Marak Tambang Galian C Ilegal di Sumenep, Ketua Peradi Madura Raya : Bisa Dijerat Hukum !

- Redaksi

Jumat, 4 Juli 2025 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Sumenep — Maraknya tambang galian C atau tambang batuan ilegal yang mokong beroperasi di wilayah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur menjadi terus menjadi sorotan dari sejumlah kalangan.

Kali ini kritik itu datang dari praktisi hukum yang menyatakan pengusaha tambang galian C yang tidak memiliki izin lengkap bisa dijerat dengan hukum pidana.

”Pelaku atau pengusaha dan juga pengguna bisa dipidana,” kata Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Madura Raya Syafrawi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, pelaku usaha tambang galian C harus mengantongi izin izin usaha pertambangan batuan dijalankan melalui Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). Itu sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca Juga :  NUSA Finance Gandeng Proyek Global LISK untuk Permudah Anak Muda Akses Investasi Digital

SIPB merupakan izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan usaha pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu. Syarat izin galian C yang kini dikenal dengan izin penambangan batuan meliputi syarat administratif, teknis, lingkungan, dan finansial.

Selain itu pengusaha juga harus memiliki izin usaha pertambangan (IUP). “Untuk pengurusan SIPB ini secara rinci termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 Pasal 131,” jelas dia.

Apalagi sambung dia sesuai pasal 35 ayat 3 huruf C dan G dan pasal 104 atau psl 105 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pengusaha bisa diejarat dengan kurungan 5 tahun dan denda maksimal 100 Milyar.

Baca Juga :  Sudah Akhir Tahun 2025, Dana Pesangon Belum Juga Cair, Ketua KNPI Riau Ajak Kadisnaker Ingatkan Pimpinan RS Aulia Pekanbaru

”Kami rasa aturannya sudah jelas untuk menjadi pijakan, saat ini tinggal menunggu ketegasan pemerintah daerah dan pihak terkait. Ini untuk menyelamatkan sumber daya alam dari orang orang yang tidak bertanggungjawab,” tegas dia.

Dokumen Lingkungan Hidup (AMDAL atau UKL-UPL) dan Persetujuan Lingkungan juga menjadi persyaratan penting untuk memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai dengan prinsip kelestarian lingkungan.

Sebelumya diberitakan, tambang galian C atau yang disebut tambang batuan itu di Kabupaten Sumenep terus beroperasi meski belum mengantongi izin dari pemerintah.

Sebaran lokasi aktivitas Tambang Batuan di Sumenep diantaranya, Kecamatan Kota Sumenep, Manding, Batuan, Pragaan dan Kecamatan Batuputih.

Baca Juga :  Danrem 031/WB Musnahkan Sawit Ilegal di TN Tesso Nilo

Di Kecamatan Kota dikabarkan lokasi tambang batuan tersebut berada di sekitar area wisata religi, yaitu Asta Tinggi atau tempat pesarenan Raja-Raja.

“Informasinya pengelolaan usaha tanpa dokumen resmi itu terdapat keterlibatan salah satu oknum berpengaruh di desa,” tegasnya. (Ions)

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Heboh Beredarnya Surat Tulisan Tangan Abdul Wahid, Ini Tanggapan KPK
Waduh! Bantuan Bencana Digudang BPBD dan Dinsos Bireuen Ditemukan Menumpuk tak Tersalurkan
TNI Gelar Pasukan Satgas Patriot III untuk Tampil di Pakistan Day
Protes Jalan Rusak, Warga Sana Tengah Cari Saweran Perbaikan Hingga Ke Luar Kabupaten
Dugaan Perbuatan Amoral SAF Resmi Dilaporkan, Pelapor Menunggu Langkah Tegas BK DPRD Pemekasan
Usai Aktivis Lingkungan, Wartawan Royman M Hamid Ditangkap Polisi di Morowali
Heboh! Bentrok TNI dan Brimob Pecah Usai Pertandingan Sepakbola di Buton Selatan
Ratusan Prajurit Yonif 115/ML bersihkan halaman, parit dan ruang SD Negeri Kota Lintang Aceh Tamiang

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 08:47 WIB

Heboh Beredarnya Surat Tulisan Tangan Abdul Wahid, Ini Tanggapan KPK

Selasa, 13 Januari 2026 - 11:23 WIB

Waduh! Bantuan Bencana Digudang BPBD dan Dinsos Bireuen Ditemukan Menumpuk tak Tersalurkan

Jumat, 9 Januari 2026 - 10:11 WIB

TNI Gelar Pasukan Satgas Patriot III untuk Tampil di Pakistan Day

Rabu, 7 Januari 2026 - 21:24 WIB

Protes Jalan Rusak, Warga Sana Tengah Cari Saweran Perbaikan Hingga Ke Luar Kabupaten

Rabu, 7 Januari 2026 - 15:00 WIB

Dugaan Perbuatan Amoral SAF Resmi Dilaporkan, Pelapor Menunggu Langkah Tegas BK DPRD Pemekasan

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page