Polisi Bebaskan 4 Orang Tersangka Pesta Narkoba di Apartement Balivew Pekanbaru

- Redaksi

Minggu, 25 Januari 2026 - 16:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Kasus penggerebekan pesta narkoba di sebuah unit penginapan Baliview, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, memasuki babak baru.

Sejumlah orang yang sempat ditetapkan sebagai tersangka, termasuk selebgram dan pengusaha, dibebaskan polisi.

Kasatres Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Mochamat Jacub mengatakan pembebasan dilakukan setelah penyidik merampungkan pemeriksaan dan mengajukan para terduga pelaku untuk menjalani asesmen terpadu di Badan Narkotika Nasional (BNN).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sejak awal penanganan perkara kami lakukan sesuai prosedur. Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka yang diamankan merupakan penyalahguna narkotika. Selanjutnya kami ajukan asesmen ke BNN,” kata Kompol Jacub, Minggu (25/1/2026).

Baca Juga :  Pengumuman Seleksi Terbuka JPT Pratama di Lingkungan Pemkab Inhu Dibuka Mulai 21 Agustus-29 September 2025

Jacub menjelaskan penilaian serta rekomendasi rehabilitasi sepenuhnya menjadi kewenangan Tim Asesmen Terpadu BNN yang melibatkan unsur BNN, kejaksaan, kepolisian, psikolog, dan tenaga kesehatan.

“Setelah asesmen dilakukan dan rekomendasi dikeluarkan, penanganan selanjutnya menjadi kewenangan BNN. Itu yang menjadi dasar pembebasan mereka,” ujarnya.

Penggerebekan dilakukan pada Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Polisi mengamankan tujuh orang dari sebuah unit penginapan, di antaranya selebgram berinisial SL (33) dan pengusaha AM, serta lima orang lainnya berinisial AL (23), HB (27), ML (24), GB (23), MA (20), dan ND (27).

Baca Juga :  Kejar-kejaran dengan Polisi, Fortuner Pengedar Sabu Terbalik di Rokan Hilir

Dari pemeriksaan awal, lima orang sempat ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, sementara dua lainnya berstatus saksi.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa empat cartridge berisi narkotika jenis etomidate, delapan butir psikotropika jenis pil happy five, serta sejumlah telepon genggam dan barang pribadi lainnya.

Meski para penyalahguna telah dibebaskan berdasarkan rekomendasi asesmen, polisi menegaskan pengusutan kasus belum berhenti. Proses hukum terhadap pemasok narkotika masih terus berjalan.

“Untuk penyedia barang berinisial O dan IR masih dalam pengejaran. Pengembangan kasus terus kami lakukan,” tegas Jacub.

Baca Juga :  Sadis! Diduga Debt Collector di Tangerang Tusuk Advokad saat Hendak Tarik Mobil

Ia menambahkan, seluruh penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, SEMA Nomor 4 Tahun 2010, serta Perpol Nomor 8 Tahun 2021. **

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Demo Penjaringan Perangkat Desa Ricuh, Kades Hoho Alkaf Dikeroyok Massa Saat Keluar Balai Desa
Bubarkan Aksi Tawuran, Kapolsek Kaliwungu Dikeroyok Sejumlah Pemuda Mabuk
Sadis! Cekcok Saat Apel Pagi, Security Kawasan Wisata Pakang Beach Tikam Rekan Kerja Hingga Tewas
Oknum Guru yang Melakukan Pelecehan Berstatus PPPK, BKD Riau Siapkan Sangsi Pemecatan
Polda Riau Ungkap Peredaran Narkotika Terbesar, Heroin Senilai Rp68 Miliar Berhasil Disita
Miris! Siswi SMA Negeri 18 Pekanbaru Diduga Menjadi Korban Pelecehan Oknum Guru
Kejar-kejaran dengan Polisi, Fortuner Pengedar Sabu Terbalik di Rokan Hilir
Main Perang Peluru Gel Berujung Maut, Remaja 18 Tahun di Makasar Tewas Diduga Kena Tembakan Polisi

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 21:41 WIB

Demo Penjaringan Perangkat Desa Ricuh, Kades Hoho Alkaf Dikeroyok Massa Saat Keluar Balai Desa

Minggu, 8 Maret 2026 - 19:50 WIB

Bubarkan Aksi Tawuran, Kapolsek Kaliwungu Dikeroyok Sejumlah Pemuda Mabuk

Minggu, 8 Maret 2026 - 14:30 WIB

Sadis! Cekcok Saat Apel Pagi, Security Kawasan Wisata Pakang Beach Tikam Rekan Kerja Hingga Tewas

Minggu, 8 Maret 2026 - 12:26 WIB

Oknum Guru yang Melakukan Pelecehan Berstatus PPPK, BKD Riau Siapkan Sangsi Pemecatan

Kamis, 5 Maret 2026 - 23:25 WIB

Polda Riau Ungkap Peredaran Narkotika Terbesar, Heroin Senilai Rp68 Miliar Berhasil Disita

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page