Pelaku Pencurian Berondolan Buah Kelapa Sawit di Amankan

- Redaksi

Senin, 28 April 2025 - 12:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM | Perawang — Pelaku inisial RA, (32) Tahun warga Perawang diamankan oleh pihak keamanan PT Surya Intisari Raya Sei Lukut akibat melakukan pencurian berupa 8 (Delapan) karung berondolan.

Kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekira pkl 19.45 wib di Blok H-18 Afdling 3 PT. SIR LUKUT Kampung Maredan Kec. Tualang Kab. Siak.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra SH,S.I.K,M.SI melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix.SH.MH membenarkan adanya 1 orang pelaku yang diamankan dan dibawa ke Polsek Tualang dalam tindak Pidana Pencurian berupa Berondolon buah kelapa sawit milik PT. Surya Intisari Raya Sei Lukut Kampung Maredan Kec. Tualang Kab. Siak Senin (28/4/25).

Dari keterangan Korban Pelapor mendapat laporan via telepon bahwa telah terjadi peristiwa Pencurian lalu bersama dengan Saksi – Saksi melakukan pengejaran terhadap pelaku pencurian tersebut dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa 1 ( Satu ) Unit Sepeda motor merk Honda Revo fit dan 8 ( Delapan ) karung berondolan sawit dengan berat 450 Kg ( Empat Ratus Lima Puluh Kilogram)kemudian Terlapor dan Barang Bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Tualang untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas Kejadian tersebut PT.SIR Lukut mengalami kerugian sebesar Rp.4.000.000,- (Empat Juta Rupiah).

Baca Juga :  Melalui Program Green Policing, Dirlantas Polda Riau Berikan Perhatian Khusus kepada Korban Lakalantas

Pelaku mengakui atas perbuatannya tersebut di hadapan penyidik atas pencurian berupa berondolan buah sawit milik PT.SIR Lukut dan pelaku melakukan perbuatan tersebut untuk kebutuhan ekonominya. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah berada di Polsek Tualang.

Terhadap pelaku melanggar Pasal 362 KUHPidana dan atau Pasal 55 huruf d Jo Pasal 107 huruf d UU No. 39 tentang Perkebunan. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup Kompol Hendrix. (Rls/J Manik)

 

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pedagang Takjil Protes Aksi Demo Mahasiswa di Depan Polda Riau
Bulan Penuh Berkah, Alumni UII Yogyakarta Berbuka Puasa Bersama Anak Yatim
Lapas Narkotika Rumbai Ikuti Sosialisasi Standar Kesehatan Jiwa dan Pelatihan BJMHS
Perkuat Layanan Kesehatan Mental Warga Binaan, Nakes Lapas Pekanbaru Ikuti Sosialisasi Standar Kesehatan Jiwa dan Pelatihan BJMHS
Dalami Kasus Dugaan Pelecehan Siswi di SMA Negeri Pekanbaru, Disdik Riau Segera Turunkan Tim Pengawas
Bundaran Depan MP akan Dibangun Awal April, Jadi Ikon Baru Percantik Kota Pekanbaru
Meningkatnya Kejadian Kebakaran di Pekanbaru, Damkar Ingatkan Warga Tingkatkan Kewaspadaan
Kerjasama dengan APJII, Wako Pekanbaru Resmi Luncurkan Program 1.000 Wifi Gratis

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 23:57 WIB

Pedagang Takjil Protes Aksi Demo Mahasiswa di Depan Polda Riau

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:42 WIB

Bulan Penuh Berkah, Alumni UII Yogyakarta Berbuka Puasa Bersama Anak Yatim

Jumat, 6 Maret 2026 - 12:22 WIB

Perkuat Layanan Kesehatan Mental Warga Binaan, Nakes Lapas Pekanbaru Ikuti Sosialisasi Standar Kesehatan Jiwa dan Pelatihan BJMHS

Kamis, 5 Maret 2026 - 23:35 WIB

Dalami Kasus Dugaan Pelecehan Siswi di SMA Negeri Pekanbaru, Disdik Riau Segera Turunkan Tim Pengawas

Kamis, 5 Maret 2026 - 23:33 WIB

Bundaran Depan MP akan Dibangun Awal April, Jadi Ikon Baru Percantik Kota Pekanbaru

Berita Terbaru

Panampilan Prajurit Kostrad dengan seragam baru di HUT ke 65, Dok (Antara foto)

Nasional

Kostrad Pamerkan Seragam Baru Disaat Perayaan HUT ke 65

Sabtu, 7 Mar 2026 - 00:14 WIB

You cannot copy content of this page