Muhajirin Resmi Laporkan Dugaan Pemalsuan Surat Keterangan Hilang Ijazah Bistamam ke Polresta Pekanbaru

- Redaksi

Sabtu, 12 Juli 2025 - 17:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Aktivis anti-korupsi dan tokoh masyarakat, Muhajirin Siringo-ringo, bersama rekan-rekannya secara resmi melaporkan dugaan penggunaan dokumen palsu berupa Surat Keterangan Hilang Ijazah atas nama Bistamam ke Polresta Pekanbaru, Sabtu (12/7).

Laporan ini dilayangkan usai tim Muhajirin melakukan investigasi mendalam yang menemukan adanya kejanggalan pada dokumen Surat Keterangan Hilang Ijazah SD dan SMP yang diduga diterbitkan atas nama Bistamam.

Setelah ditelusuri, dokumen tersebut diduga kuat bukan dikeluarkan secara resmi oleh Polresta Pekanbaru, atau telah direkayasa untuk tujuan tertentu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sudah mengantongi bukti-bukti dan keterangan pendukung yang menguatkan bahwa surat tersebut patut diduga palsu atau setidaknya dikeluarkan secara tidak sah. Maka kami tempuh jalur hukum agar terang benderang,” ujar Muhajirin usai memberikan keterangan di ruang Reskrim Polresta Pekanbaru.

Baca Juga :  Polisi Lakukan Penyelidikan Dugaan Bullying Terhadap Siswa SD di Pekanbaru

Muhajirin datang ke Polresta sekitar pukul 13.00 WIB dan langsung menuju Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk membuat laporan.

Selanjutnya, ia diarahkan ke ruang penyidik Reskrim guna memberikan keterangan resmi (BAP). Penyidik pun langsung menerima laporan tersebut untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Kami percaya bahwa aparat kepolisian akan bekerja secara profesional. Polisi adalah pahlawan masa kini. Penegakan hukum harus tegas tanpa pandang bulu, apalagi ini menyangkut kredibilitas pejabat publik,” tambahnya.

Dasar Hukum yang Diajukan:

1. Pasal 263 KUHP Ayat (1) dan (2) – tentang Pemalsuan Surat:

Baca Juga :  Serahkan Karcis Tarif Baru Rp.1000 ke Jukir, Kadishub Pekanbaru: Laporkan Jukir yang Masih Kutip Tarif Lama

Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak atau kewajiban atau pembebasan utang, diancam pidana penjara paling lama enam tahun.

2. Pasal 266 KUHP – tentang Memberikan Keterangan Palsu dalam Akta Otentik:

Jika seseorang dengan sengaja memberikan keterangan palsu yang dimasukkan ke dalam suatu akta otentik, maka ancamannya juga penjara paling lama tujuh tahun.

3. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 68 ayat (1)

Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan ijazah, sertifikat, atau dokumen lain yang diketahui palsu atau dipalsukan untuk memperoleh sesuatu, dapat dikenai pidana penjara atau denda administratif.

Baca Juga :  Ditlantas Polda Riau Bagikan 200 Paket Takjil Berbuka Puasa untuk Pemudik dan Driver Bus

Muhajirin berharap proses penyelidikan dapat segera membuka tabir dugaan ini, terlebih jika terbukti digunakan untuk pencalonan jabatan publik, maka sanksi administrasi dan pidana dapat diberlakukan secara paralel.

“Kami akan kawal kasus ini hingga tuntas. Masyarakat berhak tahu siapa yang layak memimpin dan siapa yang menggunakan jalan pintas dengan cara curang,” tegasnya. **Rls

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tegas! Pejabat Pemko Pekanbaru Dilarang Mudik Gunakan Mobil Dinas, Membandel Akan Disangsi
Penahanan Abdul Wahid Cs Dipindahkan ke Lapas Pekanbaru, Menanti Proses Sidang
Tiba di Rutan Sialang Bungkuk, Abdul Wahid Disambut Ratusan Simpatisan
Plt Gubri dan Personel Polda Siap Amankan SPBU dari Penimbunan BBM
Pangdam XIX/TT Mayjen TNI Agus Hadi Waluyo Resmi Tutup TMMD ke 127 di Kuansing
Pangdam XIX/TT Mayjen TNI Agus Hadi Waluyo Lakukan Kunjungan Kerja ke Makodim 0302/Inhu
Personel TMMD ke-127 Selesaikan Jalan Penghubung Rawang Oguong dan Teratak Jering
TMMD ke-127, Akses Desa Rawang Ogung-Teratak Jering Mulai Terbuka Sepanjang 4,2 KM

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 21:49 WIB

Tegas! Pejabat Pemko Pekanbaru Dilarang Mudik Gunakan Mobil Dinas, Membandel Akan Disangsi

Rabu, 11 Maret 2026 - 21:47 WIB

Penahanan Abdul Wahid Cs Dipindahkan ke Lapas Pekanbaru, Menanti Proses Sidang

Rabu, 11 Maret 2026 - 21:45 WIB

Tiba di Rutan Sialang Bungkuk, Abdul Wahid Disambut Ratusan Simpatisan

Rabu, 11 Maret 2026 - 20:14 WIB

Pangdam XIX/TT Mayjen TNI Agus Hadi Waluyo Resmi Tutup TMMD ke 127 di Kuansing

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:08 WIB

Pangdam XIX/TT Mayjen TNI Agus Hadi Waluyo Lakukan Kunjungan Kerja ke Makodim 0302/Inhu

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page