SUARANEWS86.COM || PEKANBARU — Sebanyak 28 orang pekerja di perusahaan UD.RIAU PLASTIK melapor ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru karena merasa diabaikan haknya selama bertahun-tahun bahkan ada yang sudah bekerja lebih dari 5 – 10 Tahun.
Bekerja selama lebih dari 10 Tahun, namun status tidak diangkat sebagai Karyawan Perusahaan, masih berstatus Buruh Harian Lepas atau BHL.
Para Tenaga Kerja ini mengeluh dan menyampaikan aspirasinya kepada Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Disnaker serta ke DPRD Kota Pekanbaru untuk segera dipenuhi Hak melalui tuntutan mereka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi hal itu, Kadisnaker Kota Pekanbaru, Dr. H. Abdul Jamal, M.Pd mengeluarkan Surat Panggilan kepada Pimpinan / Pemilik Perusahaan UD.RIAU PLASTIK sesuai Surat Nomor : S.500.15.15.2/DISNAKER/762/2025 tertanggal 6 November 2025.
Selain Pimpinan UD.RIAU PLASTIK, Kadisnaker juga memanggil pihak Tenaga Kerja (BHL) sebanyak 28 orang yaitu, Bisker Boni Facius Ambarita melalui Kuasa Pendamping yaitu, DPW LPK-RI B.A.I Riau.
Untuk kelancaran perundingan dalam pertemuan itu, Kadis Naker Abdul Jamal meminta para pihak membawa Data yang dibutuhkan dalam perundingan antara lain :
1. Risalah Perundungan Bipartit
2. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
3. Wajib Lapor Ketenagakerjaan UU No.7 Tahun 1981
4. Daftar Upah / Hadir Tenaga Kerja
“Pemanggil hari Senin, (10/11/2025). Kita berharap pihak UD.RIAU PLASTIK dapat membawa semua data sebagaimana telah disampaikan oleh Kadisnaker Pekanbaru,” kata Sekretaris DPW LPK-RI BAI Riau, Ali Amran Piliang kepada media. Sabtu, (8/11/2025).
Ia menegaskan agar perusahaan dapat kooperatif, memenuhi data yang diminta oleh Pemko Pekanbaru serta menyelesaikan tuntutan 28 orang Tenaga Kerja yang sudah melapor ke Disnaker Pekanbaru untuk diangkat sebagai Karyawan Tetap.
“Apa bila tidak ada hasil dalam pertemuan Perundingan Bipartit di Disnaker, maka kami langsung ke Komisi III DPRD Kota Pekanbaru supaya memanggil Disnaker dan UD.RIAU PLASTIK melakukan RDP atau Hearing,” tegas Ali.
Semoga Tuntutan Hak para Tenaga Kerja BHL sebanyak 28 orang tersebut dapat terpenuhi sesuai aturan maupun UU yang berlaku di NKRI saat ini.
Apa lagi, Presiden RI Prabowo Subianto dengan pernyataan tegas pada Hari Buruh Nasional sebelumnya, membela kepentingan Rakyat dan Hak-Hak Tenaga Kerja Rakyat Indonesia hingga menghapus sistem Outsourcing!! (Tim)




















