SUARANEWS86.COM || Peristiwa oknum Brimob menganiaya siswa hingga tewas di Kota Tual, Provinsi Maluku, menjadi atensi Polri. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku marah mendengar tindakan Bripda MS serta mengucapkan belasungkawa bagi keluarga korban serta masyarakat.
“Saya mengucapkan belasungkawa yang mendalam terhadap seluruh keluarga korban dan masyarakat atas peristiwa yang terjadi,” ungkap Jenderal Sigit, Senin (23/2/2026), dilansir detikNews.
Kejadian ini memicu kemarahan publik. Jenderal Sigit turut marah mendengar peristiwa yang melibatkan oknum Brimob tersebut. Sigit menilai tindakan oknum tersebut mencederai marwah institusi Brimob yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sama seperti apa yang dirasakan keluarga korban dan masyarakat, saya marah mendengar peristiwa ini terjadi. Ini jelas-jelas menodai marwah institusi Brimob yang harusnya melindungi masyarakat,” ujarnya.
Jenderal Sigit pun telah memerintahkan agar kasus Bripda MS ini diusut tuntas baik secara etik maupun pidana. Sigit menegaskan harus ada keadilan bagi korban berinisial AT (14).
“Saya sudah perintahkan agar kasus diusut tuntas secara etik dan pidana, dan memastikan hukuman setimpal bagi pelaku dan menegakkan keadilan bagi keluarga korban,” tegasnya.
Sebelumnya, Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto juga menyampaikan permintaan maaf atas tindakan oknum Brimob berinisial Bripda MS yang menganiaya seorang siswa hingga tewas. Dia memastikan Bripda MS akan ditindak tegas.
Irjen Dadang dalam keterangannya mengungkapkan dukacita atas tewasnya AT (14) setelah dianiaya Bripda MS menggunakan helm di Kota Tual. Irjen Dadang memastikan kejadian ini mendapatkan perhatian serius.
“Kami turut berduka cita dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Musibah ini menjadi perhatian serius kami dan akan ditangani secara sungguh-sungguh,” tegas Dadang dalam keterangannya, Minggu (22/2/2026).
Bripda MS sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (20/2/2026) dan diamankan di Polda Maluku untuk menjalani pemeriksaan etik. Ia dijadwalkan menjalani sidang kode etik pada hari ini, Senin (23/2/2026). **
Editor : Reza





















