Mak Gadih Gembong Narkoba di Riau akan Segera di Miskinkan

- Redaksi

Senin, 27 Oktober 2025 - 08:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Nurhasanah alias Mak Gadih, gembong narkoba berusia 66 tahun di Riau, kini menghadapi proses hukum baru setelah kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan aset senilai miliaran rupiah. Sebelumnya, ia telah divonis 17 tahun penjara atas kasus narkoba.

Dirresnarkoba Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira, mengatakan berkas perkara TPPU Mak Gadih telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Inhu. Kasus ini siap disidangkan sesuai Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

“Berkas perkara TPPU atas nama Nurhasanah alias Mak Gadih telah lengkap dan siap disidangkan,” jelas Kombes Putu, Minggu (26/10/2025) dikutip dari detikcom.

Polisi telah menyita berbagai aset Mak Gadih senilai Rp 5,42 miliar, yang diduga hasil pencucian uang dari bisnis narkotika. Aset tersebut mencakup: 5 unit rumah dan ruko di Rengat dan Pandau Jaya, Kampar, 16 hektare kebun kelapa sawit di Desa Kuantan Babu, 1 unit excavator merk Hitachi yang dicat ulang, 1 unit mobil Honda CRV hitam tanpa pelat nomor.

Kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari penangkapan Mak Gadih pada 28 Februari 2024, saat tim Satres Narkoba Polres Inhu menemukan 97 bungkus sabu seberat 344,28 gram di rumahnya.

Baca Juga :  Polisi Tangkap 3 Anggota Geng Motor Brutal di Pekanbaru, 2 Orang Pelaku Masih Anak Dibawah Umur

Dari hasil penyidikan, diketahui ia telah menjalankan transaksi narkotika sejak 2010 dan menyamarkan keuntungan dengan membeli berbagai aset bernilai miliaran rupiah.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar langsung memerintahkan tracking aset setelah penangkapan. Penanganan kasus TPPU ini merupakan perintah Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan untuk memutus aliran dana narkotika hingga ke akar ekonomi.

“Ini bagian dari upaya kami memiskinkan bandar agar efek jera benar-benar terasa,” tegas Kombes Putu.

Polda Riau menekankan bahwa penegakan hukum tidak hanya menghukum pelaku, tapi juga menyerang jaringan ekonomi narkoba untuk mencegah peredaran kembali.

Baca Juga :  Disnakertrans Riau Mulai Buka Posko Pengaduan THR

Sebelumnya, perkara narkotika yang menjerat Nurhasanah telah lebih dulu dinyatakan lengkap (P21) pada 6 Mei 2024, dan ia telah divonis 17 tahun penjara oleh pengadilan. Polda Riau menegaskan, penanganan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polri untuk menindak tegas jaringan narkoba hingga ke akar ekonomi mereka.

“Tidak hanya menghukum pelaku, tapi juga memiskinkan bandar agar efek jera benar-benar terasa,” tutur Kombes Putu Yudha. **

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aktifitas Kendaraan Gudang Elisa Tetap Berjalan Seperti Biasa, Diduga Dishub Pekanbaru Tutup Mata
Bangun Kolaborasi untuk Pembinaan, Lapas Pekanbaru Ikuti Sosialisasi Strategis dari Ditjenpas Secara Virtual
SPBU Nakal Merajalela, BASMI Riau Dalam Waktu Dekat Akan Menyurati PT Pertamina
Satgas TMMD ke 127 Bersama Masyarakat Lakukan Gotong Percepat Pembukaan Jalan
Pembangunan RTLH Pak Masrizal Mulai Memasuki Tahap Pemasangan Kuda-kuda Atap
Pembangunan Sumur Bor di Desa Kasang Limau Sundai Masuk Tahap Pemasangan Batu
Pembangunan RTLH Hamida sudah Masuk Tahap Pemasangan Rangka Atap
Miris! Siswi SMA Negeri 18 Pekanbaru Diduga Menjadi Korban Pelecehan Oknum Guru

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:27 WIB

Aktifitas Kendaraan Gudang Elisa Tetap Berjalan Seperti Biasa, Diduga Dishub Pekanbaru Tutup Mata

Kamis, 5 Maret 2026 - 13:22 WIB

Bangun Kolaborasi untuk Pembinaan, Lapas Pekanbaru Ikuti Sosialisasi Strategis dari Ditjenpas Secara Virtual

Kamis, 5 Maret 2026 - 13:19 WIB

SPBU Nakal Merajalela, BASMI Riau Dalam Waktu Dekat Akan Menyurati PT Pertamina

Kamis, 5 Maret 2026 - 12:53 WIB

Satgas TMMD ke 127 Bersama Masyarakat Lakukan Gotong Percepat Pembukaan Jalan

Kamis, 5 Maret 2026 - 12:51 WIB

Pembangunan Sumur Bor di Desa Kasang Limau Sundai Masuk Tahap Pemasangan Batu

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page