Gugatan Pilkada Kampar Ditolak MK, Ahmad Yuzar-Misharti Pimpin Kampar 5 Tahun ke Depan

- Redaksi

Kamis, 6 Februari 2025 - 12:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kampar yang diajukan pasangan Yuyun Hidayat – Edwin Pratama Putra.

Dengan putusan ini, pasangan peraih suara terbanyak, Ahmad Yuzar – Misharti, dipastikan akan memimpin Kampar selama lima tahun ke depan.

Sidang lanjutan perkara dengan nomor registrasi 2/PHPUBUP-XXXIII/2025 berlangsung di Gedung MKRI, Lantai 2, pada Rabu (5/2/2025) pukul 19.30 WIB, dengan agenda utama pengucapan putusan atau ketetapan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh hakim Suhartoyo, MK menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima.  

“Permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan.

Baca Juga :  Peringati Maulid Nabi, Lapas Kelas IIA Pekanbaru Gelar Serangkaian Perlombaan Islami

Putusan ini menambah daftar perkara PHP Pilkada di Riau yang ditolak MK. Sebelumnya, gugatan dari pasangan Adam – Sutoyo untuk Pilkada Kuantan Singingi, Ferdiansyah – Soeparto untuk Pilkada Dumai.

Kemudian, Muflihun – Ade Hartati untuk Pilwako Pekanbaru, Afrizal Sintong – Setiawan untuk Pilkada Rokan Hilir, serta Kelmi – Asparaini untuk Pilkada Rokan Hulu, juga mengalami nasib serupa.

Dengan demikian, Ahmad Yuzar – Misharti resmi melangkah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kampar periode 2025-2030. **

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Riau Resmi Tutup Pelatihan Tim RAGA Gelombang II Tahun 2026
Pipas Lapas Narkotika Rumbai Gelar Tausiyah Sambut Ramadhan 1447 H
Kalapas Kelas IIA Jalin Sinergi dengan Kemenag Kota Pekanbaru
Dorong Peningkatan Kualitas Layanan, Kalapas Pekanbaru Hadiri Evaluasi Ombudsman 2025
Disdik Pekanbaru Tetapkan Penyesuaian Jadwal Belajar Siswa SD-SMP Selama Bulan Suci Ramadhan
Pemprov Riau Resmi Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla, Terhitung Mulai 14 Februari Hingga 30 November 2026
Pembangunan Jembatan Penghubung 2 Dusun di Desa Rantau Langsat Telah Menunjukan Kemajuan
Satgas TMMD Ke-127 Buat Sumur Bor untuk Masyarakat dan Musholla Nurul Alif Sasaran 5 Desa Perhentian Luas

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 20:33 WIB

Polda Riau Resmi Tutup Pelatihan Tim RAGA Gelombang II Tahun 2026

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:21 WIB

Pipas Lapas Narkotika Rumbai Gelar Tausiyah Sambut Ramadhan 1447 H

Sabtu, 14 Februari 2026 - 11:01 WIB

Kalapas Kelas IIA Jalin Sinergi dengan Kemenag Kota Pekanbaru

Sabtu, 14 Februari 2026 - 09:30 WIB

Dorong Peningkatan Kualitas Layanan, Kalapas Pekanbaru Hadiri Evaluasi Ombudsman 2025

Jumat, 13 Februari 2026 - 21:21 WIB

Disdik Pekanbaru Tetapkan Penyesuaian Jadwal Belajar Siswa SD-SMP Selama Bulan Suci Ramadhan

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page