Kasus Penganiayaan di Minas, Ketua KNPI Riau Apresiasi Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Siak

- Redaksi

Selasa, 11 Februari 2025 - 09:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM | JAKARTA — Kasus Penganiayaan yang terjadi di Jalan GS 3 PT PHR, Kampung Minas Barat, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, telah ditangani oleh Kapolres Siak dan Kasat Reskrim Polres Siak dengan Cepat dan Profesional.

Larshen Yunus, selaku Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau, memberikan Apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kapolres Siak dan Kasat Reskrim Polres Siak atas Penanganan Kasus tersebut.

“Kita sangat mengapresiasi Kapolres Siak dan Kasat Reskrim Polres Siak atas Penanganan Kasus Penganiayaan ini. Kita berharap bahwa Penanganan Kasus ini dapat menjadi contoh bagi Penanganan Kasus-Kasus lainnya di Provinsi Riau,” kata Larshen Yunus dalam siaran persnya.

Kasus Penganiayaan ini bermula ketika korban inisal R, dihubungi oleh rekannya berinisial A untuk mengangkut buah Kelapa Sawit segar milik beberapa orang. Saat korban bersama A dan S menuju Peron di Pasar Minas, mereka dicegat oleh beberapa orang yang tidak dikenal. A dan S berhasil melarikan diri, namun korban R tertangkap dan mengalami serangkaian tindakan kekerasan.

Baca Juga :  Miris! Protes Pungli, Siswa SMKN 2 di Palu Dikeluarkan dari Sekolah

Uban Panjaitan, Pelaku Penganiayaan, telah ditetapkan sebagai Tersangka dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan, dengan Ancaman Hukuman Penjara selama 5 tahun.

Kapolres Siak, AKBP Eka Arindy Putra SH S.IK M.SI, menjelaskan bahwa Kasus tersebut telah ditangani dengan Cepat dan Profesional oleh Tim Opsnal Polres Siak.

“Kami telah melakukan Penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan Tersangka. Kasus ini akan kami Proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Kapolres Siak.

Larshen Yunus juga menambahkan bahwa kasus tersebut menjadi Pengingat akan Pentingnya menjaga Keamanan dan Ketertiban di Lingkungan Masyarakat (Kamtibmas).

Baca Juga :  Registrasi Kartu Perdana Gunakan NIK Ilegal, Sales Sim Card di Riau Ditangkap

“Kita harus selalu menjaga Keamanan dan Ketertiban di Lingkungan Masyarakat. Kita tidak ingin kasus-kasus seperti ini terjadi lagi di Provinsi Riau,” kata Larshen Yunus, yang juga diketahui menjabat sebagai Ketua Umum Relawan Prabowo Gibran.

Terakhir, Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) itu tegaskan, bahwa pihaknya siap sedia menjadi Mata, Hati dan Telinga dari Masyarakat. Karena, dari dulu sampai saat ini, Senin (10/2/2024) DPD KNPI Provinsi Riau dan Relawan Prabowo Gibran (DPP GARAPAN) selalu setia Berkhidmat di Garis Perjuangan Rakyat.

“Sekali lagi kami sampaikan rasa Terimakasih dan Hormat buat Kakanda Kapolres Siak maupun Kakanda Kasat Reskrim Polres Siak, karena sudah terbukti Cepat, Sigap dan PRESISI dalam menangani Kasus tersebut. Prinsipnya tetap sama, bahwa Semangat Supremasi Hukum harus terus dijalankan. Benar katakan Benar dan Salah katakan Salah! Hidup ini harus menjadi Berkat bagi semua Insan Ciptaan Tuhan, amin,” tutup Ketua KNPI Riau Larshen Yunus, seraya mengakhiri pernyataan persnya. (Rls)

Baca Juga :  Antisipasi Penimbunan BBM, Polres Tebing Tinggi Patroli di SPBU dan Objek Vital

Rujukan:

– Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 170 tentang Pengeroyokan
– Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 351 ayat (2) tentang Penganiayaan
– Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Tata Cara Penyelidikan dan Penuntutan terhadap Tindak Pidana.

 

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terungkap! 6 Anggota Polri Ditetapkan sebagai Tersangka Pengeroyok Matel hingga Tewas di Kalibata
Berikut 5 Fakta Warung dan Motor Dibakar di Kalibata Buntut ‘Matel’ Tewas Dikeroyok
Hentikan Pengendara Motor, 1 Orang Debt Collector Tewas Dikeroyok Pengendara di Kalibata
Lettu Ahmad Faisal Komandan Alm Prada Lucky Namo Dituntut 12 Tahun Bui dan Dipecat dari TNI
Kasus Kematian Prada Lucky Namo, 17 Terdakwa Dituntut 6-9 Tahun Penjara dan Dipecat dari TNI
Enam Kali Mangkir dari Panggilan, Akhirnya Zulkifli Berhasil Diamankan oleh Penyidik Kejati Riau
Polres Inhu dan Tim Gabungan Temukan Ratusan Kubik Kayu di Perbatasan 3 Kabupaten
BAIS TNI-BNN Berhasil Amankan Buronan Internasional Dewi Astuti di Kamboja

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 00:22 WIB

Terungkap! 6 Anggota Polri Ditetapkan sebagai Tersangka Pengeroyok Matel hingga Tewas di Kalibata

Jumat, 12 Desember 2025 - 09:30 WIB

Berikut 5 Fakta Warung dan Motor Dibakar di Kalibata Buntut ‘Matel’ Tewas Dikeroyok

Kamis, 11 Desember 2025 - 21:04 WIB

Hentikan Pengendara Motor, 1 Orang Debt Collector Tewas Dikeroyok Pengendara di Kalibata

Kamis, 11 Desember 2025 - 17:52 WIB

Lettu Ahmad Faisal Komandan Alm Prada Lucky Namo Dituntut 12 Tahun Bui dan Dipecat dari TNI

Rabu, 10 Desember 2025 - 21:19 WIB

Kasus Kematian Prada Lucky Namo, 17 Terdakwa Dituntut 6-9 Tahun Penjara dan Dipecat dari TNI

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page