Polsek Kerinci Kanan Ungkap Kasus Penggelapan dalam Jabatan di PT MSSP, Tersangka Utama Ditangkap di Sumut

- Redaksi

Kamis, 10 Juli 2025 - 19:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Siak – Jajaran Unit Reskrim Polsek Kerinci Kanan Polres Siak berhasil mengungkap dan menangkap pelaku utama dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang terjadi di lingkungan PT. Maredan Sejati Surya Plantation (MSSP), Kampung Baru, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Kerinci Kanan AKP Januar Eddwin Sitompul, S.H., M.H. menyampaikan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 20 Mei 2025 sekira pukul 02.00 WIB, di mana satu unit mobil colt diesel warna kuning yang dikemudikan oleh seorang pria bernama Jaya Sinaga, kedapatan membawa tandan buah sawit (TBS) keluar dari kawasan PT. MSSP tanpa prosedur resmi dan melewati pos keamanan perusahaan.

Baca Juga :  Terus Gencar Perkuat Sinergitas dengan APH, Kalapas Pekanbaru Kunjungi Pengadilan Negeri Pekanbaru

“Kasus ini pertama kali diketahui oleh karyawan PT. MSSP bernama Seprianus Sabuin, yang mendapatkan laporan dari anggota security bahwa mobil tersebut berhasil keluar dari area perusahaan setelah diduga “diloloskan” oleh dua petugas keamanan, yakni Eli Hehe Jubrin dan Leo Candra Sihombing, yang mengaku dijanjikan imbalan oleh pelaku apabila TBS tersebut berhasil dijual,” ungkap AKP Januar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah kejadian, pelaku Jaya Sinaga sempat melarikan diri dan menjadi buron. Pihak perusahaan melalui pelapor Thomas, seorang karyawan swasta asal Pekanbaru, melaporkan insiden tersebut ke Polsek Kerinci Kanan.

AKP Januar menerangkan,” Melalui penyelidikan intensif, akhirnya pada Sabtu, 5 Juli 2025, tim Unit Reskrim Polsek Kerinci Kanan mendapat informasi keberadaan pelaku di Nagori Tani, Kecamatan Silou Kahean, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Tanpa membuang waktu, tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kerinci Kanan bergerak menuju lokasi dengan dukungan dari personel Sat Intelkam Polres Siak dan berkoordinasi dengan Polsek Silou Kahean.”

Baca Juga :  Danrem 031/Wira Bima Hadiri dan Ikuti Giat Pekanbaru Karhutla Funrun 5K 2025

“Penangkapan terhadap pelaku berlangsung pada Senin, 7 Juli 2025 pukul 17.30 WIB, saat Jaya Sinaga tengah mengendarai sepeda motor. Tim langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Tebing Tinggi untuk proses hukum lebih lanjut,” tukas AKP Januar.

AKP Januar menambahkan,” Pelaku, Jaya Sinaga, merupakan warga Nagori Tani, Kabupaten Simalungun, kelahiran 5 Mei 1981, dan bekerja sebagai petani. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.”

Baca Juga :  Kasad Kunjungi Markas Baru Batalyon Intai Tempur Kostrad

Kapolres Siak melalui Kapolsek Kerinci Kanan menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim yang terlibat dalam penangkapan tersebut. Ia juga menegaskan bahwa kepolisian akan terus berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang merugikan perusahaan dan masyarakat, terutama yang melibatkan unsur penyalahgunaan jabatan.

“Kasus ini menjadi peringatan keras bagi setiap pelaku kejahatan, bahwa hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu demi menciptakan rasa aman dan keadilan di tengah masyarakat,” tutup AKP Januar. (Rls)

 

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tegas! Pejabat Pemko Pekanbaru Dilarang Mudik Gunakan Mobil Dinas, Membandel Akan Disangsi
Penahanan Abdul Wahid Cs Dipindahkan ke Lapas Pekanbaru, Menanti Proses Sidang
Tiba di Rutan Sialang Bungkuk, Abdul Wahid Disambut Ratusan Simpatisan
Plt Gubri dan Personel Polda Siap Amankan SPBU dari Penimbunan BBM
Pangdam XIX/TT Mayjen TNI Agus Hadi Waluyo Resmi Tutup TMMD ke 127 di Kuansing
Pangdam XIX/TT Mayjen TNI Agus Hadi Waluyo Lakukan Kunjungan Kerja ke Makodim 0302/Inhu
Personel TMMD ke-127 Selesaikan Jalan Penghubung Rawang Oguong dan Teratak Jering
TMMD ke-127, Akses Desa Rawang Ogung-Teratak Jering Mulai Terbuka Sepanjang 4,2 KM

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 21:49 WIB

Tegas! Pejabat Pemko Pekanbaru Dilarang Mudik Gunakan Mobil Dinas, Membandel Akan Disangsi

Rabu, 11 Maret 2026 - 21:47 WIB

Penahanan Abdul Wahid Cs Dipindahkan ke Lapas Pekanbaru, Menanti Proses Sidang

Rabu, 11 Maret 2026 - 21:45 WIB

Tiba di Rutan Sialang Bungkuk, Abdul Wahid Disambut Ratusan Simpatisan

Rabu, 11 Maret 2026 - 20:14 WIB

Pangdam XIX/TT Mayjen TNI Agus Hadi Waluyo Resmi Tutup TMMD ke 127 di Kuansing

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:08 WIB

Pangdam XIX/TT Mayjen TNI Agus Hadi Waluyo Lakukan Kunjungan Kerja ke Makodim 0302/Inhu

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page