SUARANEWS86.COM || Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer meluapkan kemarahan saat melakukan inspeksi mendadak di kantor PT Virtus Facility Services, Jakarta Selatan, Senin (16/6). Perusahaan tersebut kedapatan menahan ijazah dua mantan satpam sejak tahun 2017 dan meminta tebusan sebesar Rp2 juta untuk pengambilannya.
Dalam sidak tersebut, Immanuel atau yang akrab disapa Noel, menemukan bahwa manajemen perusahaan beralasan penahanan ijazah dilakukan untuk menagih “biaya pelatihan”. Namun, alasan itu dinilai tidak berdasar dan dianggap sebagai bentuk intimidasi terhadap pekerja.
“Ini bentuk pembangkangan terhadap hukum dan pelecehan terhadap pekerja. Penahanan ijazah tidak dibenarkan dalam sistem ketenagakerjaan nasional,” tegas Noel kepada wartawan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketegangan sempat meningkat saat seorang perwakilan manajemen mengeluarkan kata kasar “gobl0k” saat berdialog di hadapan Wamenaker. Situasi makin memanas ketika pihak keamanan perusahaan berusaha menghalangi wartawan yang hendak meliput. Noel kemudian menegaskan bahwa liputan media adalah bagian dari transparansi publik.
“Media wajib meliput! Ini soal keterbukaan dan akuntabilitas publik,” kata Noel saat menghentikan upaya pengusiran wartawan dari lokasi.
Karena perusahaan tetap menolak menyerahkan ijazah tanpa pembayaran, Noel mengambil langkah cepat dengan mentransfer dana dari kas negara sebesar Rp7 juta untuk menebus dua ijazah yang ditahan. Uang tersebut digunakan sebagai solusi sementara agar dokumen para mantan pekerja bisa segera dikembalikan.
“Kami, negara, punya cara sendiri. Mereka sedang membangkang,” ujarnya.
Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan akan menindaklanjuti kasus ini secara hukum dan mengevaluasi izin operasional PT Virtus Facility Services. Praktik penahanan ijazah oleh perusahaan dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan hak asasi pekerja. **
Editor : Reza

























