Isu Dugaan Ijazah Palsu Bupati Rohil Seret Nama Kadisdik Pekanbaru, Abdul Jamal : “Silahkan Buktikan Melalui PTUN”

- Redaksi

Kamis, 29 Mei 2025 - 11:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Pekanbaru — Beredarnya isu dugaan ijazah palsu milik Bupati Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) yang sebelumnya telah dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dengan menyeret-nyeret nama kepala dinas pendidikan kota pekanbaru Abdul Jamal.

Dimana dalam kasus ini sebelumnya telah dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan penggunaan ijazah palsu, dan kini Bistamam menghadapi gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Yang mana gugatan itu akan diajukan oleh seorang warga bernama Muhajirin Siringoringo, pada Senin, 2 Juni 2025 mendatang.

Fokus gugatan terletak pada dugaan kejanggalan penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) milik Bistamam, yang dikeluarkan oleh SDN 31 dan SMPN 1 Pekanbaru.

“SKPI yang diterbitkan tidak mencantumkan informasi penting seperti nama siswa, nomor ujian, nomor ijazah, serta alasan terbitnya SKPI. Padahal, menurut ketentuan Kementerian Pendidikan, semua unsur itu wajib dicantumkan,” kata Muhajirin di Pekanbaru, Rabu, 28 Mei 2025.

Diapun juga menantang Dinas Pendidikan Pekanbaru untuk membuka identitas saksi yang menjadi dasar penerbitan SKPI.

Baca Juga :  Aiptu Mashabi Melaksanakan Pemantauan dan Pengamanan Rutin di Ponpes Al-Istiqlaliyyah

Menanggapi hal itu, Kepala dinas Pendidikan kota Pekanbaru, Abdul Jamal angkat bicara.

Dikatakannya, “jangan berpolemik, silahkan buktikan melalui PTUN, jika nanti hasilnya Surat Keterangan dari sekolah tidak benar, maka saya perintahkan sekolah mencabut atau membatalkan SKPI nya”, kata Kadisdik.

“Karena yang mengeluarkan itu sekolah yang bersangkutan, saya hanya mengetahui dan itu sudah sesuai dengan permendikbud no.29 tahun 2014”.

“Pemohon harus melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian, pertanggungjawaban mutlak dari pemohon dan saksi”.

Terakhir dikatakannya, “Ijazah SMA tidak ada kewenangan Dinas Pendidikan kota Pekanbaru, itu kewenangan Disdik Provinsi,” tutupnya. (Fa)

Baca Juga :  Usut Penyebab Terbakarnya Kilang Minyak Dumai, Polda Riau Kirim Tim Labfor ke Lokasi

 

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Melalui HUT Korem 031/WB ke-67, Jadikan Momentum Introspeksi dan Evaluasi Kinerja
PJR Ditlantas Polda Riau Sigap Tangani Laka Lantas Ganda di Tol Permai, Satu Korban Meninggal Dunia
Dalam Mewujudkan Zero Halinar, Lapas Narkotika Rumbai Gelar Razia Insidentil
Lapas Pekanbaru Laksanakan Kegiatan Pelepasan Pejabat dan Purna Bakti Pegawai
Satgas Jembatan Kodim 0302/Inhu Percepat Pembangunan Jembatan Gantung Garuda di Kecamatan LTD
Jaga Kondusivitas Wilayah, Babinsa Laksanakan Komsos dan Patroli Malam
Pererat Kedekatan, Babinsa Laksanakan Silaturahmi dengan Warga Binaan
Jalin Keakraban dengan Mitra Karib, Babinsa Koramil 01/Rengat Laksanakan Komsos di Wilayah Binaan

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 14:02 WIB

Melalui HUT Korem 031/WB ke-67, Jadikan Momentum Introspeksi dan Evaluasi Kinerja

Senin, 20 April 2026 - 02:23 WIB

PJR Ditlantas Polda Riau Sigap Tangani Laka Lantas Ganda di Tol Permai, Satu Korban Meninggal Dunia

Minggu, 19 April 2026 - 16:36 WIB

Dalam Mewujudkan Zero Halinar, Lapas Narkotika Rumbai Gelar Razia Insidentil

Minggu, 19 April 2026 - 14:04 WIB

Lapas Pekanbaru Laksanakan Kegiatan Pelepasan Pejabat dan Purna Bakti Pegawai

Minggu, 19 April 2026 - 13:03 WIB

Satgas Jembatan Kodim 0302/Inhu Percepat Pembangunan Jembatan Gantung Garuda di Kecamatan LTD

Berita Terbaru

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K

Hukum dan Kriminal

Polisi Ungkap Motif 2 Terduga Pelaku Penikaman Nus Kei, Dipicu Karena Dendam

Minggu, 19 Apr 2026 - 20:30 WIB