Polres Sumenep Larang Penggunaan Kembang Api dan Petasan saat Malam Tahun Baru

- Redaksi

Selasa, 30 Desember 2025 - 21:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || SUMENEP — Kepolisian Resort Sumenep, Jawa Timur mengeluarkan imbauan terkait perayaan malam pergantian tahun 2026.

Masyarakat diminta untuk merayakan momen tersebut dengan kesederhanaan, tanpa euforia berlebihan, sebagai bentuk empati terhadap para korban bencana alam yang melanda berbagai wilayah di Indonesia

“Pergantian tahun merupakan momen menata harapan, bukan hura-hura,” kata Kapolres Sumenep AKBP Rivanda melalui Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti pada media ini.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polres Sumenep melarang pesta kembang api, petasan, hingga aksi konvoi kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak standar (brong), konsumsi beralkohol atau mabuk-mabukan dan tawuran.

Baca Juga :  Permohonan Abolisi untuk Tom Lembong Disetujui DPR, Proses Hukum Dihentikan

“Kami mengajak seluruh warga menyambut Tahun Baru 2026 dengan bijak, saling menjaga, dan mengutamakan keselamatan bersama,” ujar dia.

Penggunaan petasan dan kembang api kata dia dapat pembahayakan, baik terhadap keselamatan jiwa, potensi kebakaran, dan bisa menjadi pemicu terjadinya kericuhan yang akan berdampak keributan.

“Pesta kembang api lebih baik diganti dengan doa bersama sebagai empati kepada saudara-saudara kita yang saat ini tengah dilansa musibah, khsusnya di Sumatera,” tegas dia. (Ions)

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Presiden LIRA Didampingi Gubernur Lemhanas RI Lantik DPP Lembaga Sayap Organisasi
Usai Diberitakan, Petugas Tebang Pohon Tua di Bluto
Guru SMK di Jambi yang Adu Jotos Sama Siswanya Lapor Polisi
Pangdivif 1 Kostrad Pimpin Sertijab Danyonkes 1 dan Tradisi Korps Prajurit Divif 1 Kostrad
Pohon Mengancam Maut di Bluto, Warga Terancam, Pemerintah Lempar Tangan !
Menakar Urgensi Proof of Reserve (PoR) dan UU P2SK dalam Menjamin Keamanan Dana Investor Kripto di Indonesia
Heboh! Guru di Jambi Dikeroyok Siswa Sendiri, Begini Kronologinya
Kapolresta Tangerang Tinjau Banjir di Margasari Tigaraksa, Distribusikan Bantuan

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 23:50 WIB

Presiden LIRA Didampingi Gubernur Lemhanas RI Lantik DPP Lembaga Sayap Organisasi

Sabtu, 17 Januari 2026 - 13:26 WIB

Usai Diberitakan, Petugas Tebang Pohon Tua di Bluto

Jumat, 16 Januari 2026 - 22:40 WIB

Guru SMK di Jambi yang Adu Jotos Sama Siswanya Lapor Polisi

Jumat, 16 Januari 2026 - 20:02 WIB

Pangdivif 1 Kostrad Pimpin Sertijab Danyonkes 1 dan Tradisi Korps Prajurit Divif 1 Kostrad

Jumat, 16 Januari 2026 - 11:47 WIB

Pohon Mengancam Maut di Bluto, Warga Terancam, Pemerintah Lempar Tangan !

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page