Libur Natal dan Cuti Bersama, Disdukcapil Pekanbaru Tetap Buka Layanan

- Redaksi

Jumat, 26 Desember 2025 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, tetap membuka pelayanan di momen libur cuti bersama Natal tahun 2025.

Masyarakat Pekanbaru tetap bisa mengakses pelayanan pada akhir pekan ini di Kantor Disdukcapil, Komplek Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru, Jalan Jenderal Sudirman.

Layanan di Kantor Disdukcapil Kota Pekanbaru tetap buka pada, Sabtu (27/12/2025). Masyarakat bisa mengakses layanan Misagu atau singkatan dari Melayani Sabtu dan Minggu hingga, Minggu (28/12/2025) besok.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka bisa mengakses sejumlah layanan di antaranya untuk perekaman dan cetak KTP elektronik khusus pemula. Masyarakat juga bisa melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Baca Juga :  Riau Bhayangkara Run 2025: Pekanbaru Bersiap Menyambut Ribuan Pelari dari Dalam dan Luar Negeri

“Kami tetap melayani pada akhir pekan ini, terutama untuk rekam dan cetak KTP hingga aktivasi IKD,” kata Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita, Jumat (26/12/2025).

Layanan ini memang hanya berlangsung setengah hari sehingga masyarakat bisa memanfaatkan jadwal yang ada. Mereka bisa datang mulai pukul 08.30 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

Remaja yang sudah berusia 17 tahun bisa memanfaatkan layanan ini. Mereka bisa datang ke kantor tersebut untuk merekam data KTP elektronik.

“Jadi yang sudah berusia 17 tahun dan belum pernah memiliki KTP bisa melakukan perekaman,” terangnya.

Baca Juga :  Ombudsman RI Perwakilan Riau Lakukan Pengawasan Rutin di Lapas Kelas IIA Pekanbaru

Irma menambahkan bahwa remaja yang sudah berusia minimal 16 tahun bisa ikut merekam data KTP elektronik. Namun untuk proses cetak KTP elektronik pemula baru dilakukan saat sudah berusia 17 tahun.

“Kalau yang berusia minimal 16 tahun tetap bisa rekam KTP elektronik, tapi cetaknya saat sudah berusia 17 tahun,” paparnya.

Mereka yang hendak melakukan rekam KTP elektronik bisa membawa sejumlah dokumen persyaratan. Dokumen itu yakni Kartu Keluarga (KK). **

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lapas Narkotika Rumbai Peringati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dengan Tausiah Penuh Hikmah dan Humor
Diduga Akibat Kecanduan Judol Hingga Terlilit Utang, Karyawan Cafe di Pekanbaru Gantung Diri
Rapat Pengamanan Lapas Pekanbaru Bahas Strategi Deteksi Dini Cegah Barang Terlarang
Buron Berbulan-bulan, Polisi Akhirnya Berhasil Ringkus Dalang Pencurian Brankas Emas di Pekanbaru
Diduga Bunuh Diri, Karyawan Cafe di Pekanbaru Ditemukan Tewas
Tak Henti-hentinya Diviralkan, Pengelola Gelper Jon Ketek Katakan ini
Warga Montorna Gotong Royong Perbaiki Jalan Rusak dengan Swadaya
Raja Hariyanto Membantah Keras Terkait Hebohnya Pemberitaan Dugaan Penipuan Lahan Sawit

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 21:51 WIB

Lapas Narkotika Rumbai Peringati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dengan Tausiah Penuh Hikmah dan Humor

Senin, 19 Januari 2026 - 18:57 WIB

Diduga Akibat Kecanduan Judol Hingga Terlilit Utang, Karyawan Cafe di Pekanbaru Gantung Diri

Senin, 19 Januari 2026 - 15:32 WIB

Rapat Pengamanan Lapas Pekanbaru Bahas Strategi Deteksi Dini Cegah Barang Terlarang

Senin, 19 Januari 2026 - 15:02 WIB

Buron Berbulan-bulan, Polisi Akhirnya Berhasil Ringkus Dalang Pencurian Brankas Emas di Pekanbaru

Senin, 19 Januari 2026 - 13:26 WIB

Diduga Bunuh Diri, Karyawan Cafe di Pekanbaru Ditemukan Tewas

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page