SUARANEWS86.COM || Kepolisian Daerah (Polda) Maluku resmi memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) Bripda Mesias Viktor Siahaya, oknum anggota Brimob yang menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa di Tual hingga meninggal dunia.
Komitmen tegas kembali ditegaskan Polda Maluku. Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Dadang Hartanto, memimpin langsung konferensi pers pengumuman hasil Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap oknum anggota Satbrimob, Bripda Mesias Victoria Siahaya.
Konferensi pers yang digelar Selasa (24/02/2026) dini hari itu turut dihadiri Wakapolda Maluku Brigjen Pol Imam Thobroni, Irwasda, Kabid Propam, Kabid Humas, serta perwakilan Komnas HAM.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di hadapan awak media, Kapolda menegaskan bahwa institusi tidak akan mentoleransi pelanggaran berat yang mencederai nama baik kepolisian.
“Kami pastikan proses ini berjalan objektif, transparan, dan berkeadilan. Tidak ada ruang bagi anggota yang melakukan pelanggaran berat, apalagi yang mencoreng kehormatan institusi,” tegasnya.
Sidang KKEP secara resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Bripda Mesias Victoria Siahaya.
Putusan dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Komisi Kombes Pol Indera Gunawan, S.I.K. Majelis menghadirkan 14 saksi, terdiri dari 10 saksi yang hadir langsung dan 4 saksi melalui konferensi daring, termasuk saksi korban serta anggota kepolisian dari berbagai satuan.
Dari fakta persidangan, majelis menyimpulkan terduga pelanggar terbukti melanggar kewajiban menjaga kehormatan dan reputasi institusi, tidak menaati norma hukum, serta melakukan tindakan kekerasan dan perilaku tidak patut.
Selain dinyatakan melakukan perbuatan tercela, yang bersangkutan juga dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama lima hari (yang telah dijalani), sebelum akhirnya diputus PTDH sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Putusan ini diambil berdasarkan fakta persidangan dan keterangan para saksi. Kami ingin masyarakat mengetahui bahwa proses penegakan etik dilakukan secara serius dan profesional,” tambah Kapolda.
Diketahui, terduga pelanggar menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut dan masih memiliki hak untuk mengajukan banding sesuai mekanisme internal Polri.
Untuk diketahui Sidang KKEP terhadap Bripda MS berlangsung maraton selama lebih dari 13 jam, dimulai pukul 14.20 WIT dan berakhir sekitar pukul 04.00 WIT.
Agenda sidang meliputi pemeriksaan saksi, pendalaman fakta, serta pengujian menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran etik. Total 14 saksi diperiksa, baik secara langsung maupun daring.
Yang menarik, proses persidangan turut melibatkan unsur pengawas eksternal, di antaranya lembaga swadaya masyarakat pemerhati anak, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Maluku, serta Komnas HAM.
Pelibatan unsur eksternal ini disebut sebagai bentuk komitmen transparansi, sebagai bentuk keterbukaan institusi. bahwa prosesnya objektif dan akuntabel,
Majelis memeriksa setiap keterangan secara detail sebelum mengambil keputusan. Proses panjang hingga dini hari disebut sebagai upaya memastikan tidak ada fakta yang terlewat.
Majelis juga menggali seluruh fakta secara komprehensif. Putusan PTDH dijatuhkan setelah melalui pertimbangan matang sesuai aturan kode etik Polri.
Pelibatan lembaga pemerhati anak dan lembaga negara di bidang hak asasi manusia dinilai penting, mengingat perkara ini menyentuh isu perlindungan kelompok rentan.
Pengumuman terbuka ini menjadi pesan kuat bahwa Polda Maluku berkomitmen menjaga integritas, disiplin, dan profesionalisme, serta memastikan setiap pelanggaran berat ditindak tegas tanpa pandang bulu.
Transparansi adalah kunci menjaga kepercayaan masyarakat dan tidak menutup-nutupi proses ini Justru dibuka ke publik sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi
Sidang hingga subuh itu sekaligus menjadi penegasan bahwa penegakan kode etik bukan sekadar formalitas internal, melainkan bagian dari tanggung jawab publik demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. **
Editor : Reza





















