Polisi Tetapkan 10 Orang Tersangka Pengeroyok Rahmad Vaisandri Supir Bus Al Hijrah, 1 Pelaku Oknum Polisi

- Redaksi

Senin, 3 Februari 2025 - 23:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Jakarta – Kasus kematian Rahmad Vaisandri (29), sopir bus Al Hijrah asal Agam, Sumatera Barat (Sumbar), menjadi sorotan. Kasus ini sampai dibahas dalam audiensi di Komisi III DPR RI. Polres Metro Jakarta Timur yang menangani kasus ini menyatakan telah menangkap 10 tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, dari 10 tersangka itu, 9 orang merupakan warga sipil dan satu orang oknum polisi Bripka O dari kesatuan Brimob Mabes Polri.

“Para tersangka yang sudah dilakukan penahanan sebanyak 10 orang, antara lain 9 orang ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur dan 1 orang selaku oknum anggota Polri yang juga sebagai tenaga pengamanan dalam proyek pembangunan ruko tersebut ditahan di Rumah Tahanan Negara Korbrimob Polri,” kata Nicolas dalam konferensi pers di Polres Metro Jaktim, Senin (3/2/2025).

Nicolas menjelaskan alasan lokasi penahanan pengeroyok Rahmad Vaisandri dilakukan terpisah. Dia mengatakan pihaknya menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan serta menghindari oknum anggota Brimob memengaruhi para pelaku lainnya.

“Kenapa kita menahan terpisah, karena kita memikirkan keselamatan yang bersangkutan, dan yang kedua supaya tidak ada indikasi keterpengaruhan para tersangka lainnya dengan pihak anggota tersebut. Jadi kita putuskan untuk penahanan terpisah, untuk menghindari hal-hal yang tidak diharapkan,” katanya.

Para tersangka itu antara lain H, AAB, S, MM, WA, Y, IS, PA, SF, dan Bripka O. Para tersangka ditangkap pada waktu yang berlainan dalam rentang Januari 2025 dan saat ini telah ditahan.

Baca Juga :  Dewan Pers akan Tertibkan Media yang Gunakan Nama Lembaga Negara

“Yang pertama H, yang kedua AAB, yang ketiga S, dan yang keempat MM, keempat tahanan ini ditahan pada tanggal 10 Januari tahun 2025. Selanjutnya, pada tanggal 21 Januari, dilakukan juga penahanan terhadap dua orang tersangka yaitu WA dan Y, dan selanjutnya tanggal 29 Januari, dilakukan penahanan terhadap tiga tersangka lagi, yakni IS, PA, dan SF,” katanya.

“Selanjutnya, pada tanggal 31 Januari, dilakukan penahanan terhadap satu tersangka yang berinisial O,” ucapnya.

Nicolas mengatakan para pelaku dikenai pasal pengeroyokan dan penganiayaan berat.

Baca Juga :  Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Tingkatkan Kualitas Layanan Kunjungan dan Perkuat Pengawasan Keamanan

“Adapun pasal yang kami kenakan dalam peristiwa ini adalah pasal pengeroyokan dan atau pasal penganiayaan berat, yaitu Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 yaitu tentang hukum pidana,” jelasnya.**

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aktifitas Kendaraan Gudang Elisa Tetap Berjalan Seperti Biasa, Diduga Dishub Pekanbaru Tutup Mata
Bangun Kolaborasi untuk Pembinaan, Lapas Pekanbaru Ikuti Sosialisasi Strategis dari Ditjenpas Secara Virtual
SPBU Nakal Merajalela, BASMI Riau Dalam Waktu Dekat Akan Menyurati PT Pertamina
Satgas TMMD ke 127 Bersama Masyarakat Lakukan Gotong Percepat Pembukaan Jalan
Pembangunan RTLH Pak Masrizal Mulai Memasuki Tahap Pemasangan Kuda-kuda Atap
Pembangunan Sumur Bor di Desa Kasang Limau Sundai Masuk Tahap Pemasangan Batu
Pembangunan RTLH Hamida sudah Masuk Tahap Pemasangan Rangka Atap
Miris! Siswi SMA Negeri 18 Pekanbaru Diduga Menjadi Korban Pelecehan Oknum Guru

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:27 WIB

Aktifitas Kendaraan Gudang Elisa Tetap Berjalan Seperti Biasa, Diduga Dishub Pekanbaru Tutup Mata

Kamis, 5 Maret 2026 - 13:22 WIB

Bangun Kolaborasi untuk Pembinaan, Lapas Pekanbaru Ikuti Sosialisasi Strategis dari Ditjenpas Secara Virtual

Kamis, 5 Maret 2026 - 13:19 WIB

SPBU Nakal Merajalela, BASMI Riau Dalam Waktu Dekat Akan Menyurati PT Pertamina

Kamis, 5 Maret 2026 - 12:53 WIB

Satgas TMMD ke 127 Bersama Masyarakat Lakukan Gotong Percepat Pembukaan Jalan

Kamis, 5 Maret 2026 - 12:51 WIB

Pembangunan Sumur Bor di Desa Kasang Limau Sundai Masuk Tahap Pemasangan Batu

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page