Kabur Saat Akan Ditangkap, Polisi Tembaki Mobil Debt Collector bawa Sabu 1 Kg

- Redaksi

Kamis, 31 Juli 2025 - 22:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Personel Polres Kampar berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram dalam operasi penangkapan di Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Dua pelaku, seorang pria dan seorang wanita yang juga residivis, berhasil diamankan setelah pengejaran dramatis.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan mengatakan penangkapan ini merupakan pencapaian terbesar sepanjang tahun 2025 dalam upaya memerangi narkoba. Identitas kedua pelaku terungkap, yaitu JL (42), pengemudi mobil juga bekerja sebagai debt colektor dan FY (41), seorang wanita yang berperan sebagai pengedar atau pengantar.

“Pengungkapan penyalahgunaan narkoba kali ini merupakan capaian terbesar sepanjang tahun 2025 dengan berat BB seberat 1 Kg sabu,” kata Boby Kamis (31/7).

Kasat Narkoba Polres Kampar, AKP Markus Timbul Sinaga menambahkan penangkapan kedua terduga pelaku berawal saat petugas membuntuti kedua tersangka sejak dari Pekanbaru, hingga akhirnya mereka melaju menuju Tapung, tepatnya di KM 4,5, Desa Karya Indah, pada Rabu malam, 23 Juli 2025.

Saat mau diciduk, kedua pelaku mencoba melarikan diri, memaksa tim untuk mengambil tindakan tegas dan terukur. Tembakan peringatan dilepaskan ke bagian depan mobil yang mereka kendarai, mengakibatkan ban pecah dan kendaraan tak bisa lagi melaju.

Aksi sigap petugas ini berhasil menghentikan pelarian kedua kurir barang haram tersebut. Identitas kedua pelaku terungkap, yaitu JL (42), pengemudi mobil, dan FY (41), seorang wanita yang berperan sebagai pengedar atau pengantar.

Baca Juga :  Mantan Kadisdik Pekanbaru Ismardi Ilyas Meninggal Dunia, Dimakamkan di Bangkinang

Fakta mengejutkan terkuak bahwa FY bukanlah nama baru di dunia kriminal. Dia merupakan residivis kasus narkoba yang sama, pernah ditangkap dan dipenjara oleh Polres Kampar pada tahun 2016, dan baru bebas tahun 2021.

Sementara JL sendiri diketahui berprofesi sebagai debt collector. Markus mengungkapkan bahwa kedua pelaku diyakini terlibat dalam sindikat peredaran narkoba yang lebih besar.

“Kedua pelaku ini kita yakini terlibat dengan sindikat peredaran Narkoba yang dalam pengembangan yang kami lakukan, FY memiliki big boss dengan inisial A,” ujarnya.

Markus menyampaikan dalam penyeldikan lanjutan terindikasi adanya pengembangan kasus untuk memburu bos besar di balik jaringan ini.

Baca Juga :  Parkir di Minimarket akan Digratiskan, Pemko Pekanbaru Persiapkan Regulasi Baru

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti mereka tidak main-main, pidana mati atau penjara seumur hidup.

“Selain sabu 1 kilogram, barang bukti lain yang berhasil diamankan antara lain 1 unit mobil Avanza hitam, jaket hitam, kemeja lengan panjang motif kotak-kotak merah, kantong plastik, kertas tisu, 3 unit ponsel sebagai alat komunikasi, dua plastik bening, dan sebuah paper bag,” jelasnya. **

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Walikota Pekanbaru Agung Nugroho Akan Berikan THR 1 Bulan Gaji Penuh kepada Petugas Kebersihan
Jelang Ramadhan 1447 H, Polisi Razia Kampung Dalam Pekanbaru, 4 Orang Diamankan
Pemko Pekanbaru Angkat Lebih dari 1.100 Guru PPPK Paruh Waktu, Gaji di Atas UMR
Pasiter Kodim 0302/Inhu Tinjau Pembuatan Sumur Bor Sasaran 5 Desa Perhentian Luas
Satgas TMMD ke 127 Gesa Pembuatan Sumur Bor untuk Masyarakat Dusun 1 Desa Perhentian Luas
Melihat Secara Utuh Kepemimpinan Maizar di Tengah Tantangan Pemasyarakatan Riau
Berikut Modus 3 Tersangka Dugaan Pemerasaan di Rumbai, Tuduh Korban Berbuat Mesum di Mobil
Polda Riau Resmi Tutup Pelatihan Tim RAGA Gelombang II Tahun 2026

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 11:02 WIB

Walikota Pekanbaru Agung Nugroho Akan Berikan THR 1 Bulan Gaji Penuh kepada Petugas Kebersihan

Senin, 16 Februari 2026 - 07:57 WIB

Jelang Ramadhan 1447 H, Polisi Razia Kampung Dalam Pekanbaru, 4 Orang Diamankan

Senin, 16 Februari 2026 - 02:58 WIB

Pemko Pekanbaru Angkat Lebih dari 1.100 Guru PPPK Paruh Waktu, Gaji di Atas UMR

Minggu, 15 Februari 2026 - 18:03 WIB

Pasiter Kodim 0302/Inhu Tinjau Pembuatan Sumur Bor Sasaran 5 Desa Perhentian Luas

Minggu, 15 Februari 2026 - 15:46 WIB

Melihat Secara Utuh Kepemimpinan Maizar di Tengah Tantangan Pemasyarakatan Riau

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page