum: “Lapas Pekanbaru dan Ditresnarkoba Polda Riau Komit Perangi Narkoba”

Rabu, 12 November 2025 - 13:02 WIB

Lapas Kelas IIA Pekanbaru Gelar Rapat Persiapan Penyambutan Kunjungan Komisi XIII DPR RI

Rabu, 12 November 2025 - 12:19 WIB

Membela Diri Saat Dikeroyok oleh 4 Orang, Korban Malah Dijadikan Tersangka

Berita Terbaru

Riau

Kantor Dinas Pendidikan Riau Digeledah KPK, Ada Apa?

Kamis, 13 Nov 2025 - 15:09 WIB

You cannot copy content of this page