SUARANEWS86.COM | Bagansiapi-api —
Perlunya peran pers/media di dunia pendidikan sebagai lembaga yang melakukan kontrol sosial tidak bisa dianggap sebelah mata, terlebih dalam memberitakan informasi yang seutuhnya berdasarkan fakta di lapangan secara masif, apalagi di era sekarang semua instansi pemerintah dan swasta harus berkolaborasi untuk mewujudkan sebuah kemajuan bagi bangsa ini bukan seperti kepsek SMA S Bintang Laut, Kab Rokan Hilir Propinsi Riau.
Konfirmasi awak media Suaranews86.com di SMAS Bintang Laut tentang Permendikbud no.6 tahun 2016 tentang teknis dan juknis bosnas dan bosda pada Selasa (28/04/2025) sekira jam 13.00 wib di kantor kepala sekolah bapak Edward Pandapotan Parhusip sebagai kepala sekolah.
Dengan penuh kesal/risih mempertanyakan awak media/LSM PKRN yang berkantor di Bagan Batu Kec Bagan Sinembah, Edward Pandapotan parhusip (kepala sekolah) mengatakan apa tujuan pertanyaan bapak wartawan/LSM datang ke SMAS Bintang Laut, kalau mengenai dana BOS itu bapak langsung aja ke dinas disana sudah lengkap kami laporkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kalau mengenai papan informasi penggunaan dana bos ada tapi kami sudah hapus sebab ada kebutuhan lain, dan apa dasarnya bapak wartawan/LSM PKRN menanyakan dana bos di sekolah SMAS Bintang Laut, kalau dasarnya karena papan plang dana bos bapak datang ke sekolah ini tidak logis, kemudian apa terminologi orang bapak wartawan/LSM PKRN datang ke sekolah kami,” pungkasnya sambil sibuk bermain lektop.
Dengan konfirmasi yang tidak singkron antara kepsek dan LSM PKRN pilar kesejahteraan rakyat nasional Rustam Damanik mencoba berkoordinasi dengan atasanya hingga bisa membuat suatu stetmen ataupun tanggaan mengenai kepala sekolah yang tidak terima kedatangan tim LSM PKRN Kabupaten Rokan hilir Propinsi Riau.
Rustan Damanik devisi investigasi LSM PKRN memberikan keterangan pers pada awak media Rabu (30/04/2025) sekira jam 20.00 wib di kantornya, mengatakan LSM (lembaga sosial masyarakat) PKRN setiap konfirmasi didasari dengan UU no 17 tahun 2013, organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara suka rela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan negara republik Indonesia,” jelasnya.
Saya Rustam Damanik mau mempertanyakan bedasarkan Permendikbud no.6 tahun 2021 dan Permendikbud no.63 tahun 2023 tentang trasparasi dana bos, namun kenapa di SMAS Bintang Laut tidak menampilkanya, sementara banyak aitem-aitem yang perlu di lihat di sekolah SMAS Bintang Laut seperti dana bos tahun 2024 tahap 1.
* Pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesment pembelajaran dan bermain Rp.6.379.000.
* Pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan Rp.6.519.000.
* Langganan daya dan jasa Rp.6.404.430
* Penyediaan alat multi media Rp.2.855.475
* Pembayaran honor Rp.40.000.000 ini kan secara gamblang harus di tampilkan masyarakatpun harus mengetahuinya, jangan data saja di kirim ke dinas, fakta di lapangan kita sebagai LSM perpanjangan tangan masyarakat harus mengetahuinya supaya jangan pula jadi memperkaya diri sendiri.
Masih kata Rustam Damanik, ini masih mengenai dana bos sementara di SMAS Bintang Laut patut di duga di pastikan adanya uang SPP (sumbangan pembinaan pendidikan) dan yang lain lagi maka saya selaku LSM PKRN devisi investigasi kab Rokan Hilir berhak datang ke SMAS Bintang Laut karena disana ada diluncurkan uang negara, namun kenapa pak kepala sekolah SMAS Bintang Laut Edward Pandapotan Parhusip mengatakan yang tak punya dasarlah, terminologi, lozis, bingung saya.
Apakah memang setiap kepala sekolah di SMAS Bintang Laut di ajarkan yayasan seperti itu mengahadapi tamu wartawan/LSM PKRN, adapula bahasa pak kepsek Edward Pandapotan Parhusip, kalau ada temuan bapak tentang guru-guru SMAS Bintang Laut jalan-jalan ke Amerika baru bapak datang katanya, inikan sangat tidak profesional, untuk itu di minta kepada bapak yayasan SMAS Bintang Laut agar meninjau kembali kinerja bapak kepsek Edward Pandapotan Parhusip. (J Manik)




























