Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

- Redaksi

Rabu, 29 Oktober 2025 - 08:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar kepada artis Nikita Mirzani.

Aktris berusia 39 tahun itu, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus penyebaran informasi elektronik yang mengandung ancaman dan pemerasan.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang sebelumnya menuntut Nikita Mirzani dengan hukuman 11 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Nikita Mirzani terbukti melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga :  Evakuasi ODGJ, Anggota Satpol PP di Kebumen Tewas kena Bacok

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah 1 Miliar Rupiah, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Kairul Soleh selaku Hakim Ketua saat membacakan vonis di ruang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).

Meski divonis bersalah atas dakwaan utama, Nikita Mirzani dibebaskan dari dakwaan kumulatif kedua terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TPPU sebagaimana dakwaan penuntut umum.

Baca Juga :  Harga Bitcoin Anjlok Imbas Ancaman Tarif Baru AS ke China: Kesempatan atau Ancaman?

Majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan putusan. Salah satu faktor yang memberatkan adalah sikap Nikita selama proses hukum.

“Terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya dan terdakwa sudah pernah dihukum,” beber Kairul Saleh.

Di sisi lain, terdapat pula keadaan yang meringankan hukuman bagi ibu tiga anak tersebut. Pertimbangan utama majelis hakim adalah status Nikita Mirzani sebagai tulang punggung keluarga.

“Keadaan yang meringankan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga,” jelasnya.

Atas putusan tersebut, Nikita Mirzani yang telah ditahan akan menjalani sisa masa hukumannya setelah dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani.

Baca Juga :  Polisi akan Tindak Tegas Pelaku Perusakan Rumah Doa Padang

Hakim juga menetapkan agar barang bukti dalam perkara ini dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan dalam perkara lain yang menjerat asistennya, Ismail Marzuki. **

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Berikut Modus 3 Tersangka Dugaan Pemerasaan di Rumbai, Tuduh Korban Berbuat Mesum di Mobil
Bukan Kasus Asusila, Ternyata Pengemudi Avanza yang di Rusak di Rumbai Korban Pemerasan
Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Wanita di Minas, Pelaku Ditangkap di Pekanbaru
INDODAX Raih Fortune Indonesia Change the World 2025 atas Komitmen Edukasi dan Pengembangan Ekosistem Kripto
CEO INDODAX Masuk 40 Under 40 Fortune Indonesia, Industri Kripto Kian Diakui
Diduga Terjadi Kekerasan terhadap Buruh dan Jurnalis di Kawasan PT IMIP, Mabes Polri Didesak Turun Tangan
Diduga Terlibat Kasus Mafia Tanah, Kepala Desa Tarai Bangun Kampar Dijebloskan ke Penjara
Kripto Masih Menjadi Investasi Favorit, Total Investor Capai 20,19 Juta Orang, Ini Komentar Indodax

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 23:02 WIB

Berikut Modus 3 Tersangka Dugaan Pemerasaan di Rumbai, Tuduh Korban Berbuat Mesum di Mobil

Sabtu, 14 Februari 2026 - 20:23 WIB

Bukan Kasus Asusila, Ternyata Pengemudi Avanza yang di Rusak di Rumbai Korban Pemerasan

Sabtu, 14 Februari 2026 - 17:20 WIB

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Wanita di Minas, Pelaku Ditangkap di Pekanbaru

Sabtu, 14 Februari 2026 - 08:17 WIB

INDODAX Raih Fortune Indonesia Change the World 2025 atas Komitmen Edukasi dan Pengembangan Ekosistem Kripto

Jumat, 13 Februari 2026 - 18:18 WIB

CEO INDODAX Masuk 40 Under 40 Fortune Indonesia, Industri Kripto Kian Diakui

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page