Kasus SPPD Fiktif, Pengacara: “Muflihun Korban Kriminalisasi SPPD Fiktif”

- Redaksi

Jumat, 20 Juni 2025 - 16:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Pekanbaru — Kasus SPPD fiktif di Sekretariat Dewan (Sekian) DPRD Riau memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau telah melaksanakan gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri pada Selasa, 17 Juni 2025 kemarin.

Sesuai perhitungan BPKP, kasus SPPD fiktif ini telah merugikan negara sebesar Rp 195,9 miliar dari tahun anggaran 2020-2021. Hasil gelar, M selaku pengguna anggaran dapat dimintai pertanggungjawaban dan dapat ditetapkan sebagai tersangka yang dilakukan di Polda Riau.

“Selanjutnya penyidik akan mengelompokkan pihak yang terlibat sehingga diketahui peran dari masing-masing pihak dimulai dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan besar dalam pencairan SPPD Fiktif dan pihak-pihak yang paling diuntungkan dengan melihat besarnya aliran dana yang diterimnya,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, Rabu (18/6) 2025).

Menyikapi hal ini, Kuasa Hukum Muflihun, Ahmad Yusuf menegaskan, pihaknya merasa Dirugikan Akibat Penyebutan Inisial M yang mengarah langsung kepada kliennya. Dalam kasus ini, Ahmad Yusuf menyebut bahwa kliennya telah di kriminalisasi oleh Ditreskrimsus Polda Riau. “Ini murni kriminalisasi, klien kami merupakan korban politik dan korban kriminalisasi. Kalau ini terjadi, kami akan bawa ke yang lebih tinggi dan kami siap mendampingi bapak Muflihun,” tegasnya.

Dijelaskan, bahwa Muflihun tidak memiliki kewenangan teknis maupun administratif dalam pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas yang kini tengah diselidiki aparat penegak hukum.

Baca Juga :  Sistem Perparkiran di Zona 2 Pekanbaru di Anggap Tidak Transparan, Walikota Diminta Bertindak Tegas

“Tugas tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab PPTK, bendahara, serta pejabat teknis lainnya. Tidak ada satu pun alat bukti yang menunjukkan klien kami terlibat aktif atau pasif dalam dugaan tindak pidana tersebut,” tegasnya.

Sebagai bentuk transparansi, pihak kuasa hukum juga akan menyerahkan video resmi berisi pernyataan langsung dari Muflihun kepada publik dan penyidik, yang menyatakan bahwa ia tidak memiliki hubungan hukum dengan perkara tersebut.

“Dalam video tersebut, klien kami akan menegaskan bahwa penyebutan inisial tersebut sangat merugikan nama baik dan keluarganya. Ia akan menghadapi proses hukum secara terbuka, namun kami tidak akan tinggal diam atas upaya kriminalisasi,” kata Ahmad Yusuf.

Lebih lanjut, kuasa hukum juga menyampaikan bahwa mereka telah mengajukan permohonan perlindungan hukum ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca Juga :  Menyambut Babak Baru Dalam Kepemimpinan Industri Kripto

“Kami meminta jaminan perlindungan hukum dan psikologis agar proses hukum berjalan secara adil dan tidak dibayang-bayangi oleh tekanan opini publik maupun politik,” imbuhnya.

Jika klien mereka tetap ditetapkan sebagai tersangka tanpa bukti yang sah, tim hukum menegaskan siap menempuh upaya hukum.

“Apabila penetapan tersangka dipaksakan, kami akan mengajukan gugatan praperadilan, menggugat ke PTUN, melaporkan ke PROPAM dan Kompolnas, serta menempuh jalur hukum perdata dan pidana atas pencemaran nama baik,” pungkas Ahmad Yusuf.

“Hukum harus ditegakkan dengan adil, bukan disalahgunakan. Kami akan melawan setiap bentuk kriminalisasi terhadap klien kami,” tutupnya. (Rls/Fa/LO)

 

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang Lebaran, Kalapas Pekanbaru Ikuti Penguatan Kanwil Ditjenpas Riau Terkait Tugas Pemasyarakatan dan Pengamanan
Tegas! Pejabat Pemko Pekanbaru Dilarang Mudik Gunakan Mobil Dinas, Membandel Akan Disangsi
Penahanan Abdul Wahid Cs Dipindahkan ke Lapas Pekanbaru, Menanti Proses Sidang
Tiba di Rutan Sialang Bungkuk, Abdul Wahid Disambut Ratusan Simpatisan
Plt Gubri dan Personel Polda Siap Amankan SPBU dari Penimbunan BBM
Pangdam XIX/TT Mayjen TNI Agus Hadi Waluyo Resmi Tutup TMMD ke 127 di Kuansing
Pangdam XIX/TT Mayjen TNI Agus Hadi Waluyo Lakukan Kunjungan Kerja ke Makodim 0302/Inhu
Personel TMMD ke-127 Selesaikan Jalan Penghubung Rawang Oguong dan Teratak Jering

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 11:24 WIB

Jelang Lebaran, Kalapas Pekanbaru Ikuti Penguatan Kanwil Ditjenpas Riau Terkait Tugas Pemasyarakatan dan Pengamanan

Rabu, 11 Maret 2026 - 21:49 WIB

Tegas! Pejabat Pemko Pekanbaru Dilarang Mudik Gunakan Mobil Dinas, Membandel Akan Disangsi

Rabu, 11 Maret 2026 - 21:47 WIB

Penahanan Abdul Wahid Cs Dipindahkan ke Lapas Pekanbaru, Menanti Proses Sidang

Rabu, 11 Maret 2026 - 21:43 WIB

Plt Gubri dan Personel Polda Siap Amankan SPBU dari Penimbunan BBM

Rabu, 11 Maret 2026 - 20:14 WIB

Pangdam XIX/TT Mayjen TNI Agus Hadi Waluyo Resmi Tutup TMMD ke 127 di Kuansing

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page