SUARANEWS86.COM || Halimah, seorang guru di SDN 001 Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan, yang diduga didiskriminasi kini menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Ia harus dirawat akibat syok berat setelah diduga mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari kepala sekolahnya.
Nur Sakinah, anak Halimah, menyatakan keluarganya telah membawa kasus ini ke ranah hukum. Namun, ia menyebut laporan tersebut sempat menemui kendala karena tindakan fisik yang diduga dilakukan terlapor tidak mengenai sasaran secara langsung.
“Alhamdulillah sudah dilaporkan ke pihak berwajib. Tapi dikarenakan lemparan kepala sekolah itu tidak kena, jadi (dianggap) tidak ada tindak pidananya,” ungkap Sakinah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski tidak ada luka fisik akibat lemparan tersebut, Sakinah menegaskan ibunya menderita trauma mental yang serius. Karena itu, keluarga memutuskan membawa Halimah ke rumah sakit.
“Sekarang masih dirawat di RSUD dr. H. Jusuf SK Tarakan,” tambahnya.
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Tamara Moriska turut mengecam keras insiden tersebut. Ia mendesak Dinas Pendidikan segera turun tangan dan menjatuhkan sanksi tegas jika dugaan intimidasi tersebut terbukti.
“Sangat tidak etis dan tidak profesional jika memang benar terjadi. Kalau betul, harus diberikan sanksi tegas,” tegas Tamara secara singkat, Sabtu (7/2/2026).
Sementara itu, Kapolsek Sebatik Barat Iptu Didik Triastoro menyatakan pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil kedua belah pihak. Terlapor, yakni Kepala Sekolah SDN 001 Sebatik Tengah berinisial S, telah memenuhi panggilan polisi.
“Kami sudah tangani. Kemarin sudah kami panggil kedua belah pihak, namun yang bisa hadir baru satu Kepala Sekolah, S. Sementara dari pihak pelapor, Halimah, belum bisa hadir karena masih dalam perawatan di Tarakan,” jelas Didik.
Polisi memastikan proses penyelidikan tetap berjalan sembari menunggu kondisi korban membaik. Pihak kepolisian akan fokus mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi lain.
“Langkah selanjutnya kami akan BAI (Berita Acara Interogasi) terlebih dahulu dari pihak terlapor, saksi, Kepala UPT Pendidikan Sebatik, dan yang mengetahui permasalahan tersebut,” pungkas Didik. **
Editor : Reza





















