SUARANEWS86.COM || Bengkalis – Tim Khusus Elang Malaka Sat Narkoba Polres Bengkalis menggagalkan penyelundupan narkotika jaringan internasional di perairan Pantai Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis.
Pengungkapan ini dilakukan pada Rabu 12 Februari 2025, sekitar pukul 00.30 WIB.
Tim Polres Bengkalis, mengamankan 90 bungkus narkotika jenis sabu dan 10 bungkus pil ekstasi.
Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan bersama pihak Bea Cukai.
“Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat pada 30 Januari 2025 tentang adanya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar ke wilayah hukum Polres Bengkalis,” kata Budi dikutip dari JPNNcom, Kamis (13/2).
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Khusus Elang Malaka yang dipimpin oleh Iptu Doni Binsar melakukan penyelidikan di sepanjang perairan Pulau Bengkalis selama dua minggu.
Pada Selasa 11 Februari 2025 malam sekitar pukul 22.00 WIB, tim gabungan melakukan patroli laut di sekitar perairan Sepahat.
Saat itu, petugas mencurigai sebuah speed boat yang mencoba melarikan diri ketika dihentikan.
“Dengan kesigapan tim, speed boat berhasil diamankan. Dua orang pria di dalamnya juta diamankan,” lanjut Budi.
Dua orang yang diamankan saat itu berinisial JM (35), dan IF (21).
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 90 bungkus diduga berisi sabu, 10 bungkus diduga berisi pil ekstasi.
Petugas juga mengamankan satu unit speed boat dengan mesin 85 PK, yang digunakan untuk mengangkut barang haram itu.
“Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Pantai Malaysia atas perintah dua orang yang saat ini menjadi DPO kami,” ungkap Budi.
Budi menambahkan bahwa saat ini pihaknya masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
“Kami masih melakukan pengembangan, dan terus mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas,” tutur Budi. **
Editor : Reza



















