Penuntut Umum Terima Pelimpahan Tahap II Perkara Tindak Pidana Perpajakan

- Redaksi

Kamis, 8 Mei 2025 - 22:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM | MALUKU – Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku dan Kejaksaan Negeri Ambon, dalam pelaksanaan surat perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum dalam penyelesaian Perkara Tindak Pidana Perpajakan, telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap II dari Penyidik PPNS pada Kementerian Keuangan RI DJP Papua, Papua Barat dan Maluku terkait tindak pidana dibidang Perpajakan, pada hari ini Kamis (08/05/2025) di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon.

Para terdakwa yakni “AB” selaku Wakil Direktur CV. Titian Hijrah dan “HS” selaku Direktur Utama PT. Tanjung Alam Sentosa, diduga melakukan Tindak Pidana di bidang perpajakan berupa dengan sengaja tidak menyetor pajak yang telah dipotong atau dipungut, sebagaimana diatur pada Pasal 39 ayat (1) huruf i jo pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Pembangunan dan Rehabilitasi SMP N 4 Panipahan, Kejari Rohil Tahan Tersangka "SJ"

Diketahui, Pada tahun 2016 lalu, terdakwa “AB” mendirikan CV. Titian Hijrah dan memperoleh Izin Pemanfaatan Kayu dari Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, namun terdakwa “AB” kembali melakukan perjanjian kerjasama Operasional Pengusahaan Hutan dengan PT. Tanjung Alam Sentosa milik Terdakwa “HS” dengan ketentuan seluruh penjualan kayu milik CV. Titian Hijrah dikuasai sepenuhnya oleh PT. Tanjung Alam Sentosa termasuk rekening penampungan penjualan kayu milik CV. Titian Hijrah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sehingga berdasarkan perjanjian KSO tersebut, maka penyetoran pajak yang timbul dari penjualan kayu milik CV. Titian Hijrah, dibebankan sepenuhnya kepada PT. Tanjung Alam Sentosa, akan tetapi Terdakwa “HS” selaku Direktur Utama PT. Tanjung Alam Sentosa tidak melakukan penyetoran PPN yang dipungut atas penjualan kayu milik CV. Titian Hijrah, melainkan hanya memberikan fee kepada terdakwa “AB”.

Baca Juga :  Lapas Pekanbaru Ikut Andil dalam Penanaman Bibit Kelapa

Sementara itu, Perjanjian Kerjasama Operasional Pengusahaan Hutan antara CV. Titian Hijrah dan PT. Tanjung Alam Sentosa tidak di daftarkan ke kantor Pajak untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sehingga pemenuhan kewajiban perpajakan yang tidak dilakukan oleh CV. Tanjung Alam Sentosa juga merupakan tanggung jawab dari CV. Titian Hijrah.

Akibat dari perbuatan para terdakwa tersebut, nilai kerugian pada pendapatan negara yang ditimbulkan sebesar Rp. 1.188.786.733 (satu milyar seratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu tujuh ratus tiga puluh tiga rupiah) atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut.

Atas pertimbangan Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku dan Kejaksaan Negeri Ambon, yang mengkhawatirkan para terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana (Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana).

Baca Juga :  Korban Pemalakan Lapor ke Damkar, Pelaku Langsung Diamankan

Sehingga berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, kini para terdakwa telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Ambon selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 08 Mei 2025 sampai dengan tanggal 27 Mei 2025.

Penyidik PPNS pada Kementerian Keuangan RI DJP Papua, Papua Barat dan Maluku yang melakukan penyerahan Berkas Perkara tahap II yakni Ade Ivan Kurniawan, Agus Budhi Sulistiyono, Muhammad Rizal dan Abdul Aziz.

Sedangkan Penuntut Umum terdiri dari Sofyan Saleh, S.H, Rozali Afifudin, S.H.,M.H, Hasnul Fadli, S.H.,M.H, Achmad Attamimi, S.H.,M.H, Grace Siahaya, S.H.,M.H, Azer Jongker Orno, S.H.,M.H, Endang Anakoda, S.H.,M.H, Beatrix N. Temmar, S.H.,M.H dan Benfrid C.M. Foeh, S.H. (Rls)

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Miris! Siswi SMA Negeri 18 Pekanbaru Diduga Menjadi Korban Pelecehan Oknum Guru
Kejar-kejaran dengan Polisi, Fortuner Pengedar Sabu Terbalik di Rokan Hilir
Main Perang Peluru Gel Berujung Maut, Remaja 18 Tahun di Makasar Tewas Diduga Kena Tembakan Polisi
Pria Pengangguran Diciduk Polsek Payung Sekaki Usai Lakukan Curat di Sebuah Kontrakan
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuh Gajah Sumatera di Pelalawan, Gading dan Senpi Rakitan Disita
Polisi Ringkus Pemuda di Bukit Meranti saat Sedang Paketkan Sabu ke Plastik Bening
Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kejati Riau Tahan Direktur Utama PT Tengganau Mandiri Lestari
Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, Polisi Ringkus Oknum ASN Disnaker Inhu

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 22:51 WIB

Miris! Siswi SMA Negeri 18 Pekanbaru Diduga Menjadi Korban Pelecehan Oknum Guru

Rabu, 4 Maret 2026 - 21:53 WIB

Kejar-kejaran dengan Polisi, Fortuner Pengedar Sabu Terbalik di Rokan Hilir

Rabu, 4 Maret 2026 - 20:37 WIB

Main Perang Peluru Gel Berujung Maut, Remaja 18 Tahun di Makasar Tewas Diduga Kena Tembakan Polisi

Selasa, 3 Maret 2026 - 22:11 WIB

Pria Pengangguran Diciduk Polsek Payung Sekaki Usai Lakukan Curat di Sebuah Kontrakan

Sabtu, 28 Februari 2026 - 22:01 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuh Gajah Sumatera di Pelalawan, Gading dan Senpi Rakitan Disita

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page