Dua Jambret di Jalan Pesantren Jabal Nur Ditangkap Tim Musang Polsek Kandis

- Redaksi

Rabu, 16 April 2025 - 16:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM | KANDIS — Di Penghujung masa Tugasnya sebagai Kanit Reskrim, AKP Roemin Putra, S.H.,M.H di dampingi Panit Opsnal Ipda M. Suwanto dan Tim Musang Polsek Kandis berhasil mengamankan pelaku Jambret yang meresahkan di wilayah hukum Polsek Kandis, Selasa (15/4/25).

Pelaku yang diamankan inisial RAS (17) thn dan MFS (16) thn yang Kejadian Penjambretan tersebut terjadi pada hari Sabtu, tanggal 12 April 2025 sekira pukul 13.30 Wib di Jl. Pesantren Jabal Nur Kel. Simp. Belutu Kecamatan Kandis Kabupaten Siak.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra SH., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Kandis Kompol Darmawan, S.H.,M.H menjelaskan Peristiwa nahas itu terjadi sekitar pukul 13.30 WIB saat korban, NS (28), sedang mengendarai sepeda motor dari Rumah Korban menuju Simpang Belutu melalui Jl. Pesantren. Dalam perjalanan, mereka tiba-tiba dipepet oleh Dua pelaku yang menggunakan sepeda motor. Salah satu pelaku dengan paksa merampas dompet milik NS yang berisikan Uang Tunai sebesar Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah),satu unit handphone Samsung galaxy A05 warna light green dan barang berharga lainya yang berada di dashboard sebelum melarikan diri.

Setelah menerima laporan,Polisi bergerak cepat. Tim berhasil mengidentifikasi para pelaku dan menangkap RAS (17) beserta barang bukti satu unit handphone Samsung galaxy A05 warna light green pada Selasa, 15 April 2025, sekitar pukul 14.40 WIB di Alfamart KM 79 Kandis.

“Berbekal keterangan dari RAS, tim kami Kembali berhasil menangkap MFS di Jl. Proyek Sakai Kelurahan Kandis Kota,” jelas Kompol Darma.

Dalam pengungkapan kasus ini, Unit Reskrim Polsek Kandis mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Samsung galaxy A05 warna light green dan sepeda motor Honda Revo BM 5869 SAE yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.

Baca Juga :  MK Putuskan, Polisi Aktif Tak Boleh Lagi Duduki Jabatan Sipil, Wajib Mundur atau Pensiun

Atas perbuatannya, di karenakan kedua pelaku masih di bawah umur maka kedua Pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 ke 2 KUHPidana Jo Pasal 1 Ke 3 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat membawa barang berharga, terutama saat berkendara. Kejahatan seperti ini dapat dicegah dengan meningkatkan kewaspadaan,” pesan Kompol Darma. (Rls/J Manik)

 

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Minas Dibuat Heboh atas Penemuan Mayat Wanita Tewas Mengenaskan Didalam Rumah
Deninteldam XIX/Tuanku Tambusai Ungkap Kasus Sabu di Gudang BBM Bengkalis
Evakuasi ODGJ, Anggota Satpol PP di Kebumen Tewas kena Bacok
Modus Tawarkan Skema Top Up Kredit, 2 Orang Kolektor Leasing di Pekanbaru Ditangkap Polisi
Respons Cepat Layanan Polisi 110, Polda Riau Ungkap Dugaan Pesta Narkoba di Pekanbaru
Kasus Suami Dijadikan Tersangka Usai Kejar Penjambret Tas Istrinya Berakhir Damai
Kapolresta Pekanbaru Angkat Bicara Terkait Penanganan 4 Tersangka Pesta Narkoba di Baliview
Pesta Narkoba di Baliview, 4 Tersangka Tidak Dipenjara, Berikut Penjelasan Polisi!

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 07:45 WIB

Warga Minas Dibuat Heboh atas Penemuan Mayat Wanita Tewas Mengenaskan Didalam Rumah

Rabu, 4 Februari 2026 - 22:36 WIB

Deninteldam XIX/Tuanku Tambusai Ungkap Kasus Sabu di Gudang BBM Bengkalis

Selasa, 3 Februari 2026 - 16:36 WIB

Evakuasi ODGJ, Anggota Satpol PP di Kebumen Tewas kena Bacok

Sabtu, 31 Januari 2026 - 20:06 WIB

Modus Tawarkan Skema Top Up Kredit, 2 Orang Kolektor Leasing di Pekanbaru Ditangkap Polisi

Selasa, 27 Januari 2026 - 09:11 WIB

Respons Cepat Layanan Polisi 110, Polda Riau Ungkap Dugaan Pesta Narkoba di Pekanbaru

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page