Perusahaan Tahan Ijazah Satpam dan Minta Tebusan Rp2 Juta, Wamenaker Immanuel Ebenezer Meradang

- Redaksi

Selasa, 17 Juni 2025 - 08:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer meluapkan kemarahan saat melakukan inspeksi mendadak di kantor PT Virtus Facility Services, Jakarta Selatan, Senin (16/6). Perusahaan tersebut kedapatan menahan ijazah dua mantan satpam sejak tahun 2017 dan meminta tebusan sebesar Rp2 juta untuk pengambilannya.

Dalam sidak tersebut, Immanuel atau yang akrab disapa Noel, menemukan bahwa manajemen perusahaan beralasan penahanan ijazah dilakukan untuk menagih “biaya pelatihan”. Namun, alasan itu dinilai tidak berdasar dan dianggap sebagai bentuk intimidasi terhadap pekerja.

“Ini bentuk pembangkangan terhadap hukum dan pelecehan terhadap pekerja. Penahanan ijazah tidak dibenarkan dalam sistem ketenagakerjaan nasional,” tegas Noel kepada wartawan.

Ketegangan sempat meningkat saat seorang perwakilan manajemen mengeluarkan kata kasar “gobl0k” saat berdialog di hadapan Wamenaker. Situasi makin memanas ketika pihak keamanan perusahaan berusaha menghalangi wartawan yang hendak meliput. Noel kemudian menegaskan bahwa liputan media adalah bagian dari transparansi publik.

“Media wajib meliput! Ini soal keterbukaan dan akuntabilitas publik,” kata Noel saat menghentikan upaya pengusiran wartawan dari lokasi.

Karena perusahaan tetap menolak menyerahkan ijazah tanpa pembayaran, Noel mengambil langkah cepat dengan mentransfer dana dari kas negara sebesar Rp7 juta untuk menebus dua ijazah yang ditahan. Uang tersebut digunakan sebagai solusi sementara agar dokumen para mantan pekerja bisa segera dikembalikan.

Baca Juga :  Tidak Adil! Petugas MBG Diangkat PPPK Penuh Waktu, Guru Honorer Belasan Tahun Hanya Paruh Waktu

“Kami, negara, punya cara sendiri. Mereka sedang membangkang,” ujarnya.

Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan akan menindaklanjuti kasus ini secara hukum dan mengevaluasi izin operasional PT Virtus Facility Services. Praktik penahanan ijazah oleh perusahaan dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan hak asasi pekerja. **

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tidak Adil! Petugas MBG Diangkat PPPK Penuh Waktu, Guru Honorer Belasan Tahun Hanya Paruh Waktu
Hari Desa Nasional 2026, Mendes: Bangun Desa Jadi Kekuatan Bangsa
Diduga Tercemar Toksin, BPOM Minta Nestle Stop Distribusi Formula Bayi di Indonesia
Pangkostrad Letjen TNI M Fajar Pimpin Pelantikan dan Sertijab Panglima Divisi Infanteri 2 Kostrad
Lindungi Perempuan dan Anak, Pemerintah Blokir Akses AI Grok
Wakil Panglima TNI Dampingi Menhan RI Kunjungan ke Turki, Perkuat Kerja Sama Pertahanan Indonesia–Turki
TNI Gelar Pasukan Satgas Patriot III untuk Tampil di Pakistan Day
Panglima TNI Bersama Menhan RI Anugerahkan KPLB kepada Prajurit Berprestasi di Timika

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 12:15 WIB

Tidak Adil! Petugas MBG Diangkat PPPK Penuh Waktu, Guru Honorer Belasan Tahun Hanya Paruh Waktu

Jumat, 16 Januari 2026 - 00:23 WIB

Hari Desa Nasional 2026, Mendes: Bangun Desa Jadi Kekuatan Bangsa

Rabu, 14 Januari 2026 - 22:05 WIB

Diduga Tercemar Toksin, BPOM Minta Nestle Stop Distribusi Formula Bayi di Indonesia

Senin, 12 Januari 2026 - 09:59 WIB

Pangkostrad Letjen TNI M Fajar Pimpin Pelantikan dan Sertijab Panglima Divisi Infanteri 2 Kostrad

Senin, 12 Januari 2026 - 09:46 WIB

Lindungi Perempuan dan Anak, Pemerintah Blokir Akses AI Grok

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page