Isu Dugaan Ijazah Palsu Bupati Rohil Seret Nama Kadisdik Pekanbaru, Abdul Jamal : “Silahkan Buktikan Melalui PTUN”

- Redaksi

Kamis, 29 Mei 2025 - 11:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Pekanbaru — Beredarnya isu dugaan ijazah palsu milik Bupati Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) yang sebelumnya telah dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dengan menyeret-nyeret nama kepala dinas pendidikan kota pekanbaru Abdul Jamal.

Dimana dalam kasus ini sebelumnya telah dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan penggunaan ijazah palsu, dan kini Bistamam menghadapi gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Yang mana gugatan itu akan diajukan oleh seorang warga bernama Muhajirin Siringoringo, pada Senin, 2 Juni 2025 mendatang.

Fokus gugatan terletak pada dugaan kejanggalan penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) milik Bistamam, yang dikeluarkan oleh SDN 31 dan SMPN 1 Pekanbaru.

Baca Juga :  Dandim 0302/Inhu Hadiri Upacara Peringatan HUT RI ke 80 ‎ ‎

“SKPI yang diterbitkan tidak mencantumkan informasi penting seperti nama siswa, nomor ujian, nomor ijazah, serta alasan terbitnya SKPI. Padahal, menurut ketentuan Kementerian Pendidikan, semua unsur itu wajib dicantumkan,” kata Muhajirin di Pekanbaru, Rabu, 28 Mei 2025.

Diapun juga menantang Dinas Pendidikan Pekanbaru untuk membuka identitas saksi yang menjadi dasar penerbitan SKPI.

Menanggapi hal itu, Kepala dinas Pendidikan kota Pekanbaru, Abdul Jamal angkat bicara.

Dikatakannya, “jangan berpolemik, silahkan buktikan melalui PTUN, jika nanti hasilnya Surat Keterangan dari sekolah tidak benar, maka saya perintahkan sekolah mencabut atau membatalkan SKPI nya”, kata Kadisdik.

Baca Juga :  XL Axiata Berbagi Kebaikan Semarak Ramadhan 1446 H di Sumatera

“Karena yang mengeluarkan itu sekolah yang bersangkutan, saya hanya mengetahui dan itu sudah sesuai dengan permendikbud no.29 tahun 2014”.

“Pemohon harus melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian, pertanggungjawaban mutlak dari pemohon dan saksi”.

Terakhir dikatakannya, “Ijazah SMA tidak ada kewenangan Dinas Pendidikan kota Pekanbaru, itu kewenangan Disdik Provinsi,” tutupnya. (Fa)

 

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Razia Terus Dilakukan Lapas Pekanbaru, Deteksi Dini dan Pencegahan Prioritas Utama
Rangkap Jabatan sebagai Sekda Kota Dumai Sekaligus Plt Kepala Bapenda, ini Kata Ketua KNPI Riau
Manajer dan Supervisor SPBU SPRH Dituntut JPU Setahun Enam Bulan
Jelang Nataru, Ditlantas Polda Riau Tebar Kepedulian Lewat Program Jum’at Berkah
Tim Gabungan Polda Riau dan Polresta Pekanbaru Gelar Pengecekan Senjata di Lapas Kelas IIA Pekanbaru
Sebagian Besar Wilayah Riau Diprediksi Masih Berpotensi Diguyur Hujan
Perusahaan UD Plastik Riau Selalu Mangkir Dalam Panggilan Disnaker Kota Pekanbaru, Ada Apa..?
Lapas Pekanbaru Laksanakan Pemindahan 24 Narapidana ke Lapas Narkotika

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 21:57 WIB

Razia Terus Dilakukan Lapas Pekanbaru, Deteksi Dini dan Pencegahan Prioritas Utama

Jumat, 12 Desember 2025 - 20:53 WIB

Rangkap Jabatan sebagai Sekda Kota Dumai Sekaligus Plt Kepala Bapenda, ini Kata Ketua KNPI Riau

Jumat, 12 Desember 2025 - 17:47 WIB

Manajer dan Supervisor SPBU SPRH Dituntut JPU Setahun Enam Bulan

Jumat, 12 Desember 2025 - 13:43 WIB

Jelang Nataru, Ditlantas Polda Riau Tebar Kepedulian Lewat Program Jum’at Berkah

Jumat, 12 Desember 2025 - 09:58 WIB

Sebagian Besar Wilayah Riau Diprediksi Masih Berpotensi Diguyur Hujan

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page