Polresta Pekanbaru Tangkap 7 Pelanggar Perda Sampah

- Redaksi

Rabu, 16 April 2025 - 06:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Aksi tegas diambil Polresta Pekanbaru setelah video Kapolda Riau yang menyoroti tumpukan sampah di Kota Pekanbaru viral di media sosial. Tujuh orang kini diamankan karena diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah.

Tujuh tersangka tersebut ditangkap dalam tiga kasus berbeda, mulai dari pembuangan sampah sembarangan hingga pungutan liar berkedok retribusi sampah.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga kebersihan dan ketertiban kota.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penanganan ini adalah upaya nyata untuk menciptakan Pekanbaru yang bersih. Siapa pun yang membuang sampah sembarangan akan kami tindak tegas,” ujar Kombes Jeki saat konferensi pers di Kantor Diskominfotik Pekanbaru, Selasa (15/4/2025), didampingi Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto.

Baca Juga :  Ditreskrimsus Polda Riau Ungkap Praktik Curang Pengoplosan Beras

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, merinci ketujuh tersangka berasal dari tiga laporan berbeda.

Bery mengatakan, tiga pelaku berinisial AAS (20), R (51), dan ZE ditangkap saat membuang sampah di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) ilegal di Jalan Siak II, Kelurahan Palas, dan Jalan Usaha Maju, Kecamatan Tenayan Raya.

“Ketiganya adalah sopir angkutan sampah. Satu unit mobil pick-up turut disita sebagai barang bukti,” kata Bery.

Untuk dua pelaku lainnya, yakni RMH (22) dan T (59), ditangkap di kawasan Jalan Soekarno Hatta dan Tempat Pemakaman Umum (TPU) PHR.

Baca Juga :  Berikut Kronologi Penangkapan Terduga Pembunuh Siswi MTs Tanah Datar di Langsa

“Keduanya menjalankan usaha angkutan sampah mandiri yang tidak terdaftar secara resmi dan membuang sampah ke TPS liar,” jelas Bery.

Selanjutnya, M (48) dan D (45) diamankan karena diduga melakukan pungli dengan mengatasnamakan retribusi sampah. Kepada masyarakat, keduanya mengaku sebagai petugas kebersihan dan meminta bayaran kepada warga tanpa dasar hukum yang jelas.

“Mereka menggunakan modus retribusi untuk meminta uang. Padahal tidak ada surat tugas resmi, ini murni pungli,” jelas Kompol Bery.

Menuru pengakuan para tersangka, alasan utama para pelaku menggunakan jalur ilegal adalah demi menekan biaya operasional. Sayangnya, hal ini justru memperburuk kondisi kebersihan kota.

Baca Juga :  Pererat Silaturahmi, Kejati Riau Gelar Buka Puasa Bersama Wartawan

Bery turut mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan pengelolaan sampah. Selain demi kenyamanan bersama, tindakan tersebut juga untuk menghindari sanksi hukum.

“Penanganan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi juga seluruh lapisan masyarakat. Mari jaga kota kita bersama,” tutup Kompol Bery. **

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Demi Wujudkan Zero Halinar, Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Razia Insidentil di Kamar Hunian Warga Binaan
Usai Geledah Rumah Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, KPK Sita Uang Tunai dan Dokumen
Pengukuhan IKA FKIP UNRI 12 Kabupaten Kota, Suhardiman Amby Diminta untuk Memimpin Periode Selanjutnya
Pimpin Apel Pagi, Kalapas Narkotika Rumbai Turut Berduka Cita untuk Saudara Kita yang Terdapak Bencana Banjir
Berikut Kronologi 15 WN China Serang Warga Sipil dan 5 Prajurit TNI
Pimpin Apel Pagi, Kalapas Pekanbaru Apresiasi Panitia Natal Bersama dan Ingatkan Kewaspadaan Jelang Akhir Tahun
Breaking News! KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau S
Bawa Senjata, 15 WNA China Rusak Kendaraan dan Serang 5 Prajurit TNI di Ketapang

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 00:56 WIB

Demi Wujudkan Zero Halinar, Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Razia Insidentil di Kamar Hunian Warga Binaan

Senin, 15 Desember 2025 - 21:53 WIB

Usai Geledah Rumah Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, KPK Sita Uang Tunai dan Dokumen

Senin, 15 Desember 2025 - 20:46 WIB

Pengukuhan IKA FKIP UNRI 12 Kabupaten Kota, Suhardiman Amby Diminta untuk Memimpin Periode Selanjutnya

Senin, 15 Desember 2025 - 17:02 WIB

Pimpin Apel Pagi, Kalapas Narkotika Rumbai Turut Berduka Cita untuk Saudara Kita yang Terdapak Bencana Banjir

Senin, 15 Desember 2025 - 15:07 WIB

Pimpin Apel Pagi, Kalapas Pekanbaru Apresiasi Panitia Natal Bersama dan Ingatkan Kewaspadaan Jelang Akhir Tahun

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page