Sempat Ribut di Masyarakat, Pelaku Penganiayaan Terhadap Anak di Bawah Umur Diciduk Polisi

- Redaksi

Jumat, 21 Maret 2025 - 08:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM | Perawang — Satu orang yang diduga pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur usai ditangkap dan digiring oleh jajaran Kepolisian Polsek Tualang, Minggu 15 Maret 2025

Pelaku inisial RP Als R, 18 thn diduga telah melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur, AZ Als A (17) warga Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak. Yang terjadi pada hari Rabu tanggal 12 Maret sekitar jam 07.50 Wib dan sekitar jam 11.15 Wib.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra SH,S.I.K,M.SI melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix.SH.MH membenarkan adanya Penangkapan Pelaku tindak Pidana Penganiayaan Terhadap Anak di Bawah Umur oleh Polsek Tualang. Kamis (20/3/25)

Dari keterangan Korban Kekerasan tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekitar jam 07.50 Wib Bertempat di Jl.Baru Kp. Tualang Kec. Tualang Kab. Siak tepatnya dirumah teman korban a.n DINI pada saat pergi sekolah korban di hampiri pelaku dan melakukan Kekerasan kepada korban dengan menyubit lengan korban di bagian kiri dan kanan dengan menggunakan tangan kanan si pelaku.

Selanjutnya pada hari yang sama yaitu sekira pulang sekolah sekitar jam 11.15 Wib pelaku mengikuti korban dari belakang sampai di depan gerbang PT.Lumber korban di hadang dengan sepeda motor nya si pelaku dan si pelaku turun dari sepeda motornya menghampiri korban dengan marah-marah sambil menyubit lengan tangan dibagian kanan dan kiri korban.

Baca Juga :  Selama Sepekan, TNI AL Bongkar Pagar Laut Sejauh 11,75 Km

Kejadian tersebut diketahui oleh Kakak kandung Korban dan atas Kejadian tersebut korban mengalami memar lengan tangan kiri dan kanan pada saat dilaporkan, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tualang guna penyelidikan/penyidikan lebih lanjut.

Adanya laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Tualang beserta piket fungsi mengamankan pelaku ke Polsek Tualang. Dari keterangan Pelaku membenarkan atas perbuatannya tersebut ke pada korban.

Saat ini pelaku sudah kita amankan di Polsek Tualang dan terhadap pelaku dilakukan pemeriksaan dan pelaku dijerat dengan *Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak* dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan tutup Kompol Hendrix. (Rls/J Manik)

Baca Juga :  Korupsi Dana BOS Rp 826 Juta, Kepsek SMAN 16 Medan Ditahan

 

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Berikut Kronologi 15 WN China Serang Warga Sipil dan 5 Prajurit TNI
Bawa Senjata, 15 WNA China Rusak Kendaraan dan Serang 5 Prajurit TNI di Ketapang
Terungkap! 6 Anggota Polri Ditetapkan sebagai Tersangka Pengeroyok Matel hingga Tewas di Kalibata
Berikut 5 Fakta Warung dan Motor Dibakar di Kalibata Buntut ‘Matel’ Tewas Dikeroyok
Hentikan Pengendara Motor, 1 Orang Debt Collector Tewas Dikeroyok Pengendara di Kalibata
Lettu Ahmad Faisal Komandan Alm Prada Lucky Namo Dituntut 12 Tahun Bui dan Dipecat dari TNI
Kasus Kematian Prada Lucky Namo, 17 Terdakwa Dituntut 6-9 Tahun Penjara dan Dipecat dari TNI
Enam Kali Mangkir dari Panggilan, Akhirnya Zulkifli Berhasil Diamankan oleh Penyidik Kejati Riau

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 16:32 WIB

Berikut Kronologi 15 WN China Serang Warga Sipil dan 5 Prajurit TNI

Senin, 15 Desember 2025 - 13:28 WIB

Bawa Senjata, 15 WNA China Rusak Kendaraan dan Serang 5 Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 13 Desember 2025 - 00:22 WIB

Terungkap! 6 Anggota Polri Ditetapkan sebagai Tersangka Pengeroyok Matel hingga Tewas di Kalibata

Jumat, 12 Desember 2025 - 09:30 WIB

Berikut 5 Fakta Warung dan Motor Dibakar di Kalibata Buntut ‘Matel’ Tewas Dikeroyok

Kamis, 11 Desember 2025 - 21:04 WIB

Hentikan Pengendara Motor, 1 Orang Debt Collector Tewas Dikeroyok Pengendara di Kalibata

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page