Gawat…! Adanya Praktek Penimbunan Subsidi SPBU 14.295.6126, Diduga APH Setempat Dapat Setoran

- Redaksi

Senin, 13 Oktober 2025 - 10:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Pangean, (Kuansing) — Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14.295.6126 yang berlokasi di ps. baru pangean kecamatan pangean kabupaten kuantan singingi disorot lantaran diduga kerap melayani pengisian bahan bakar minyak (BBM) subsidi menggunakan tengki siluman berkapasitas besar. Minggu 12 Oktober 2025.

Praktik ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, yang melarang penggunaan tengki siluman Dan pengisian jerigen untuk pengisian BBM subsidi tanpa izin.

Berdasarkan hasil pantauan pada minggu 12 Oktober 2025, awak media menemukan dugaan praktik ilegal ini dilakukan secara terang-terangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seorang operator SPBU, terlihat mengisi bahan bakar menggunakan tengki siluman dan mengisi pakai jerigen, sebuah mobil langsir memakai tengki siluman atau tengki tambahan adanya tangki tersebut berkapasitas 1 ton lebih kurang diduga dengan BBM Pertalite atau solar pengisian tengki siluman tersebut diangkut menggunakan Mobil modifikasi tengki siluman atau mobil tersebut dan ada lagi membawa pakai jerigen di spbu

Baca Juga :  Produktivitas di Balik Jeruji, Roti Kayna Salah Satu Bukti Keberhasilan Pembinaan Kemandirian di Lapas Kelas IIA Pekanbaru

Salah seorang warga setempat, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa praktik ini sudah menjadi hal biasa dan sering terjadi,dan sudah beberapa kali media online yang menaikan berita spbu 14.295. 6126 tapi sampai saat ini tidak ada teguran dari Pertamina patra niaga dan Aph, seolah-olah spbu 14.295.6126 kebal hukum.

“Kalau SPBU itu tidak usah heran, Bang. Setiap hari banyak warga berduyun-duyun mengisi minyak Pertalite dan solar dan membawa pakai jerigen,di situ pakai tengki siluman atau di sebut tengki modifikasi Sampai-sampai warga yang mau isi minyak pakai kendaraan mobil atau sepeda motor nya harus menunggu lama sampai mereka selesai,” ujar warga tersebut.

Baca Juga :  Korem 031/Wirabima Gelar Bakti Sosial dan Pengobatan Gratis di Panti Asuhan Bhakti Mufarridun

Jelas Terlihat Pengisian BBM Subsidi Menggunakan mobil siluman dan pengisian pakai jerigen ini jelas melanggar sejumlah regulasi Aturan , antara lain: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 Perpres ini mengatur bahwa distribusi BBM bersubsidi harus tepat sasaran dan melarang pembelian dalam jumlah besar tanpa izin.Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Surat Edaran Pertamina Pertamina melarang pengisian Pertalite menggunakan jerigen untuk mencegah penimbunan dan penyalahgunaan.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen SPBU wajib memastikan penyaluran BBM sesuai regulasi dan tidak boleh melayani pengisian BBM ke jerigen yang berpotensi melanggar ketentuan.

Baca Juga :  May Day 2025, Bupati Inhu Ajak Pengusaha dan Pekerja Berkontribusi Wujudkan Kesejahteraan

Menindaklanjuti temuan ini, awak media mencoba mengonfirmasi ke pengawas SPBU secara langsung,dilakukan untuk pengisian pertalite atau pun solar menggunakan tengki siluman dan pengisian pakai jerigen

Melihat dugaan pelanggaran ini, masyarakat dan awak media mendesak pihak terkait, terutama Pertamina dan aparat penegak hukum, untuk segera melakukan penyelidikan secara transparan.

Jika terbukti ada penyimpangan, pihak SPBU dapat dikenai sanksi administratif berupa penghentian pasokan BBM atau bahkan pencabutan izin usaha.

Selain itu, jika terbukti ada unsur penyalahgunaan BBM subsidi, pengelola SPBU dapat dijerat Pasal 55 UU Migas dengan ancaman pidana hingga 6 tahun dan denda Rp60 miliar.

Diharapkan pihak berwenang segera mengambil langkah tegas untuk memastikan distribusi BBM subsidi tepat sesuai sasaran dan mencegah penyalahgunaan yang merugikan masyarakat. (Tim/Fa)

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Riau Resmi Tutup Pelatihan Tim RAGA Gelombang II Tahun 2026
Pipas Lapas Narkotika Rumbai Gelar Tausiyah Sambut Ramadhan 1447 H
Kalapas Kelas IIA Jalin Sinergi dengan Kemenag Kota Pekanbaru
Dorong Peningkatan Kualitas Layanan, Kalapas Pekanbaru Hadiri Evaluasi Ombudsman 2025
Disdik Pekanbaru Tetapkan Penyesuaian Jadwal Belajar Siswa SD-SMP Selama Bulan Suci Ramadhan
Pemprov Riau Resmi Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla, Terhitung Mulai 14 Februari Hingga 30 November 2026
Pembangunan Jembatan Penghubung 2 Dusun di Desa Rantau Langsat Telah Menunjukan Kemajuan
Satgas TMMD Ke-127 Buat Sumur Bor untuk Masyarakat dan Musholla Nurul Alif Sasaran 5 Desa Perhentian Luas

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 20:33 WIB

Polda Riau Resmi Tutup Pelatihan Tim RAGA Gelombang II Tahun 2026

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:21 WIB

Pipas Lapas Narkotika Rumbai Gelar Tausiyah Sambut Ramadhan 1447 H

Sabtu, 14 Februari 2026 - 11:01 WIB

Kalapas Kelas IIA Jalin Sinergi dengan Kemenag Kota Pekanbaru

Sabtu, 14 Februari 2026 - 09:30 WIB

Dorong Peningkatan Kualitas Layanan, Kalapas Pekanbaru Hadiri Evaluasi Ombudsman 2025

Jumat, 13 Februari 2026 - 21:21 WIB

Disdik Pekanbaru Tetapkan Penyesuaian Jadwal Belajar Siswa SD-SMP Selama Bulan Suci Ramadhan

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page