SUARANEWS86.COM || Pekanbaru – Maraknya wartawan abal-abal yang kerap memeras kepala sekolah menjadi perhatian serius dalam dunia pendidikan. Berbekal kartu pers tanpa produk jurnalistik yang jelas, mereka menjadikan sekolah sebagai ladang empuk dengan memanfaatkan celah pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Fenomena ini menjadi sorotan dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Wartawan Berintegritas Sahabat Semua”, yang digelar dalam rangka menyongsong Hari Pers Nasional (HPN) 2025 di Hotel Mutiara Merdeka, Pekanbaru, Jumat (7/2).
Acara ini dihadiri oleh lebih dari 300 kepala sekolah se-Provinsi Riau, dengan menghadirkan narasumber dari berbagai bidang, seperti Direskrimum Polda Riau Asep Darmawan, Rektor Universitas Lancang Kuning yang juga Direktur Pendidikan PWI Riau Junaedi, Direktur Lembaga Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI Pusat Aat Sufaat, serta Ketua Forum Pemred Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Dar Edi Yoga. Diskusi ini dipandu oleh Ridar Hendri.
Dalam FGD tersebut, Rektor Universitas Lancang Kuning, Junaedi, mengungkapkan bahwa banyak kepala sekolah dan guru kerap menjadi korban pemerasan.
“Faktanya, banyak oknum yang mengaku wartawan tapi hanya bermodal kartu pers. Mereka mencari celah kesalahan administrasi sekolah dan menggunakan isu pungutan liar sebagai alat pemerasan. Kepala sekolah harus lebih memahami regulasi agar tidak mudah ditekan,” ujar Junaedi.
Sementara itu, Direktur Lembaga UKW PWI Pusat, Aat Sufaat, menyoroti lemahnya regulasi yang memungkinkan siapa saja bisa mengaku sebagai wartawan tanpa kompetensi yang jelas.
“Di Indonesia, menjadi wartawan itu mudah. Padahal, ada 11 pasal dalam Kode Etik Jurnalistik yang harus dipatuhi, salah satunya melarang wartawan beritikad buruk. Uji Kompetensi Wartawan (UKW) harus menjadi standar utama untuk memastikan integritas profesi ini,” tegasnya.
Ia juga menyarankan kepala sekolah agar selalu mengecek legalitas wartawan yang datang ke sekolah mereka.
“Tanyakan kartu pers yang sudah terverifikasi Dewan Pers. Jika mencurigakan, laporkan ke PWI kabupaten atau provinsi. Bahkan, mempublikasikan kasus pemerasan di media sosial bisa menjadi langkah efektif untuk menghentikan praktik ini,” tambahnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya



















