SUARANEWS86.COM || Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengaku akan mempelajari putusan MK yang melarang polisi aktif menduduki jabatan di institusi sipil. Hingga saat ini, Prasetyo belum menerima salinan putusan tersebut.
“Kita juga belum mendapatkan petikan keputusannya. Nanti kalau kita sudah mendapat ya, nanti kita pelajari kan,” kata Prasetyo.
Menurut Prasetyo, putusan MK bersifat final sehingga harus dijalankan. “Tapi sebagaimana namanya keputusan MK ini kan final and binding. Ya iyalah (dijalankan), sesuai aturan kan seperti itu,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Terkait pejabat Polri yang harus mundur dari kementerian atau lembaga, Prasetyo menyebut hal itu harus dilakukan jika aturan mengharuskannya.
“Ya kalau aturannya seperti itu,” pungkasnya. **
Editor : Reza

























