Manajer dan Supervisor SPBU SPRH Dituntut JPU Setahun Enam Bulan

- Redaksi

Jumat, 12 Desember 2025 - 17:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Rohil — Jaksa Penuntut Umum Daniel Sitorus SH menuntut terdakwa mantan manajer SPBU SPRH Darmawan dan mantan supervisor Hardian dengan tuntutan masing-masing 1 tahun dan 6 bulan serta denda 250 juta rupiah pada Rabu (10/12/2025), di Pengadilan Negeri Rokan Hilir.

Sidang perkara nomor 529/Pid.Sus/2025 di pengadilan Negeri Rokan Hilir, sebagaimana penelusuran media, bahwa terdakwa I M Darmawan dan terdakwa II Handrian, dianggap pihak yang bertanggungjawab di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum di SPBU No. 14.289.672 BUMD Jalan Kecamatan Km. 4 Kecamatan Bagan Punak Meranti Kabupaten Rokan Hilir.

Baca Juga :  Dandim 0302/Inhu Hadiri Acara Pemberian Remisi kepada Napi dan Dasawarsa di Rutan Kelas II Rengat

Terdakwa Darmawan dan Hardian didakwa melakukan tindak pidana “mereka didakwa melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahwa perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidananya sesuai ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Repubik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Gubernur Riau Abdul Wahid Tiba di Jakarta Usai Diamankan dalam OTT KPK

Sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa. Setelah sidang pledoi, hakim PN Rokan Hilir akan memberikan putusan terhadap tuntutan dari JPU Daniel Sitorus SH. (Fa)

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cantik dan Aktif, Dharma Wanita Persatuan Lapas Narkotika Rumbai Gelar Pertemuan Rutin
Jaga Kesehatan dan Semangat Positif, Lapas Pekanbaru Rutin Gelar Senam Pagi Bagi Warga Binaan
Konsisten Jaga Kebugaran dan Tingkatkan Keakraban Antar Petugas, Lapas Pekanbaru Gelar Giat Jalan Santai
Wakapolda Riau Brigjen Hengki Haryadi Pimpin Gerakan Sholat Subuh Berjamaah di Mesjid Nurul Iman
Pemko Pekanbaru Akan Bangun Ballroom di MPP, Gratis Buat Warga Pekanbaru
Warga Senang Parkir di 2 Ritel Kembali Gratis, Anggota DPRD Pekanbaru Zulfan Hafis Malah Protes
Diduga Karena Cemburu Menjadi Pemicu Perusakan Mobil Mahasiswi di Pekanbaru
Harimau Ukuran Besar Melintas di Jalan Zamrud Siak, BBKSDA Riau Turunkan Tim

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 19:50 WIB

Cantik dan Aktif, Dharma Wanita Persatuan Lapas Narkotika Rumbai Gelar Pertemuan Rutin

Sabtu, 17 Januari 2026 - 15:46 WIB

Jaga Kesehatan dan Semangat Positif, Lapas Pekanbaru Rutin Gelar Senam Pagi Bagi Warga Binaan

Sabtu, 17 Januari 2026 - 15:30 WIB

Konsisten Jaga Kebugaran dan Tingkatkan Keakraban Antar Petugas, Lapas Pekanbaru Gelar Giat Jalan Santai

Jumat, 16 Januari 2026 - 16:57 WIB

Pemko Pekanbaru Akan Bangun Ballroom di MPP, Gratis Buat Warga Pekanbaru

Jumat, 16 Januari 2026 - 16:01 WIB

Warga Senang Parkir di 2 Ritel Kembali Gratis, Anggota DPRD Pekanbaru Zulfan Hafis Malah Protes

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page