SUARANEWS86.COM || Sidang praperadilan yang diajukan Muflihun terhadap penyitaan sejumlah asetnya oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berakhir dengan putusan penting.
Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (17/9/2025), mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan pihak pemohon.
Kuasa hukum Muflihun, Ahmad Yusuf, menyebut keputusan tersebut sebagai bukti bahwa proses hukum harus dijalankan dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Alhamdulillah, kami menghormati putusan Majelis Hakim yang telah mengabulkan permohonan praperadilan Bapak Muflihun sebagian. Ini menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan sesuai aturan, berlandaskan due process of law,” ujar Ahmad Yusuf usai sidang.
Yusuf menegaskan, langkah praperadilan bukanlah bentuk perlawanan terhadap aparat penegak hukum, melainkan sebagai mekanisme kontrol agar penyitaan aset dijalankan sesuai prosedur.
“Penyitaan rumah dan aset di Pekanbaru maupun Batam sangat merugikan klien kami, baik secara materi maupun nama baik. Dengan putusan ini, kami berharap nama baik Bapak Muflihun dapat dipulihkan,” tegasnya.
Ahmad Yusuf juga memastikan pihaknya akan menindaklanjuti putusan tersebut agar pelaksanaannya berjalan sesuai hukum. Selain itu, ia mengingatkan bahwa gugatan perdata terhadap 12 pihak yang digugat tetap berlanjut.
“Yang dikabulkan memang hanya sebagian, fokus kami pada objek perkara penyitaan. Alhamdulillah, itu dikabulkan. Sementara gugatan perdata tetap berjalan sesuai jadwal,” jelasnya.
Lebih jauh, Ahmad Yusuf menekankan pentingnya partisipasi publik dalam mengawal proses hukum.
“Putusan ini menjadi pengingat bahwa hukum harus transparan, adil, dan dikawal bersama. Inilah bukti nyata bahwa hukum tetap ada dan harus tegak walaupun langit runtuh,” pungkasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto mengatakan Polda Riau menghormati keputusan hakim praperadilan.
“Kita hormati keputusan hakim praperadilan. Kami akan pelajari terlebih dahulu pertimbangan hakim sehingga menerima gugatan penggugat setelah kami menerima risalah putusan,” katanya.
“Kalau Penyidikan tetap berjalan karena yang diterima gugatan oleh hakim praperadilan hanya terkait penyitaan aset satu rumah di Pekanbaru dan satu apartemen di Batam, Kepulauan Riau,” pungkas Kombes Anom. **
Editor : Reza





















