Polda Riau Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, 53,6 Kg Sabu dan 49.682 Ekstasi Disita

- Redaksi

Selasa, 14 Januari 2025 - 20:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuaraNews86.com, Pekanbaru – Polda Riau kembali mengungkap jaringan narkoba internasional. Kali ini barang bukti dalam operasi pemberantasan peredaran narkotika sebanyak 53,6 kilogram sabu dan 49.682 butir ekstasi.

Hal ini diungkap Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal, SIK MH, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (14/1/2025).

“Operasi ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah melalui Program Asta Cita Presiden RI untuk memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya,” tegas Irjen Iqbal.

Konferensi pers ini turut dihadiri Kepala BNNP Riau Brigjen Pol Robinson DP Siregar, Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira, dan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto.

Baca Juga :  Membela Diri Saat Dikeroyok oleh 4 Orang, Korban Malah Dijadikan Tersangka

“Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang pengiriman narkotika dalam jumlah besar dari Bengkalis menuju Pekanbaru,” terang Irjen Iqbal.

Penangkapan sebut Irjen Iqbal dilakukan tim Subdit 2 Ditresnarkoba yang dipimpin oleh PS Kasubdit 2 bergerak cepat melakukan surveilans dan pemetaan lokasi yang diduga akan dilewati para pelaku.

“Ini adalah komitmen kami untuk terus memberantas narkoba demi melindungi masyarakat dari bahaya barang haram ini,” tegas Irjen Pol Mohammad Iqbal.

Pada Kamis (9/1/2025), tim mendapati mobil Wuling putih dengan nomor polisi BM 1323 EV berhenti di sebuah rumah makan di Jalan Lintas Pelalawan-Siak, Kabupaten Siak.

Baca Juga :  Dandim 0302/Inhu Diwakili Kasdim Hadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke 79

Dari rumah makan tersebut, tim mengamankan tiga terduga pelaku yakni ES (35), SAP (30), dan S (31) serta SH.

“Hasil penggeledahan tim melakukan penggeledahan dan menemukan 54 bungkus besar berisi sabu dan 20 bungkus besar ekstasi di dalam kendaraan tersebut,” kata Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira.

Berdasarkan pengakuan ketiga tersangka, barang haram itu diperoleh dari seorang pria berinisial I, yang diminta untuk diantarkan kepada pria inisial SH.

Kemudian tim melakukan strategi controlled delivery dan disepakati transaksi dilakukan di Masjid Besar Al-Muttaqin, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

Sekitar pukul 17.00 WIB, tim berhasil menangkap SH yang tiba di lokasi menggunakan mobil Innova hitam dengan nomor polisi BM 1449 AAE.

Baca Juga :  Polres Siak Ungkap Kasus Pencurian Sapi, Satu Pelaku Diamankan Bersama Mobil Modifikasi

Pengakuan SH, ia mengaku diperintahkan seseorang berinisial IW dalam penyelidikan untuk mengambil barang tersebut.

Dirresnarkoba Polda Riau menyampaikan, dari pengungkapan ini pihaknya berhasil menyelamatkan sekitar 317.000 jiwa dari bahaya narkotika.

“Para tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal yang menanti adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, tegasnya.**

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terungkap! 6 Anggota Polri Ditetapkan sebagai Tersangka Pengeroyok Matel hingga Tewas di Kalibata
Berikut 5 Fakta Warung dan Motor Dibakar di Kalibata Buntut ‘Matel’ Tewas Dikeroyok
Hentikan Pengendara Motor, 1 Orang Debt Collector Tewas Dikeroyok Pengendara di Kalibata
Lettu Ahmad Faisal Komandan Alm Prada Lucky Namo Dituntut 12 Tahun Bui dan Dipecat dari TNI
Kasus Kematian Prada Lucky Namo, 17 Terdakwa Dituntut 6-9 Tahun Penjara dan Dipecat dari TNI
Enam Kali Mangkir dari Panggilan, Akhirnya Zulkifli Berhasil Diamankan oleh Penyidik Kejati Riau
Polres Inhu dan Tim Gabungan Temukan Ratusan Kubik Kayu di Perbatasan 3 Kabupaten
BAIS TNI-BNN Berhasil Amankan Buronan Internasional Dewi Astuti di Kamboja

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 00:22 WIB

Terungkap! 6 Anggota Polri Ditetapkan sebagai Tersangka Pengeroyok Matel hingga Tewas di Kalibata

Jumat, 12 Desember 2025 - 09:30 WIB

Berikut 5 Fakta Warung dan Motor Dibakar di Kalibata Buntut ‘Matel’ Tewas Dikeroyok

Kamis, 11 Desember 2025 - 21:04 WIB

Hentikan Pengendara Motor, 1 Orang Debt Collector Tewas Dikeroyok Pengendara di Kalibata

Kamis, 11 Desember 2025 - 17:52 WIB

Lettu Ahmad Faisal Komandan Alm Prada Lucky Namo Dituntut 12 Tahun Bui dan Dipecat dari TNI

Rabu, 10 Desember 2025 - 21:19 WIB

Kasus Kematian Prada Lucky Namo, 17 Terdakwa Dituntut 6-9 Tahun Penjara dan Dipecat dari TNI

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page