Istana Sebut Putusan MK Melarang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil Final dan Mengikat, Harus Dijalankan

- Redaksi

Jumat, 14 November 2025 - 13:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi

SUARANEWS86.COM || Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengaku akan mempelajari putusan MK yang melarang polisi aktif menduduki jabatan di institusi sipil. Hingga saat ini, Prasetyo belum menerima salinan putusan tersebut.

“Kita juga belum mendapatkan petikan keputusannya. Nanti kalau kita sudah mendapat ya, nanti kita pelajari kan,” kata Prasetyo.

Menurut Prasetyo, putusan MK bersifat final sehingga harus dijalankan. “Tapi sebagaimana namanya keputusan MK ini kan final and binding. Ya iyalah (dijalankan), sesuai aturan kan seperti itu,” ungkapnya.

Terkait pejabat Polri yang harus mundur dari kementerian atau lembaga, Prasetyo menyebut hal itu harus dilakukan jika aturan mengharuskannya.

“Ya kalau aturannya seperti itu,” pungkasnya. **

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Putusan MK: Wartawan Tak Dapat Langsung Dituntut Pidana karena Kerja Jurnalistiknya
Tiba di London, Presiden Prabowo Bangkitkan Semangat Pelajar Perantauan
Gubernur Lemhannas Dorong LIRA Perkuat Ketahanan Nasional
LIRA: PILKADA Amanat Konstitusi dan Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi
Munas II Pemuda LIRA, Sultoni Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua Umum Periode 2026-2030
Taja Giat Outbond di Rakernas LIRA, Membangun Kekompakan LIRA se Indonesia
Tidak Adil! Petugas MBG Diangkat PPPK Penuh Waktu, Guru Honorer Belasan Tahun Hanya Paruh Waktu
Rakernas II LIRA : Menguatkan Publik dalam Pembangunan Nasional

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 18:33 WIB

Putusan MK: Wartawan Tak Dapat Langsung Dituntut Pidana karena Kerja Jurnalistiknya

Minggu, 18 Januari 2026 - 15:36 WIB

Gubernur Lemhannas Dorong LIRA Perkuat Ketahanan Nasional

Minggu, 18 Januari 2026 - 15:01 WIB

LIRA: PILKADA Amanat Konstitusi dan Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi

Minggu, 18 Januari 2026 - 08:46 WIB

Munas II Pemuda LIRA, Sultoni Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua Umum Periode 2026-2030

Sabtu, 17 Januari 2026 - 17:08 WIB

Taja Giat Outbond di Rakernas LIRA, Membangun Kekompakan LIRA se Indonesia

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page