SUARANEWS86.COM || Pemerintah Provinsi Riau dijadwalkan mulai membahas penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2026 bersama Dewan Pengupahan Daerah.
Rapat perdana direncanakan berlangsung Kamis (18/12/2025) hari ini sebagai langkah awal menentukan besaran upah minimum untuk tahun depan.
Pembahasan ini dilakukan setelah pemerintah pusat menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang menjadi dasar resmi daerah dalam menghitung dan menetapkan upah minimum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau, Roni Rahmat mengatakan, pembahasan dilakukan untuk mengejar batas waktu penetapan UMP yang telah ditentukan pemerintah pusat.
“Kita dikejar waktu. Sesuai aturan, paling lambat tanggal 24 Desember UMP sudah harus diumumkan. Tapi target kita sebelum tanggal itu sudah selesai,” ujar Roni, Rabu (17/12/2025).
Ia menjelaskan, penetapan UMP Riau 2026 menjadi tahapan penting karena akan menjadi rujukan bagi pemerintah kabupaten dan kota dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Oleh karena itu, pembahasan di tingkat provinsi perlu segera dirampungkan agar daerah memiliki cukup waktu menyesuaikan.
Meski demikian, Roni menegaskan besaran kenaikan UMP Riau 2026 belum bisa dipastikan. Masih ada satu komponen penting yang harus dibahas bersama Dewan Pengupahan, yakni penentuan nilai alfa.
“Semua komponen dasar sudah ditetapkan oleh pusat, seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Yang kita diskusikan di daerah tinggal nilai alfa, apakah 0,5 sampai 0,9. Nilai inilah yang nanti dimasukkan ke dalam rumus penetapan UMP,” jelasnya.
Menurutnya, perbedaan nilai alfa meskipun terlihat kecil, berdampak besar pada hasil akhir perhitungan UMP.
“Beda nol koma saja, hasil akhirnya sudah berbeda. Jadi pembahasannya harus benar-benar matang,” katanya.
Hasil kesepakatan Dewan Pengupahan nantinya akan disampaikan kepada Gubernur Riau untuk ditetapkan secara resmi. Setelah UMP ditetapkan, kabupaten dan kota di Riau dapat langsung melanjutkan pembahasan UMK masing-masing.
“Besok kita mulai bahas. Hasilnya akan kita laporkan ke gubernur, supaya daerah bisa langsung menyesuaikan UMK. Insyaallah sebelum 24 Desember sudah diumumkan,” sambungnya.
Sebagaimana diketahui, penetapan UMP 2026 secara nasional menggunakan formula baru, yakni inflasi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dengan nilai alfa. Rentang nilai alfa ditetapkan antara 0,5 hingga 0,9 dan berlaku untuk seluruh daerah di Indonesia sesuai PP Pengupahan.
Sebagai perbandingan, Pemprov Riau bersama Dewan Pengupahan sebelumnya telah menetapkan UMP tahun 2025 dengan kenaikan 6,5 persen menjadi Rp3.508.776,22. Angka tersebut menjadi acuan penetapan UMK 2025 di kabupaten dan kota.
Adapun UMK 2025 di Riau ditetapkan sebagai berikut:
1. Kota Dumai: Rp4.118.659,61
2. Kabupaten Bengkalis: Rp3.933.620,36
3. Kabupaten Indragiri Hulu: Rp3.703.206,19
4. Kota Pekanbaru: Rp3.675.937,97
5. Kabupaten Rokan Hulu: Rp3.579.380,61
6. Kabupaten Kampar: Rp3.634.593,72
7. Kabupaten Siak: Rp3.691.216,25
8. Kabupaten Pelalawan: Rp3.616.057,35
9. Kabupaten Kuantan Singingi: Rp3.692.796,76
10. Kabupaten Rokan Hilir: Rp3.548.818,47
Sementara itu, Kabupaten Indragiri Hilir dan Kabupaten Kepulauan Meranti menetapkan UMK 2025 sama dengan UMP Riau, yakni Rp3.508.776,22. **
Editor : Reza




















