Peras Pemborong Hingga Puluhan Juta, Oknum Ketua RT dan RW Diringkus Tim Sigap Satreskrim Polresta Tangerang

- Redaksi

Rabu, 30 Juli 2025 - 16:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Tangerang — Satreskrim Polresta Tangerang meringkus dua pria berinisial HS (51) dan S (35). Keduanya dibekuk lantaran diduga melakukan tindak pidana pemerasan yang disertai ancaman kekerasan kepada pemborong. Ironisnya, HS adalah Ketua Rukun Warga (RW) dan S adalah Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengatakan, HS dan S ditangkap di Kawasan Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Senin (28/7/2025).

“HS dan S ditangkap karena diduga memeras penguasaha kontruksi yang sedang mengerjakan pembangunan penambahan ruang kelas di salah satu gedung SMP di Kecamatan Curug,” kata Arief, Selasa (29/7/2025).

Arief melanjutkan, karena lokasi gedung sekolah itu berada di wilayah RT/RW yang kedua tersangka pimpin, pada Senin (28/7/2025), pelaksana kegiatan pembangunan bersilaturahmi kepada kedua tersangka untuk berkoordinasi.

Pada silaturahmi itu, pelaksana kegiatan ditemui oleh tersangka HS dan S, serta seorang pria berinisial M yang mengaku pengurus organisasi kepemudaan kelurahan setempat. Para tersangka kemudian meminta uang sejumlah Rp 30 juta kepada pelaksana proyek pembangunan.

“Para tersangka meminta uang yang mereka sebut uang koordinasi, yang apabila tidak diberi, maka pelaksana proyek tidak diberi akses jalan menuju sekolah yang akan dibangun,” ucap Arief.

Baca Juga :  Breaking News! Ledakan Terjadi di Masjid SMAN 72 Jakarta, 8 Orang Korban Terluka

Pelaksana kegiatan pun kemudian terpaksa menyanggupi permintaan itu. Hal itu karena apabila akses tidak diberikan, maka distribusi bahan material bangunan akan mengalami kendala. Namun, karena merasa dirugikan, pelaksana proyek melaporkan pemerasan itu ke polisi.

Mendapatkan laporan, Tim Patroli Sigap atau Patroli Antisipasi Gangguan Premanisme bentukkan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah langsung menindaklanjuti. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim meringkus kedua tersangka.

“Hari Selasa (29/7/2025), dilakukan gelar perkara guna mengumpulkan fakta-fakta, dan dengan cukupnya alat bukti, status keduanya yakni HS dan S ditetapkan sebagai tersangka,” terang Arief.

Baca Juga :  Pasang Jebakan Listrik, Pemilik Pabrik Tahu di Kampar Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Kedua tersangka langsung menjalani pemeriksaan dan penahanan. Keduanya disangkakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun. Dari kasus itu, polisi mengamankan barang bukti uang tunai, telepon genggam, dan satu bundel kuitansi.

Arief menerangkan, masih terus mendalami kasus tersebut guna melakukan penyidikan secara tuntas serta untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain. (Riz)

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Danramil 14/Panongan Hadiri Kunjungan Bupati Tangerang dalam Giat Santunan Anak Yatim
Jalan Berlobang Jadi Mulus, Babinsa Koramil Ikut Laksanakan Program Asri
Dari Pasar Hingga Kawasan Industri, Prajurit Kodim/0510 Sisir Jalur Rawan Malam
Wakil Aktivis Kontras Andrie Yunus Disiram Air Keras oleh OTK, Polisi Lakukan Penyelidikan
Kapten Inf Triyadi Hadiri Santunan Anak Yatim yang Diselenggarakan DPC KWRI Kabupaten Tangerang
Koramil 12/Rajeg Patroli Malam Pastikan Wilayah Kondusif
Amankan Wilayah Pesisir Kabupaten Tangerang, Koramil 09/Mauk Patroli Siskamling
PAC GP Ansor Ambunten Gelar Khotmil Qur’an, Bagikan Takjil dan Santunan Anak Yatim

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 09:32 WIB

Danramil 14/Panongan Hadiri Kunjungan Bupati Tangerang dalam Giat Santunan Anak Yatim

Sabtu, 14 Maret 2026 - 14:09 WIB

Jalan Berlobang Jadi Mulus, Babinsa Koramil Ikut Laksanakan Program Asri

Sabtu, 14 Maret 2026 - 14:08 WIB

Dari Pasar Hingga Kawasan Industri, Prajurit Kodim/0510 Sisir Jalur Rawan Malam

Sabtu, 14 Maret 2026 - 04:12 WIB

Wakil Aktivis Kontras Andrie Yunus Disiram Air Keras oleh OTK, Polisi Lakukan Penyelidikan

Jumat, 13 Maret 2026 - 10:20 WIB

Koramil 12/Rajeg Patroli Malam Pastikan Wilayah Kondusif

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page