Prabowo Panggil Panglima TNI dan Kapolri, Perintahkan Tindak Tegas Massa Anarkis

- Redaksi

Minggu, 31 Agustus 2025 - 08:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Presiden Prabowo Subianto memanggil Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dalam pertemuan itu, dibahas perkembangan keamanan terkini.

“Baru saja kita bersama Bapak Panglima dan juga beberapa menteri terkait, dipanggil oleh Bapak Presiden untuk melaksanakan evaluasi terkait dengan perkembangan situasi terkini,” kata Jenderal Sigit kepada wartawan di Bogor, Melansir Detiknews.com, Sabtu (30/8/2025).

Kapolri melihat unjuk rasa yang terjadi beberapa waktu terakhir yang berlangsung di beberapa wilayah cenderung tidak sesuai dengan aturan. Dia mengingatkan unjuk rasa diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998 terkait Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

“Kalau kita melihat bahwa eskalasi yang terjadi dua hari ini kecenderungannya terjadi tindakan anarkistis di beberapa wilayah. Mulai pembakaran gedung, fasilitas umum, penyerangan terhadap markas, dan area fasilitas umum yang dilakukan pembakaran dan tindakan lain yang tentunya ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan cenderung pada peristiwa pidana,” ujarnya.

Kapolri menegaskan penyampaian pendapat adalah hak setiap warga negara dan dilindungi UU. Dia mengingatkan agar penyampaian pendapat harus memperhatikan kepentingan umum, mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan salah satunya menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

Baca Juga :  Kompolnas Sebut Polri Tetap Bisa Duduki Jabatan Sipil: Sesuai UU ASN

Dia mengatakan Presiden meminta agar pelaku demo ricuh ditindak tegas.

“Tadi Bapak Presiden memerintahkan kepada saya dan Panglima khusus terkait tindakan yang bersifat anarkistis, kami TNI dan Polri diminta mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku,” katanya.

Kapolri menekankan penyampaikan pendapat memang merupakan hak setiap warga dan dilindungi undang-undang. Meski begitu, proses penyampaian pendapat harus memenuhi syarat yang berlaku.

“Jadi saya ingatkan, terkait penyampaian pendapat, itu adalah hak setiap warga negara dan dilindungi undang-undang. Namun tentunya ada syarat-syarat di dalamnya. Antara lain harus memperhatikan kepentingan umum, mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan salah satunya menjaga persatuan dan kesatuan bangsa,” ujarnya. **

Baca Juga :  Kebakaran di Jalan Melur Sidomulyo Diduga Akibat Kebocoran Tabung Gas, Satu Orang Tewas

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Danramil 14/Panongan Hadiri Kunjungan Bupati Tangerang dalam Giat Santunan Anak Yatim
Jalan Berlobang Jadi Mulus, Babinsa Koramil Ikut Laksanakan Program Asri
Dari Pasar Hingga Kawasan Industri, Prajurit Kodim/0510 Sisir Jalur Rawan Malam
DPP LIRA Mengutuk Keras Aksi Penyiraman Air Keras kepada Aktivis Kontras
Wakil Aktivis Kontras Andrie Yunus Disiram Air Keras oleh OTK, Polisi Lakukan Penyelidikan
Kapten Inf Triyadi Hadiri Santunan Anak Yatim yang Diselenggarakan DPC KWRI Kabupaten Tangerang
Koramil 12/Rajeg Patroli Malam Pastikan Wilayah Kondusif
Amankan Wilayah Pesisir Kabupaten Tangerang, Koramil 09/Mauk Patroli Siskamling

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 09:32 WIB

Danramil 14/Panongan Hadiri Kunjungan Bupati Tangerang dalam Giat Santunan Anak Yatim

Sabtu, 14 Maret 2026 - 14:09 WIB

Jalan Berlobang Jadi Mulus, Babinsa Koramil Ikut Laksanakan Program Asri

Sabtu, 14 Maret 2026 - 14:08 WIB

Dari Pasar Hingga Kawasan Industri, Prajurit Kodim/0510 Sisir Jalur Rawan Malam

Sabtu, 14 Maret 2026 - 05:28 WIB

DPP LIRA Mengutuk Keras Aksi Penyiraman Air Keras kepada Aktivis Kontras

Sabtu, 14 Maret 2026 - 04:12 WIB

Wakil Aktivis Kontras Andrie Yunus Disiram Air Keras oleh OTK, Polisi Lakukan Penyelidikan

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page