Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

- Redaksi

Rabu, 29 Oktober 2025 - 08:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar kepada artis Nikita Mirzani.

Aktris berusia 39 tahun itu, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus penyebaran informasi elektronik yang mengandung ancaman dan pemerasan.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang sebelumnya menuntut Nikita Mirzani dengan hukuman 11 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Nikita Mirzani terbukti melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga :  Brimob Polda Riau Terjunkan 1 Kompi Personel untuk Amankan Festival Pacu Jalur Kuansing 2025

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah 1 Miliar Rupiah, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Kairul Soleh selaku Hakim Ketua saat membacakan vonis di ruang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).

Meski divonis bersalah atas dakwaan utama, Nikita Mirzani dibebaskan dari dakwaan kumulatif kedua terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TPPU sebagaimana dakwaan penuntut umum.

Baca Juga :  Danrem 031/WB Pimpin Sidang Pantukhirda Calon Taruna Akademi TNI Tahun 2025

Majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan putusan. Salah satu faktor yang memberatkan adalah sikap Nikita selama proses hukum.

“Terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya dan terdakwa sudah pernah dihukum,” beber Kairul Saleh.

Di sisi lain, terdapat pula keadaan yang meringankan hukuman bagi ibu tiga anak tersebut. Pertimbangan utama majelis hakim adalah status Nikita Mirzani sebagai tulang punggung keluarga.

“Keadaan yang meringankan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga,” jelasnya.

Atas putusan tersebut, Nikita Mirzani yang telah ditahan akan menjalani sisa masa hukumannya setelah dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani.

Baca Juga :  Pemerintah Canangkan Wajib Belajar 13 Tahun, Disdik Pekanbaru: Ada Rencana Masuk SD Wajib TK

Hakim juga menetapkan agar barang bukti dalam perkara ini dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan dalam perkara lain yang menjerat asistennya, Ismail Marzuki. **

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mayjen Rio Firdianto Ditunjuk jadi Asintel Panglima TNI
Membela Diri Saat Dikeroyok oleh 4 Orang, Korban Malah Dijadikan Tersangka
Kabar Gembira! Cucu dan Cicit Veteran RI akan Mendapatkan Kesempatan Kuliah Secara Gratis
Pelaku Sindikat Curanmor 28 TKP di Pekanbaru Berhasil Diringkus Polisi, 4 Pelaku Utama dan 2 Penadah
Panglima TNI Hadiri Upacara Ziarah Nasional Peringatan Hari Pahlawan 2025 di TMPNU Kalibata
Kasad Kunjungi Markas Baru Batalyon Intai Tempur Kostrad
Ngaku Anggota BNN, Pria di Pelalawan Ditangkap Usai Peras Korban Hingga Rp 200 Juta
Asri Auzar Mantan Wakil Ketua DPRD Riau Ditahan Polisi

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 15:36 WIB

Mayjen Rio Firdianto Ditunjuk jadi Asintel Panglima TNI

Rabu, 12 November 2025 - 12:19 WIB

Membela Diri Saat Dikeroyok oleh 4 Orang, Korban Malah Dijadikan Tersangka

Rabu, 12 November 2025 - 10:20 WIB

Kabar Gembira! Cucu dan Cicit Veteran RI akan Mendapatkan Kesempatan Kuliah Secara Gratis

Selasa, 11 November 2025 - 16:06 WIB

Pelaku Sindikat Curanmor 28 TKP di Pekanbaru Berhasil Diringkus Polisi, 4 Pelaku Utama dan 2 Penadah

Senin, 10 November 2025 - 11:24 WIB

Panglima TNI Hadiri Upacara Ziarah Nasional Peringatan Hari Pahlawan 2025 di TMPNU Kalibata

Berita Terbaru

Daerah

Mayjen Rio Firdianto Ditunjuk jadi Asintel Panglima TNI

Kamis, 13 Nov 2025 - 15:36 WIB

Riau

Kantor Dinas Pendidikan Riau Digeledah KPK, Ada Apa?

Kamis, 13 Nov 2025 - 15:09 WIB

You cannot copy content of this page