Pertalite di Oplos Jadi Pertamax, Dirut Pertamina Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp193,7 Triliun

- Redaksi

Selasa, 25 Februari 2025 - 19:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Jakarta — Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap bahwa kasus ini melibatkan transaksi ilegal pada periode 2018-2023.

Dalam keterangan yang dikutip pada Selasa (25/2/2025), Kejagung menjelaskan bahwa PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite dengan harga Pertamax untuk kemudian diolah atau “diblending” menjadi Pertamax.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Modus ini dilakukan dengan membayar harga untuk bahan bakar Ron 92 (Pertamax), padahal yang dibeli sebenarnya adalah Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah.

Baca Juga :  Ratusan Mahasiswa Yang Tergabung Cipayung plus Sumenep, Luruk Markas Polres Sumenep

Setelah itu, Pertalite tersebut diolah di Storage/Depo agar menjadi Ron 92. Praktik ini dinyatakan sebagai tindakan yang tidak diperbolehkan.

Selain Riva Siahaan, enam tersangka lain juga telah ditetapkan. Mereka adalah Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi (YF); SDS, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; serta AP, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.

Kemudian, MKAR selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; DW, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; serta GRJ, Komisaris PT Jenggala Maritim yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Baca Juga :  Terkait Bebas Parkir di Swalayan, Walikota Pekanbaru: Sedang Kita Perjuangkan Demi Masyarakat

Dalam kasus ini, Riva Siahaan bersama SDS dan AP diduga memenangkan DMUT atau broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum.

Sementara itu, DM dan GRJ berkomunikasi dengan AP untuk mendapatkan harga tinggi sebelum syarat terpenuhi dan mendapat persetujuan dari SDS untuk impor produk kilang.

Penyelidikan juga menemukan adanya penggelembungan kontrak pengiriman minyak yang dilakukan Yoki Firnandi. Negara disebut mengeluarkan biaya tambahan hingga 13-15 persen secara ilegal, yang kemudian menguntungkan tersangka MKAR dari transaksi tersebut.

Akibat praktik ini, mayoritas kebutuhan minyak dalam negeri diperoleh melalui impor yang tidak sah. Hal ini berdampak pada kenaikan Harga Indeks Pasar (HIP) Bahan Bakar Minyak (BBM), yang kemudian menjadi dasar penetapan subsidi BBM dari APBN.

Baca Juga :  Polemik Pedagang Es Gabus Dituding Spons: TNI Minta Maaf, Harap Tak ada Tuntutan dan Konflik Panjang

Kejagung menyebut bahwa kerugian negara akibat kasus ini mencapai sekitar Rp 193,7 triliun. Proses hukum terhadap para tersangka terus berlanjut guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam skandal ini. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pajak Kripto Tembus Rp1,96 Triliun, INDODAX Soroti Peran Strategis Industri Terhadap Negara
Gedung Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat Terbakar
Pangdivif 1 Kostrad Pimpin Sertijab Kasdivif 1 Kostrad
Patroli Maung Koramil 04/Cikupa Amankan Wilayah Malam Hari
Ketok Palu! DPRD Sumenep Sahkan Tiga Raperda Strategis Sekaligus
Selalu Ada Bersama Rakyat, Babinsa Bantu Program Gentengisasi Rumah Warga
Ketua Umum DPP GARAPAN Menanggapi Kasus Pengeroyokan Dikantor Polisi, Fahd El Fouz A Rafiq Resmi di Laporkan
Wujudkan Jalan Yang Bersih, Satgas Sampah Koramil Tigaraksa Gelar Korve

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 14:09 WIB

Pajak Kripto Tembus Rp1,96 Triliun, INDODAX Soroti Peran Strategis Industri Terhadap Negara

Rabu, 8 April 2026 - 17:33 WIB

Gedung Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat Terbakar

Rabu, 8 April 2026 - 06:31 WIB

Pangdivif 1 Kostrad Pimpin Sertijab Kasdivif 1 Kostrad

Selasa, 7 April 2026 - 21:45 WIB

Patroli Maung Koramil 04/Cikupa Amankan Wilayah Malam Hari

Selasa, 7 April 2026 - 21:38 WIB

Ketok Palu! DPRD Sumenep Sahkan Tiga Raperda Strategis Sekaligus

Berita Terbaru

Internasional

Jurnalis Al Jazeera Tewas dalam Serangan Drone Israel di Gaza

Jumat, 10 Apr 2026 - 12:22 WIB