Polda Riau Resmi Kembalikan Aset Rumah Muflihun yang Sebelumnya Disita Penyidik

- Redaksi

Senin, 29 September 2025 - 20:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang mengabulkan gugatan praperadilan mantan Sekretaris DPRD Riau, Muflihun SSTP MAP, Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau resmi mengembalikan aset rumah yang sebelumnya disita penyidik, Senin (29/9/2025).

Serahterimannya usai penyidik membawa surat resmi pengembalian aset yang ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan.

Sebelumnya, Hakim tunggal, Dedy, menilai penyitaan rumah di Pekanbaru dan apartemen di Batam yang dilakukan Ditreskrimsus tidak sah dan batal demi hukum.

“Penyitaan aset tidak sesuai prosedur hukum, sehingga seluruh barang bukti harus dikembalikan kepada pemohon,” tegas hakim dalam amar putusannya 17 September 2025 lalu.

Kuasa hukum Muflihun, Ahmad Yusuf, SH, menyebut langkah pengembalian aset ini sekaligus membuka fakta baru dalam perkara dugaan penyalahgunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di DPRD Riau.

Ia memastikan, setelah rumah di Pekanbaru, unit apartemen Muflihun di Batam juga akan segera dikembalikan.

“Ini bukti bahwa hukum ditegakkan secara adil. Saya mengapresiasi langkah Polda Riau yang telah menghormati putusan pengadilan dan mengembalikan aset saya,” ujar Muflihun.

Baca Juga :  Atlet Juara Dunia Angkat Besi Rizki Juniansyah, Kini Resmi Sandang Pangkat Letnan Dua

Muflihun juga berharap, dengan pengembalian aset tersebut, nama baiknya sebagai warga negara dapat dipulihkan. **

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang Lebaran, Kalapas Pekanbaru Ikuti Penguatan Kanwil Ditjenpas Riau Terkait Tugas Pemasyarakatan dan Pengamanan
Tegas! Pejabat Pemko Pekanbaru Dilarang Mudik Gunakan Mobil Dinas, Membandel Akan Disangsi
Penahanan Abdul Wahid Cs Dipindahkan ke Lapas Pekanbaru, Menanti Proses Sidang
Tiba di Rutan Sialang Bungkuk, Abdul Wahid Disambut Ratusan Simpatisan
Plt Gubri dan Personel Polda Siap Amankan SPBU dari Penimbunan BBM
Pangdam XIX/TT Mayjen TNI Agus Hadi Waluyo Resmi Tutup TMMD ke 127 di Kuansing
Pangdam XIX/TT Mayjen TNI Agus Hadi Waluyo Lakukan Kunjungan Kerja ke Makodim 0302/Inhu
Personel TMMD ke-127 Selesaikan Jalan Penghubung Rawang Oguong dan Teratak Jering

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 11:24 WIB

Jelang Lebaran, Kalapas Pekanbaru Ikuti Penguatan Kanwil Ditjenpas Riau Terkait Tugas Pemasyarakatan dan Pengamanan

Rabu, 11 Maret 2026 - 21:49 WIB

Tegas! Pejabat Pemko Pekanbaru Dilarang Mudik Gunakan Mobil Dinas, Membandel Akan Disangsi

Rabu, 11 Maret 2026 - 21:47 WIB

Penahanan Abdul Wahid Cs Dipindahkan ke Lapas Pekanbaru, Menanti Proses Sidang

Rabu, 11 Maret 2026 - 21:43 WIB

Plt Gubri dan Personel Polda Siap Amankan SPBU dari Penimbunan BBM

Rabu, 11 Maret 2026 - 20:14 WIB

Pangdam XIX/TT Mayjen TNI Agus Hadi Waluyo Resmi Tutup TMMD ke 127 di Kuansing

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page