Mak Gadih Gembong Narkoba di Riau akan Segera di Miskinkan

- Redaksi

Senin, 27 Oktober 2025 - 08:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Nurhasanah alias Mak Gadih, gembong narkoba berusia 66 tahun di Riau, kini menghadapi proses hukum baru setelah kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan aset senilai miliaran rupiah. Sebelumnya, ia telah divonis 17 tahun penjara atas kasus narkoba.

Dirresnarkoba Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira, mengatakan berkas perkara TPPU Mak Gadih telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Inhu. Kasus ini siap disidangkan sesuai Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

“Berkas perkara TPPU atas nama Nurhasanah alias Mak Gadih telah lengkap dan siap disidangkan,” jelas Kombes Putu, Minggu (26/10/2025) dikutip dari detikcom.

Polisi telah menyita berbagai aset Mak Gadih senilai Rp 5,42 miliar, yang diduga hasil pencucian uang dari bisnis narkotika. Aset tersebut mencakup: 5 unit rumah dan ruko di Rengat dan Pandau Jaya, Kampar, 16 hektare kebun kelapa sawit di Desa Kuantan Babu, 1 unit excavator merk Hitachi yang dicat ulang, 1 unit mobil Honda CRV hitam tanpa pelat nomor.

Kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari penangkapan Mak Gadih pada 28 Februari 2024, saat tim Satres Narkoba Polres Inhu menemukan 97 bungkus sabu seberat 344,28 gram di rumahnya.

Baca Juga :  Semangat Kebangkitan dan Harapan Baru, WBP Lapas Pekanbaru Ikuti Ibadah Paskah Dengan Khidmat

Dari hasil penyidikan, diketahui ia telah menjalankan transaksi narkotika sejak 2010 dan menyamarkan keuntungan dengan membeli berbagai aset bernilai miliaran rupiah.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar langsung memerintahkan tracking aset setelah penangkapan. Penanganan kasus TPPU ini merupakan perintah Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan untuk memutus aliran dana narkotika hingga ke akar ekonomi.

“Ini bagian dari upaya kami memiskinkan bandar agar efek jera benar-benar terasa,” tegas Kombes Putu.

Polda Riau menekankan bahwa penegakan hukum tidak hanya menghukum pelaku, tapi juga menyerang jaringan ekonomi narkoba untuk mencegah peredaran kembali.

Baca Juga :  Fortuner Tergelincir di Tol Bangkinang, Satu Luka Berat dan Dua Luka Ringan

Sebelumnya, perkara narkotika yang menjerat Nurhasanah telah lebih dulu dinyatakan lengkap (P21) pada 6 Mei 2024, dan ia telah divonis 17 tahun penjara oleh pengadilan. Polda Riau menegaskan, penanganan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polri untuk menindak tegas jaringan narkoba hingga ke akar ekonomi mereka.

“Tidak hanya menghukum pelaku, tapi juga memiskinkan bandar agar efek jera benar-benar terasa,” tutur Kombes Putu Yudha. **

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kantor Dinas Pendidikan Riau Digeledah KPK, Ada Apa?
Lapas Kelas IIA Pekanbaru Ikuti RDP Komisi XIII DPR RI, Perkuat Sinergi Pengawasan Kebijakan
Sinergitas Penegak Hukum: “Lapas Pekanbaru dan Ditresnarkoba Polda Riau Komit Perangi Narkoba”
Komisi XIII DPR RI Kunjungi Lapas Pekanbaru, Soroti Overkapasitas dan Pembinaan Warga Binaan
Lapas Kelas IIA Pekanbaru Gelar Rapat Persiapan Penyambutan Kunjungan Komisi XIII DPR RI
Membela Diri Saat Dikeroyok oleh 4 Orang, Korban Malah Dijadikan Tersangka
Acara Nikah Massal Gratis Pemko Pekanbaru Akan Dihadiri Ustads Das’ad Latif
Hijaukan Lingkungan Melalui Program Green Policing, Ditlantas Polda Riau Tanam Pohon di Mako

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 15:09 WIB

Kantor Dinas Pendidikan Riau Digeledah KPK, Ada Apa?

Kamis, 13 November 2025 - 14:46 WIB

Lapas Kelas IIA Pekanbaru Ikuti RDP Komisi XIII DPR RI, Perkuat Sinergi Pengawasan Kebijakan

Kamis, 13 November 2025 - 02:18 WIB

Komisi XIII DPR RI Kunjungi Lapas Pekanbaru, Soroti Overkapasitas dan Pembinaan Warga Binaan

Rabu, 12 November 2025 - 13:02 WIB

Lapas Kelas IIA Pekanbaru Gelar Rapat Persiapan Penyambutan Kunjungan Komisi XIII DPR RI

Rabu, 12 November 2025 - 12:19 WIB

Membela Diri Saat Dikeroyok oleh 4 Orang, Korban Malah Dijadikan Tersangka

Berita Terbaru

Daerah

Mayjen Rio Firdianto Ditunjuk jadi Asintel Panglima TNI

Kamis, 13 Nov 2025 - 15:36 WIB

Riau

Kantor Dinas Pendidikan Riau Digeledah KPK, Ada Apa?

Kamis, 13 Nov 2025 - 15:09 WIB

You cannot copy content of this page